Zonajatim.com, Sidoarjo – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sidoarjo menyatakan sikap tegas menolak keberadaan kafe maupun gerai yang menjual minuman keras (miras). MUI menilai maraknya peredaran miras berpotensi memicu persoalan sosial serta membuka akses yang lebih mudah bagi anak di bawah umur.
Ketua Komisi Fatwa, Perundang-undangan dan Hukum MUI Kabupaten Sidoarjo, Abdul Wahid Harun, mengatakan MUI telah menyampaikan keberatan kepada pemerintah daerah dan mendorong peninjauan ulang terhadap seluruh perizinan yang berkaitan dengan penjualan miras.”Semua pihak sepakat untuk menelaah kembali seluruh regulasi dan perizinan secara cermat. Kita tidak ingin bertindak gegabah, tetapi setiap langkah harus sah menurut hukum dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Abdul Wahid Harun Usain audensi, Selasa (21/7/2026).
Ia mengapresiasi respons cepat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang dinilai siap menindaklanjuti berbagai masukan dari MUI. Menurutnya, penanganan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai unsur agar tetap menjaga ketertiban masyarakat.Abdul Wahid menegaskan MUI menolak segala bentuk peredaran miras dan praktik kemaksiatan yang terorganisir.
Menurutnya, sikap tersebut sejalan dengan identitas Sidoarjo sebagai Kota Santri yang memiliki ratusan pondok pesantren serta masyarakat yang menjunjung tinggi nilai agama dan kesusilaan.”Kami berharap menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI, kondisi Sidoarjo semakin kondusif dan bersih dari berbagai bentuk penyimpangan,” ujarnya.
Dalam penelaahan yang dilakukan, MUI juga menemukan dugaan penyalahgunaan izin usaha di sejumlah lokasi. Terdapat sekitar 20 titik yang diduga beroperasi secara terselubung, bahkan ada yang menggunakan izin usaha perdagangan beras untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan perizinannya.
Namun demikian, Abdul Wahid menegaskan data lokasi tersebut tidak akan dipublikasikan secara terbuka. Informasi hanya akan disampaikan melalui jalur resmi kepada instansi berwenang agar tetap menjunjung etika dan prinsip negara hukum.

Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti hasil pembahasan bersama MUI dan instansi terkait.”Beberapa izin operasional sudah diproses untuk ditutup, tinggal melengkapi administrasi. Satpol PP juga akan menyusun hasil pemeriksaan dan penindakan sebelum dilakukan rapat lanjutan untuk menentukan langkah berikutnya,” kata Wabup Mimik.
Menurut Wabup Mimik, pemerintah juga akan menjalin koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat untuk merencanakan penindakan secara serentak apabila seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi.Ia menegaskan seluruh proses akan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan agar setiap tindakan memiliki dasar hukum yang kuat.”Tujuan kita mengembalikan wajah Sidoarjo sebagai Kota Santri yang aman, tertib, dan bersih dari kemudaratan. Semua langkah harus tegas, tetapi tetap sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Wabup Mimik juga mengajak seluruh masyarakat mendukung upaya pemerintah dan MUI dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta nilai-nilai moral di Kabupaten Sidoarjo. Bl


