Zonajatim.com, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016–2024.
Penyidik menduga anggaran operasional perusahaan, termasuk dana yang diperuntukkan bagi pakan dan perawatan satwa, digunakan tidak sesuai peruntukan hingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa malam, 21 Juli 2026, setelah penyidik mengaku telah mengantongi alat bukti yang cukup. Berdasarkan perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, nilai kerugian negara mencapai Rp10.209.664.735,60.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengatakan penyidik menemukan pola pengeluaran kas yang diduga direkayasa. Menurut dia, Choirul Anwar memerintahkan bagian akuntansi dan keuangan mencairkan anggaran perusahaan, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional.
“CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PDTS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi,” kata Punia.
Penyidik memperkirakan sekitar Rp7,4 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Namun, Kejati belum merinci aliran dana tersebut maupun bentuk penggunaan yang dimaksud.
Kejati juga menyebut dugaan penyimpangan anggaran berdampak pada operasional kebun binatang. Dana yang semestinya dialokasikan untuk kebutuhan operasional, termasuk pakan dan perawatan satwa, diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.
Menurut Punia, penyidik menemukan indikasi pengurangan anggaran pakan satwa yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.”Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada, tapi tidak dibuat dengan sebenarnya,” ujarnya.
Penyidik mengaitkan dugaan penyimpangan tersebut dengan menurunnya kualitas pengelolaan KBS. Kejati menyebut sejumlah fasilitas tidak terawat dan kondisi sebagian satwa terdampak akibat minimnya perawatan.
Namun, hingga penetapan tersangka ini, penyidik belum memaparkan hasil audit teknis maupun data yang menguraikan sejauh mana dugaan korupsi itu berpengaruh langsung terhadap kondisi satwa maupun fasilitas kebun binatang.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal di tubuh PDTS KBS. Kejati mengungkapkan sebagian pengeluaran kas mendapat persetujuan pejabat terkait, termasuk Direktur Keuangan saat itu. Meski demikian, baru Choirul Anwar yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.Perkara ini menambah daftar persoalan tata kelola Kebun Binatang Surabaya yang dalam beberapa tahun terakhir kerap menjadi sorotan, baik terkait pengelolaan keuangan maupun kesejahteraan satwa.
Dugaan penyimpangan yang berlangsung dalam rentang waktu panjang juga membuka pertanyaan mengenai lemahnya sistem pengawasan terhadap badan usaha milik daerah tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, Choirul Anwar ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari ke depan. Ia dijerat Pasal 603 atau subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yd.



