Zonajatim.com, Sidoarjo – Sidang lanjutan gugatan warga Mutiara Regency (MR) Suhartono selaku penggugat menyoal pembongkaran tembok pagar perumahan MR oleh tergugat Bupati Sidoarjo Subandi telah selesai pemeriksaan semua saksi.
Sidang lanjutan yang dipimpin Majelis Hakim Reza Adyatama, S.H., mengagendakan penyerahan tambahan bukti dan pemeriksaan saksi dari para pihak. Penggugat menyerahkan bukti tambahan serta menghadirkan satu orang saksi yakni Lukman warga Desa Jati. Sementara pihak tergugat, yakni Bupati Sidoarjo, menghadirkan saksi ahli dan Satpol PP, sedang pihak tergugat intervensi yang juga menghadirkan dua saksi di PTUN Juanda, Selasa (23/6/2026).
Sidang semakin mempertegas bahwa substansi perkara bukan sekadar soal akses jalan, melainkan menyangkut legalitas kebijakan tergugat Bupati Subandi dalam mengambil keputusan yang berdampak langsung terhadap warga.

Suhartono selaku warga penggugat tetap berpendapat bahwa pembongkaran tembok dilakukan tanpa mengedepankan asas kehati-hatian dan tanpa melibatkan persetujuan warga yang terdampak. Apalagi pagar tembok perumahan yang dibongkar bukan masuk jenis fasum yang diserahkan pengembang ke pemkab. Sebaliknya, tergugat Bupati Subandi mempertahankan kebijakan tersebut dengan alasan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Menurut kuasa warga perumahan Mutiara Regency, Eko Prastian S.H pihaknya optimis bakal memenangkan persidangan, sebab dilihat dari permasalahan yang ada, sudah mengantongi bukti lengkap bahwa pembongkaran tembok itu tidak ada sosialisasi, surat pemberitahuan pun dikirim secara mendadak dan pembongkaran itu ilegal. “Kami berharap, Majelis hakim fair dan adil dalam memutuskan perkara ini. Insyaallah kalau majelis hakim bener fair dan berintegritas, kami optimistis 60 persen menang dalam gugatan ini,” tandas Pras panggilan akrab Eko Prastian.
Menurut Eko Pras, dalam sidang pihaknya juga sudah menyerahkan sejumlah 10 berkas pendukung dalam gugatan kami, salah satunya penolakan pembongkaran tembok tersebut, surat keberatan warga, surat pencabutan RW lama dan surat penolakan integrasi jalan.
Dalam persidangan, salah satu saksi ahli yang dihadirkan pihak tergugat adalah DR Ahmad Syaiful Aris, SH dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang memiliki keahlian di bidang Hukum Administrasi Negara.

Saat memberikan keterangan, ahli menegaskan bahwa kepentingan umum tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah tetap harus dijalankan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.“Kembali kepada peraturan atau regulasi yang terkait. Proses sesuai regulasi tetap harus dijalankan,” ungkap ahli dalam persidangan.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena selama ini warga Mutiara Regency mempertanyakan dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam pembongkaran tembok pembatas yang menghubungkan kawasan mereka dengan Perumahan Mutiara City.
Dalam keterangannya, ahli juga mengakui bahwa ukuran mengenai “kepentingan umum” tidak selalu mudah ditentukan karena bersifat luas dan dapat menimbulkan perbedaan penafsiran.

Suhartono selaku penggugat sangat yakin memenangkan gugatan karena sesuai keterangan saksi- saksi dasar hukum tergugat Bupati Subandi untuk membongkar tembok pagar perumahan Mutiara Regency untuk integrasi jalan pihak Mutiara City tidak ada. “Saksi ahli tergugat hanya menyampaikan bahwa Bupati Sidoarjo Subandi memiliki kewenangan membongkar, namun saat ditanya kuasa hukum kami perihal dasar hukumnya tidak bisa menjawab secara gamblang,” tegasnya. Pr



