• Pasang Iklan
Selasa, 19 Mei 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Daerah

Polsus BPK Trowulan Buka Gembok Pintu Petirtaan Watugede

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
18 Mei 2026
in Daerah
0
Polsus BPK Trowulan Buka Gembok Pintu Petirtaan Watugede
0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Malang – Penutupan Situs Purbakala Petirtaan Watugede peninggalan Kerajaan Singosari yang sempat menjadi polemik, akhirnya dibuka paksa Polsus Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Trowulan, Minggu (17/5) malam sekitar pukul 22.00 wib.

Sungguhpun demikian belum diketahui secara pasti siapa orang yang berani menutup pintu masuk dengan rantai 2 gembok besar selama 8 hari sejak Minggu (10/5) malam dengan banner bertuliskan,
MOHON MAAF untuk sementara situs petirtaan Watu Gede KAMI TUTUP (gembok) sebelum ada penyelesaian pembayaran material dan tenaga kerja oleh dinas kebudayaan Jawa Timur dan PT Rama Karya Mandiri sebagai pemenang tender.

“Gemboknya sudah dibuka minggu malam sekitar pukul 22.00 wib oleh 3 petugas Polsus Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah XI Trowulan pak,’ ujar Imam Pinarko, Korwil BPK Malang Raya dan Agus petugas Petirtaan Watugede kepada Zonajatim.com, Senin (18/5).

Ditegaskan, dengan dibukanya pintu petirtaan para pekerja bisa kembali bekerja pemugaran sejumlah bangunan situs itu. “Yang penting bagi kami pengerjaan atau pembenahan bangunan situs berjalan lancar itu saja,” ungkapnya.

Sementara dihubungi terpisah via WA Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Endah Budi Heryani menyatakan bila pihaknya sudah bersurat ke perusahaan dan mengaku sudah membayar semua kewajiban.
“Itu urusan internal perusahaan pak tidak ada kaitannya dengan kami karena sudah membayar semua kewajiban kok,” ujar Endah kepada Zonajatim.com.

Ditambahkan tindakan menutup situs tersebut termasuk upaya menghalangi pelestarian, itu ada hukumannya bagi yang melanggar dan itu diatur di UU No 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. yap

Previous Post

Polwan Jenggala Presisi Polresta Sidoarjo Patroli Roda Dua Jaga Kamtibmas

Next Post

Berangkat Pelantikan, Ratusan PAC PDIP Sidoarjo Bawa Aspirasi Rakyat

Next Post
Berangkat Pelantikan, Ratusan PAC PDIP Sidoarjo Bawa Aspirasi Rakyat

Berangkat Pelantikan, Ratusan PAC PDIP Sidoarjo Bawa Aspirasi Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In