• Pasang Iklan
Sabtu, 27 Juni 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Dedy Dwi Setiawan Tidak Pernah Ketemu dan Tidak Pernah Serahkan Uang Pada Yuanita

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
27 Juni 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Dedy Dwi Setiawan Tidak Pernah Ketemu dan Tidak Pernah Serahkan Uang Pada Yuanita
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Sidang lanjutan Dedy Dwi Setiawan, Yuanita Qomariah, Rudy Adrianus Ririhena (PPTK), Ansori (PPTK), dan Sugeng Raharjo, yang tersandung dugaan perkara pengadaan makanan dan minuman (mamin) dalam sosialisasi rapat peraturan daerah (Sosperda), terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

Kini telah memasuki babak saling menjadi saksi di hadapan Hakim Ketua Ratna Dianing SH. MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Mengawali pertanyaan, Hakim Anggota Dr. Agus Kasiyanto SH.MH. MKn bertanya pada Ansori, apakah betul saksi ketemu dengan Pengguna Anggaran (PA) Sutiyoso ?

“Ya, betul Yang Mulia. PA menyampaikan ada proses pengadaan makanan dan minuman (mamin). Sekretariat Dewan (Sekwan) mengenalkan rekanan. Ada 4 (empat) rekanan, di antaranya CV Bina Putra, CV Eletra, dan CV Raihan Abadi. Dan ada 2 (dua) lagi CV di Pejabat Pengadaan,” jawab saksi.

Saksi Ansori berhubungan dengan PPKOM, namun tidak pernah berhubungan dengan rekanan. Perihal pencairan dana masuk ke rekening rekanan. Kemudian, ke mana uang itu dipergunakan, saksi tidak mengetahuinya.

“Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang buat staf kita dan diserahkan ke PPKOM. Isi Sesuai pesanan 120. DPA awalnya, 100 dan dibuatkan pelaksanaan 120. Dan dilaksanakan 120,” ucapnya.

Sementara itu, Sugeng Raharjo menyatakan, pihaknya mengerjakan sebanyak 8 (delapan) Sosperda. Setelah dana cair, dipotong oleh Dedy Yudistira dan uangnya diserahkan ke Yuanita Qomariah.

“Yuanita menerima Rp 200 juta untuk sekali kegiatan Sosperda. Jadi Rp 200 juta X 5 Sosperda = Rp 1 miliar. Saya digaji oleh Yuanita,” ujarnya.

Sedangkan Yuanita Qomariah membenarkan keterangan dari Sugeng tersebut. Yuanita mengerjakan lebih dari separuh pekerjaan. Harganya Rp 41 ribu.

Dan saksi Rudy Adrianus Ririhena menyebutkan, bahwa sisa uang sebesar Rp 50 juta diserahkan ke Sekwan.

Ditambahkan Dedy Dwi Setiawan, pernah tanya pekerjaan katering dan dijawab oleh Sekwan harus sesuai aturan yang berlaku.

“Saya tidak pernah ketemu Yuanita dan tidak pernah serahkan uang ke Yuanita,” cetus Dedy.

Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Ahmad Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT, didampingi M Syaiin SH, bertanya pada Yuanita, apakah pernah mengambil uang dari Pak Dedy ?

“Ya pernah, ketika mengambil pencairan,” jawab Yuanita, yang langsung dibantah keras oleh Dedy Dwi Setiawan .

Menurut Dedy, dia tidak pernah ketemu Yuanita dan tidak pernah serahka uang kepada Yuanita.

Nah setelah saling menjadi saksi, sekaligus dianggap sebagai pemeriksaan Dedy Dwi Setiawan, Yuanita Qomariah, Rudy Adrianus Ririhena , Ansori, dan Sugeng Raharjo.

Hakim Ketua Ratna Dianing SH. MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 1 Juli 2026 mendatang dengan agenda tuntutan dari Penuntut Umum.

“Tidak ada lagi penundaan penuntutan dari Penuntut Umum. Tolong diusahakan tuntutan pada Rabu (1/7/2026) depan ya,” cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah. dd

Previous Post

Kapolsek Jabon Sambang Satkamling, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In