Zonajatim.com, Sidoarjo – Langkah Bupati Sidoarjo Subandi yang kalah melawan penggugat Suhartono warga sekaligus Ketua RW perumahan Mutiara Regency (MR) perihal pembongkaran tembok perumahan MR di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dan memilih untuk banding merupakan hak konstitusional mereka dalam proses peradilan.
Namun, dari sudut pandang warga, langkah ini memicu kekecewaan karena dianggap hanya memperpanjang konflik dan membuang anggaran daerah, alih-alih segera mematuhi putusan hukum dan memperbaiki kebijakan yang digugat.
Berikut adalah rangkuman umum mengenai sikap dan respons warga terkait rencana banding Bupati Subandi.
Ny Eti, warga Desa Jati menyatakan bahwa aspirasi warga sering kali diabaikan oleh pemkab contohnya kasus pembongkaran tembok Mutiara Regency dan menganggap langkah banding yang diambil Bupati Subandi sebagai bukti kurangnya empati terhadap penderitaan masyarakat khususnya warga MR. “Saya menilai proses banding hanya memperpanjang penderitaan, menghabiskan anggaran daerah (APBD), dan menunda pemenuhan hak-hak mereka yang sudah diputuskan oleh hakim,” kata Ny Eti, kemarin.
Sementara Yanto, warga Desa Semampir Sedati mengaku kecewa dengan langkah Bupati Subandi yang tidak mematuhi putusan PTUN, ia menyarankan agar pemerintah kabupaten/kota tidak membuang energi untuk banding. “Saya berharap bupati untuk bersikap legowo, segera mengevaluasi kebijakan internalnya, dan mematuhi putusan pengadilan demi pelayanan publik yang lebih baik, ” pintanya.
Menurut Yanto, jika langkah banding dirasa merugikan hak hidup orang banyak atau fasilitas umum, warga biasanya merespons dengan aksi demonstrasi atau mengadukan langkah pemda tersebut ke lembaga pengawas seperti Ombudsman dan Komisi Yudisial. “Karena putusan PTUN memerlukan waktu untuk proses hukum lanjutan, kami menyarankan bupati untuk menyelesaikan sengketa lewat musyawarah,” katanya.

Sekretaris RW Mutiara Regency, Santo juga mengaku kecewa, pesimis dengan langkah banding Bupati Subandi, dan ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk penundaan keadilan serta lari dari tanggung jawab hukum. “Saya minta warga MR untuk menuntut putusan segera dieksekusi. Warga MR berhak menuntut bupati untuk mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan UU PTUN, pejabat yang kalah dapat memilih banding, tetapi warga bisa mendesak eksekusi putusan jika bupati tetap kalah di tingkat banding atau kasasi, serta melaporkannya ke instansi berwenang jika diabaikan,” paparnya.
Disisi lain Sekti dan Ayoung warga Mutiara Regency memanjatkan puji syukur kehadirat Allah atas semua jerih payah yang telah kita lakukan dan kita perjuangkan bersama tim pengacara dalam menjaga ketenangan dan keamanan serta kenyaman hidup didalam area Perumahan Mutiara Regency.


“Untuk warga penghuni Mutiara Regency mari kita tetap bersatu padu dalam menjaga kekondusifan perumahan kita.Ini bukan sebuah kemenangan namun ini merupakan cambuk buat kita untuk selalu bersadar diri dalam kehidupan. Kita hanya berusaha mempertahankan hak hak kita tanpa merebut hak orang lain itu yang utama,” tegas Sekti.
Sementara Ayoung menambahkan bahwa warga bersyukur ditengah tengah peristiwa keserakahan dan kearoganan yg dilakukan oleh oknum oknum tertentu masih ada secercah cahaya yg diberikan oleh hakim dalam memutus perkara ini..”Sekali lagi terima kasih saya selaku warga MR kepada tim pengacara, hakim pemutus perkara yg telah memberikan rasa keadilan untuk warga MR,” paparnya.
Seperti diketahui PTUN Surabaya menerbitkan putusan secara daring pada Jumat (17/7/2026) dalam perkara Nomor 29/G/TF/2026/PTUN.SBY oleh Majelis Hakim PTUN Surabaya yang diketuai Reza Adyatama, S.H.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Bupati Sidoarjo Subandi selaku tergugat maupun para tergugat II intervensi. Selanjutnya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan warga Perumahan Mutiara Regency.
Majelis hakim menyatakan tindakan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berupa pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City dalam rangka integrasi jalan, yang dilakukan pada kurun waktu 30 Desember 2025 hingga 29 Januari 2026, merupakan tindakan yang tidak sah.
Dalam putusan tersebut, hakim juga mewajibkan Bupati Sidoarjo Subandi memulihkan keadaan dengan membangun kembali tembok pembatas sebagaimana kondisi semula. Selain itu, tergugat bersama para tergugat II intervensi dihukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.286.000. Tl


