Zonajatim.com, Jombang – Sebuah perusahaan pengolahan garam, CV Surya Samudra, yang berada di Dusun Banjarpoh, Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran terkait pengelolaan lingkungan dan kelengkapan perizinan usaha.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal yang enggan disebutkan namanya, perusahaan tersebut diduga melakukan pembuangan limbah secara sembarangan dan menjalankan aktivitas usaha tanpa melengkapi sejumlah dokumen perizinan penting.
Lokasi perusahaan diketahui berada di kawasan Dusun Banjarpoh, Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro. Sumber menyebut persoalan utama yang menjadi perhatian adalah dugaan pembuangan limbah yang dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan sekitar dan kenyamanan warga.
Selain itu, CV Surya Samudra juga diduga belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan, mulai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga disebut diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang seharusnya digunakan untuk mengelola limbah hasil produksi sebelum dibuang ke lingkungan.

Sumber juga menyebut lokasi perusahaan diduga berada di kawasan zona kuning atau kawasan permukiman, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian tata ruang dan peruntukan lahan.
“Kalau memang aktivitas industri berdiri di kawasan perumahan, tentu perlu ditelusuri apakah sudah sesuai dengan aturan tata ruang maupun izin yang berlaku,”ujar sumber.
Sementara itu, Ari, salah satu warga sekitar, mengatakan aktivitas pengolahan garam di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama.
“Kalau berdirinya sudah lama, mungkin lebih dari 20 tahun. Kalau soal limbah, di belakang itu ada aliran ke tanah milik orang, saya kurang tahu milik siapa. Yang terlihat memang seperti becek dan ada genangan air,” katanya, Selasa (26/5/2026).
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi pada Selasa (26/5/2026), di bagian belakang area pabrik terlihat bekas aliran yang diduga mengarah ke lahan milik warga sekitar. Dari luar, area pabrik tampak tertutup rapat.
Bahkan, tamu yang hendak masuk disebut harus terlebih dahulu menghubungi petugas atau pihak tertentu sebelum pintu dibuka.
Saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Direktur CV Surya Samudra, petugas keamanan melarang masuk ke area perusahaan.
“Tidak boleh masuk, Pak. Pimpinan tidak ada,” ujar seorang petugas sambil menutup dan mengunci pintu gerbang.
Petugas tersebut juga tidak memberikan identitas saat ditanya wartawan.
Direktur CV Surya Samudra, Reny, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyarankan agar persoalan perizinan ditanyakan kepada kuasa hukumnya atau instansi terkait.
“Kalau mengenai izin silakan ke lawyer saya atau langsung ke perizinan. Tanya saja ke DPMPTSP, nanti saya kasih nomor lawyer saya,” ujarnya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, Joko Triyono, mengatakan perusahaan tersebut tercatat memiliki IMB untuk bangunan los kerja dan produksi garam.
“Kalau terkait Andalalin langsung ke Dinas Perhubungan, sedangkan SLF ke Dinas PUPR. Untuk tahun penerbitan IMB saya perlu melihat dokumen dulu karena saat ini masih di luar kantor,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Edy Yulianto, menyatakan bahwa pihaknya belum menemukan pengajuan PBG atas nama CV Surya Samudra di sistem SIMBG.
“Kalau pengajuan PBG CV Surya Samudra belum ada. Kami hanya mengeluarkan rekomendasi teknis. Di sistem SIMBG belum pernah ada pengajuan perusahaan tersebut. Untuk SLF juga belum ada di sistem,”jelasnya.
Hingga berita ini ditulis, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Perhubungan terkait dokumen Andalalin serta Dinas Lingkungan Hidup mengenai dugaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, persoalan ini berpotensi menyangkut aspek lingkungan, legalitas bangunan, hingga kesesuaian tata ruang wilayah. Jb



