• Pasang Iklan
Jumat, 17 April 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim Tunggu Penetapan Tersangka dan Pengaduan Bupati Subandi di Polda Jatim Dihentikan

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
12 April 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim Tunggu Penetapan Tersangka dan Pengaduan Bupati Subandi di Polda Jatim Dihentikan
0
SHARES
125
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus dipantau kuasa hukum Rahmat Muhajirin.

Kuasa hukum Rahmat, Dimas Yemahura Al-Farouq SH, MH mengungkapkan bahwa saat ini proses hukum justru telah memasuki tahap penyidikan di Bareskrim Mabes Polri. “Berdasarkan SP2HP yang kami terima, perkara ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi yakni terlapor Bupati Subandi, Rafi serta saksi Mulyono dan Reno, ” ujar Dimas, Minggu (12/4/2026).

Beberapa pihak yang telah diperiksa di antaranya Subandi, Mulyono, Muhammad Rafi Wibisono, dan Reno S.

Fokus Penggunaan Dana Rp28 Miliar

Dimas menjelaskan, materi utama dalam penyidikan adalah terkait penggunaan dana sebesar Rp28 miliar yang ditransfer oleh kliennya ke perusahaan milik Subandi, yakni PT Jaya Makmur Raffi Mandiri.

Menurutnya, dana tersebut merupakan transaksi antarperusahaan untuk kepentingan bisnis di bidang properti, bukan untuk kepentingan politik.“Uang itu ditransfer dari perusahaan ke perusahaan dalam konteks kerja sama bisnis developer. Tidak ada kaitannya dengan dana Pilkada,” tegasnya.

Namun, dari informasi yang beredar, disebutkan adanya dugaan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan Pilkada. Hal inilah yang menjadi sorotan tim kuasa hukum.

Dugaan Penggelapan hingga TPPUDimas menilai, apabila benar dana tersebut digunakan di luar peruntukannya tanpa persetujuan pemilik dana, maka terdapat indikasi tindak pidana.“Kalau dana dialihkan tanpa persetujuan, itu masuk ranah penggelapan. Apalagi jika digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Dimas (tengah) saat beri keterangan pers

Dimas juga menyinggung kemungkinan pengembangan perkara ke tindak pidana lain, seperti korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).“Jika ada penyalahgunaan jabatan saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Plt Bupati, itu bisa masuk ke tindak pidana korupsi, apakah gratifikasi atau pungli. Bahkan bisa berkembang ke TPPU jika aliran dananya disamarkan,” jelasnya.

Disinggung Aturan Dana Kampanye

Dimas turut menyinggung aturan dana kampanye berdasarkan PKPU, yang mewajibkan seluruh pemasukan dan pengeluaran dilaporkan secara transparan.“Dana kampanye itu ada aturannya, harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan, kalau ada dana di luar itu, apalagi tidak dilaporkan, tentu berpotensi masalah hukum,” tambahnya.

Dimas Yemahura Al-Farouq

Sementara itu pengaduan Bupati Subandi terhadap Rahmat Muhajirin soal penggelapan sertifikat tanah dan laporan palsu di Polda Jatim bahwa aduan itu setelah dilakukan gelar perkara khusus, hasilnya pengaduan tersebut sudah tidak akan dilanjutkan menjadi laporan polisi atau dihentikan.

Meski demikian, pihaknya menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Mabes Polri.“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Kami juga akan terus mengawal perkara ini agar terang benderang,” pungkasnya. Tm

Tags: Bareskrim polriDimas YemahuraRahmat Muhajirin
Previous Post

Aksi Humanis, Polwan Polresta Sidoarjo Amankan Car Free Day

Next Post

Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Takziah Balita Gibran, Minta Pengawasan Anak Tinggal di Sekitar Sungai Diperketat

Next Post
Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Takziah Balita Gibran, Minta Pengawasan Anak Tinggal di Sekitar Sungai Diperketat

Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Takziah Balita Gibran, Minta Pengawasan Anak Tinggal di Sekitar Sungai Diperketat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In