*Majelis Hakim Perintahkan Bupati Sidoarjo Bangun Lagi Tembok Mutiara Regency
Zonajatim.com, Sidoarjo – Rasa senang dan bersyukur diutarakan warga perumahan Mutiara Regency. Ini setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan seluruh gugatan Suhartono sekaligus Ketua RW warga Perumahan Mutiara Regency terhadap Bupati Sidoarjo, Subandi, terkait pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City.
Putusan tersebut dibacakan secara daring pada Jumat (17/7/2026) dalam perkara Nomor 29/G/TF/2026/PTUN.SBY oleh Majelis Hakim PTUN Surabaya yang diketuai Reza Adyatama, S.H.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Bupati Sidoarjo Subandi selaku tergugat maupun para tergugat II intervensi. Selanjutnya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan warga Perumahan Mutiara Regency.
Majelis hakim menyatakan tindakan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berupa pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City dalam rangka integrasi jalan, yang dilakukan pada kurun waktu 30 Desember 2025 hingga 29 Januari 2026, merupakan tindakan yang tidak sah.
Dalam putusan tersebut, hakim juga mewajibkan Bupati Sidoarjo Subandi memulihkan keadaan dengan membangun kembali tembok pembatas sebagaimana kondisi semula. Selain itu, tergugat bersama para tergugat II intervensi dihukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.286.000.
Salah satu kuasa hukum warga Perumahan Mutiara Regency, Eko Prastian, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PTUN Surabaya yang dinilai telah memeriksa perkara secara objektif.“Kami menyampaikan terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim PTUN Surabaya yang telah mengabulkan seluruh gugatan klien kami. Putusan ini menjadi bukti bahwa setiap tindakan pemerintah harus tunduk pada hukum dan tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat,” ujar Eko Prastian.
Ketua RW Perumahan Mutiara Regency, Suhartono selaku penggugat, juga menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, perjuangan warga melalui jalur hukum akhirnya membuahkan hasil.“Terima kasih kami sampaikan kepada Tim Hukum Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia dan Sun Law Firm yang telah berjuang membela warga Mutiara Regency tanpa pamrih. Ini adalah kemenangan bagi warga yang selama ini mencari keadilan,” katanya.
Perkara ini berawal dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang membongkar tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City untuk kepentingan integrasi jalan 29 Januari 2026.
Warga menilai pembongkaran dilakukan tanpa musyawarah yang memadai serta mengabaikan hak-hak penghuni yang sejak awal membeli rumah dengan konsep one gate system.Sebelum putusan dijatuhkan, perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan para pihak, pembuktian, pemeriksaan saksi dan ahli, penyerahan alat bukti tambahan, hingga penyampaian kesimpulan.
Dengan dikabulkannya gugatan secara keseluruhan, PTUN Surabaya menyatakan tindakan pembongkaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertahankan dalam sengketa tata usaha negara. Putusan itu juga mewajibkan pemerintah daerah memulihkan kondisi seperti semula dengan membangun kembali tembok pembatas yang telah dibongkar.
Meski demikian, putusan PTUN Surabaya tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tl


