Zonajatim.com, Sidoarjo – Komisi B DPRD Sidoarjo menggelar hearing dengan manajemen RSUD Notopuro pada 29 April 2026, merespons keluhan masyarakat terkait tarif progresif parkir yang dinilai memberatkan. Kebijakan penerapan tarif parkir progresif di RSUD RT Notopuro Sidoarjo memicu polemik. Masyarakat yang merasa terbebani mendesak adanya evaluasi.
Sementara DPRD Sidoarjo menegaskan fasilitas kesehatan tidak boleh menjadi ladang komersialisasi (keuntungan) berlebihan.
Ketegangan ini mencuat dalam forum hearing (dengar pendapat) antara Komisi B DPRD Sidoarjo dengan manajemen RSUD Notopuro, Rabu (29/4/2026). Hadir dalam hearing Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan sekaligus pimpinan hearing dan dua anggota Komisi B yakni Achmad Muzayyin, S.Sos dan Atok Ashari, perwakilan RSUD Notopuro dr Atho’illa selaku Kabag Perencanaan, Fajar Kepala UPT Parkir Dishub serta pemohon hearing Sigit Imam Basuki dari LSM JCW bersama sejumlah warga.

Dalam hearing tersebut, masyarakat yang antara lain diwakili JCW (Java Corruption Watch) meminta untuk penghapusan tarif progresif karena membebani masyarakat yang parkir di RSUD Notopuro. Tarif progresif parkir di RSUD Notopuro Sidoarjo menuai keluhan dari masyarakat. Kebijakan itu dinilai tidak prorakyat karena mencekik keluarga pasien.
Dalam forum hearing Java Corruption Watch (JCW) menilai penerapan tarif parkir di RSUD Notopuro berpotensi memberatkan pasien dan keluarga yang sedang berobat di fasilitas layanan publik.

Sigit Imam Basuki, ST, Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW) mengatakan bahwa penerapan parkir progresif sangat memberatkan bagi pengunjung dan pasien di RSUD RT Notopuro Sidoarjo. “Rumah sakit adalah ruang pelayanan kesehatan, bukan sekadar ruang komersial. Kebijakan tarif perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa tarif parkir di RSUD Notopuro meningkat signifikan hingga dua kali lipat setiap empat jam. Akumulasi biaya ini dinilai memberatkan, khususnya bagi keluarga pasien rawat inap yang membutuhkan waktu tunggu panjang.
Secara normatif, Sigit merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menekankan kewajiban penyelenggara layanan untuk mengutamakan kepentingan masyarakat serta menjamin akses yang adil dan tidak diskriminatif.
Ia juga menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 sebagai dasar hukum kebijakan tersebut. Menurutnya, regulasi daerah harus dievaluasi secara berkala agar tetap relevan dan tidak menyimpang dari prinsip pelayanan publik.“Evaluasi penting dilakukan agar fasilitas publik tidak berubah menjadi beban ekonomi tambahan bagi masyarakat,” katanya.
Khususnya bagi keluarga pasien yang harus menunggu atau menjaga hingga berjam-jam bahkan berhari-hari, sehingga kendaraannya pun berada ditempat parkir RSUD RT Notopuro cukup lama. “RSUD Notopuro merupakan layanan publik. Jadi, jangan dikomersilkan!,” tegasnya.
Disampaikan oleh Sigit Imam Basuki bahwa RSUD RT Notopuro Sidoarjo menerapkan tarif parkir progresif sebesar 100 persen setiap 4 jamnya, yaitu sebesar Rp 3.000 untuk kendaraan roda dua, Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 6.000 untuk bus/box/truck dan sejenisnya.
Tidak hanya itu saja, JCW juga menyoroti terkait adanya denda kehilangan karcis parkir yang dinilai tidak memiliki landasan hukum. Denda sebesar Rp15.000 untuk kendaraan roda dua Rp 30.000 untuk mobil. ”Denda terkait karcis hilang itu tidak ada didalam Perda (Peraturan Daerah) No 4 tahun 2025. Jadi terkait denda apabila karcis hilang, kami minta untuk ditiadakan,” tegasnya.
Disampaikan oleh Sigit Imam Basuki bahwa RSUD RT Notopuro Sidoarjo menerapkan tarif parkir progresif sebesar 100 persen setiap 4 jamnya, yaitu sebesar Rp 3.000 untuk kendaraan roda dua, Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 6.000 untuk bus/box/truck dan sejenisnya.
Tidak hanya itu saja, JCW juga menyoroti terkait adanya denda kehilangan karcis parkir yang dinilai tidak memiliki landasan hukum. Denda sebesar Rp15.000 untuk kendaraan roda dua Rp 30.000 untuk mobil. ”Denda terkait karcis hilang itu tidak ada didalam Perda (Peraturan Daerah) No 4 tahun 2025. Jadi terkait denda apabila karcis hilang, kami minta untuk ditiadakan,” tegasnya.
Sigit menambahkan, fasilitas publik seperti rumah sakit tidak seharusnya dikomersilkan berlebihan, termasuk dalam pengelolaan parkir. “Ini fasilitas milik pemerintah yang dibangun dari pajak rakyat. Jangan sampai pelayanan publik justru menjadi ladang komersil,” sorotnya.
Oleh karena itu, Sigit Imam Basuki meminta DPRD Sidoarjo untuk melakukan revisi tehadap Perda Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2025 terkait parkir, karena implementasinya dilapangan sangat memberatkan masyarakat. “Kami meminta agar Perda Nomor 4 Tahun 2025 ini untuk segera direvisi, karena sangat memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Ajis sebagai warga Sidoarjo yang menilai sistem tarif parkir per jam tidak mempertimbangkan lamanya waktu pendampingan pasien di rumah sakit. “Mohon dievaluasi kembali tarif parkir per jam di RSUD. Ini fasilitas pelayanan kesehatan, bukan tempat komersial. Banyak keluarga pasien harus menunggu berjam-jam,” ujar Ajis yang ikut hadir dalam hearing.
Menanggapi berbagai keluhan itu, pihak RSUD RT Notopuro Sidoarjo yang diwakili Kabag Perencanaan, dr Atho’illa menjelaskan kebijakan itu berlandaskan pada sejumlah regulasi. Yakni mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pengelolaan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) hingga Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2025.

Namun, dr. Atho’illa mengakui aspek kemanusiaan tetap menjadi prioritas. Pihaknya berdalih, tarif progresif juga diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan lahan oleh oknum yang menitipkan kendaraan hingga berhari – hari di halaman RSUD milik Pemkab Sidoarjo itu.
“Kami tetap mempertimbangkan kondisi pasien. Ada dispensasi bagi pasien rawat inap dan pasien hemodialisa (cuci darah). Kami sudah menyiapkan mekanisme pendataan (parkir) khusus agar mereka tidak terbebani dengan biaya parkir,” kata mantan Kepala Puskesmas Sidoarjo Kota ini.
Selain itu, dasar terbaru yang digunakan adalah Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur besaran tarif parkir serta skema progresif.
Meski demikian, dr Atho’illa mengakui adanya aspek kemanusiaan yang perlu diperhatikan. Untuk itu, mereka telah menyiapkan sejumlah kebijakan khusus, seperti dispensasi tarif bagi pasien rawat inap, pasien hemodialisa (cuci darah), serta kelompok pasien tertentu melalui mekanisme pendataan dan formulir khusus.
“Kami tetap mempertimbangkan kondisi pasien. pengecualian tarif bagi keluarga pasien rawat inap maupun pasien dengan perawatan jangka panjang,” jelasnya.
Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan yang akrab dipanggil Gus Wawan, menegaskan bahwa meskipun tarif progresif telah sesuai regulasi,implementasinya harus tetap berpihak pada masyarakat. “Untuk layanan publik seperti rumah sakit, perlu kajian ulang. Jangan sampai masyarakat yang sedang dalam kondisi sulit justru terbebani,” tegasnya.
Ia juga membuka peluang revisi kebijakan jika ditemukan ketidaksesuaian di lapangan. “Ini akan kami kaji bersamaeksekutif, apakah perlu revisi Perda atau cukup penyesuaian teknis,” tambah Politisi Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) asal Kloposepuluh, Sukodono itu.

Gus Wawan menambahkan, meski tarif progresif parkir di RSUD sesuai Peraturan Daerah (Perda), pelaksanaannya harus berpihak kepada rakyat. “Tarif progresif parkir diatur dalam Perda. Tapi untuk pelayanan publik seperti rumah sakit, perlu ada kajian ulang. Jangan sampai masyarakat yang kesulitan justru terbebani,” ujar Gus Wawan.
Gus Wawan menambahkan, pihaknya membuka kemungkinan revisi Perda jika terbukti kebijakan tersebut tidak berpihak kepada masyarakat. “Ini menjadi masukan penting. DPRD bersama eksekutif akan mengkaji apakah perlu revisi Perda atau penyesuaian teknis di lapangan,” paparnya.
Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Achmad Muzayyin mengatakan Perda tentang perparkiran itu produk yang bagus. Tetapi produk Perda yang bagus itu harus nyambung dengan masyarakat. Karena ada keluhan masyarakat, perlu dikaji ulang. “Apa betul Perda ini perlu direvisi, harus dikaji ulang. Nanti akan dikaji ulang Perda tentang perparkiran ini,” tegasnya.
Politisi Partai PKB itu meminta Perda yang mengatur parkir progresif dalam pelaksanaannya tetap prorakyat. Evaluasi harus dilakukan bila fakta di lapangan membebani rakyat. “Pembangunan untuk rakyat. Jangan sampai Perda justru menyengsarakan rakyat,” ujar Muzayyin.

Ia menyatakan bahwa pihak legislatif akan menindaklanjuti aspirasi yang berkembang.Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara regulasi dan dampak sosial kebijakan.“Setiap kebijakan publik harus dilihat dari dampak nyatanya. DPRD akan mencermati implementasi aturan agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Pun demikian dengan anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Atok Ashari. Politisi PKB itu juga menekankan agar dalam pelaksanaannya, Perda tetap prorakyat. Kalau dalam praktek di lapangan Perda itu membebani rakyat, harus dievaluasi. “Jangan lupa, pembangunan itu untuk rakyat, saya menilai penerapan tarif tersebut berpotensi memberatkan pasien dan keluarga yang berobat di fasilitas layanan publik.” tegas Atok Ashari.

Ia menegaskan agar RSUD tidak menjadikan layanan kesehatan sebagai tempat komersial.“Kami mendesak manajemen RSUD Notopuro untuk mengevaluasi ulang sistem tarif agar lebih berpihak kepada masyarakat,” paparnya.
Hearing tersebut menghasilkan sejumlah catatan penting, di antaranya perlunya evaluasi tarif progresif, transparansi pengelolaan parkir, serta sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban pengguna layanan.
Ke depan, DPRD Sidoarjo berkomitmen mengkaji ulang kebijakan tarif parkir tersebut agar lebih berkeadilan dan tidak membebani masyarakat, khususnya pasien dan keluarga yang membutuhkan layanan kesehatan. sp/adv


