Ketua LSM AUU Desak Pansel Revisi Syarat Seleksi Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo
Zonajatim.com, Sidoarjo – Seleksi direksi PDAM Delta Tirta mulai digoyang karena dinilai menabrak Permendagri terbaru. Ketua LSM AUU yang akrab disapa Cak Banteng menyoroti proses seleksi Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo Tahun 2026. Ia meminta Panitia Seleksi (Pansel) segera merevisi ketentuan persyaratan sertifikasi kompetensi manajemen air minum yang dinilai tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.
Sorotan itu tertuju pada poin persyaratan seleksi yang menyebut calon Direktur Utama dan Direktur Pelayanan diperbolehkan melengkapi sertifikasi kompetensi manajemen air minum setelah pengangkatan jabatan.
Dalam pengumuman seleksi disebutkan, Direktur Utama dan Direktur Pelayanan wajib memiliki sertifikasi kompetensi tingkat madya paling lambat enam bulan setelah pengangkatan dan sertifikasi tingkat utama paling lambat 12 bulan setelah pengangkatan. Sementara calon Direktur Operasional diwajibkan telah memiliki sertifikasi saat proses pendaftaran.
Menurut Cak Banteng, ketentuan tersebut bertentangan dengan amanat Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang mewajibkan calon direksi BUMD Air Minum telah memiliki sertifikat uji kompetensi manajemen air minum sebelum mengikuti seleksi. Bunyi Permendagri 23/2024 Pasal 14 ayat (1) huruf h, Syarat calon Direksi: _”Memiliki sertifikat uji kompetensi manajemen air minum…”_
“Kalau mengacu pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, sertifikat uji kompetensi manajemen air minum itu wajib dimiliki calon direksi. Jadi bukan setelah dilantik baru melengkapi,” tegasnya, Kamis (21/5/2026).
Ia menilai aturan tersebut berpotensi membuka celah bagi peserta tertentu yang belum memiliki kompetensi sesuai ketentuan.
“Saya meminta Panitia Seleksi melakukan revisi aturan pada poin yang menyebut Direktur Utama dan Direktur Pelayanan dapat melengkapi sertifikasi setelah pengangkatan. Ini sudah tidak sesuai amanat Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 dan terindikasi menjadi celah titipan bagi peserta yang belum memiliki sertifikasi manajemen air minum,” ujarnya.
Cak Banteng juga mengingatkan agar persoalan yang pernah terjadi pada tahun 2021 tidak kembali terulang di tubuh Perumda Delta Tirta Sidoarjo.
“Jangan sampai kejadian tahun 2021 terulang lagi. Setelah pengangkatan ternyata direksi tidak memiliki sertifikasi manajemen air minum dan akhirnya Perumda Delta Tirta Sidoarjo banyak menghadapi persoalan hingga berurusan dengan hukum,” katanya.
Ia menegaskan akan melakukan aksi turun ke jalan apabila Panitia Seleksi tidak segera memperbaiki aturan tersebut.
“Kalau Pansel tidak merubah aturan itu, maka saya akan melakukan aksi turun jalan,” tandasnya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo saat ini membuka seleksi untuk tiga posisi direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo, yakni Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Pelayanan. Pendaftaran dibuka mulai 14 hingga 28 Mei 2026. Bl



