Zonajatim.com, Sidoarjo – Kebijakan tarif progresif parkir di RSUD Notopuro Sidoarjo menuai keluhan dari masyarakat. Dalam forum hearing bersama Komisi B DPRD Sidoarjo yang dipimpin Sekretaris Komisi B DPRD Sullamul Hadi Nurmawan dan dua anggota Muzayin dan Atok Ashari, sejumlah pihak menilai penerapan tarif tersebut berpotensi memberatkan pasien dan keluarga yang sedang berobat di fasilitas layanan publik.
Azis seorang warga Sidoarjo menyampaikan keberatannya terhadap sistem tarif parkir per jam yang dinilai tidak mempertimbangkan kondisi pasien.
“Mohon dievaluasi kembali tarif parkir per jam di RSUD. Ini fasilitas umum untuk pelayanan kesehatan, bukan tempat komersial. Banyak keluarga pasien yang harus menunggu lama,” ujar Azis warga Sidoarjo yang diundang dalam hearing, Rabu (29/4/2026).


Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen RSUD Notopuro menjelaskan bahwa penerapan tarif progresif telah mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 23 Tahun 2005 yang diperbarui menjadi PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang pengelolaan keuangan BLUD, PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah, serta Permendagri Nomor 79 Tahun 2018/2019.
Selain itu, dasar terbaru yang digunakan adalah Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur besaran tarif parkir serta skema progresif.
Meski demikian, manajemen RSUD yang diwakili dr Atho’illa Kabag Perencanaan mengakui adanya aspek kemanusiaan yang perlu diperhatikan. Untuk itu, mereka telah menyiapkan sejumlah kebijakan khusus, seperti dispensasi tarif bagi pasien rawat inap, pasien hemodialisa (cuci darah), serta kelompok pasien tertentu melalui mekanisme pendataan dan formulir khusus.
“Kami tetap mempertimbangkan kondisi pasien. Ada pengecualian tarif bagi keluarga pasien rawat inap maupun pasien dengan waktu perawatan lama, seperti hemodialisa,” jelas dr Atho’illa perwakilan RSUD.
Namun, pihak RSUD juga mengungkap adanya penyalahgunaan lahan parkir oleh oknum yang tidak berkepentingan, seperti menitipkan kendaraan berhari-hari. Hal ini dinilai mengganggu ketersediaan lahan parkir bagi pasien.
Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan atau Gus Wawan, menegaskan bahwa meskipun tarif progresif telah sesuai Perda, pelaksanaannya tetap harus berpihak pada masyarakat.
“Tarif progresif memang diatur dalam Perda. Tapi untuk layanan publik seperti rumah sakit, perlu ada kajian ulang. Jangan sampai masyarakat yang sedang kesulitan justru terbebani,” tegasnya.
Ia juga membuka kemungkinan revisi Perda jika terbukti kebijakan tersebut tidak berpihak kepada masyarakat.
“Ini menjadi masukan penting. DPRD bersama eksekutif akan mengkaji apakah perlu revisi Perda atau penyesuaian teknis di lapangan,” tambahnya.
Keluhan juga datang terkait tarif parkir sepeda motor yang dinilai terlalu tinggi jika dikenakan progresif. Warga berharap ada penyesuaian khusus untuk kendaraan roda dua.

Sementara itu, Ketua LSM Java Corruption Watch, Sigit Imam Basuki, juga menyoroti adanya denda kehilangan karcis parkir yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dalam Perda.
“Denda kehilangan karcis sebesar Rp15 ribu untuk motor dan Rp30 ribu untuk mobil tidak diatur dalam Perda. Jika tidak ada dasar hukum, seharusnya tidak diberlakukan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa fasilitas publik seperti rumah sakit tidak seharusnya dikomersialisasi secara berlebihan, termasuk dalam pengelolaan parkir.
“Ini fasilitas milik pemerintah yang dibangun dari pajak rakyat. Jangan sampai pelayanan publik justru menjadi ladang komersialisasi,” tegasnya.
Hearing tersebut menghasilkan sejumlah catatan penting, di antaranya perlunya evaluasi tarif progresif, transparansi pengelolaan parkir, serta sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban pengguna layanan.
Ke depan, DPRD Sidoarjo berkomitmen untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut agar lebih berkeadilan dan tidak membebani masyarakat, khususnya pasien dan keluarga yang membutuhkan layanan kesehatan. Pr



