Zonajatim.com, Sidoarjo – Menciptakan desa antikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar kegiatan monitoring dan sosialisasi Program Desa Antikorupsi di Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penilaian Desa Kwangsan sebagai calon Desa Percontohan Antikorupsi di Jawa Timur.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, S.AP., Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Andika Widiarto, Inspektorat Provinsi Jawa Timur Agung Subali, jajaran Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, serta berbagai unsur terkait.

Wakil Bupati Mimik Idayana menyampaikan apresiasi kepada KPK dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas pelaksanaan penilaian tersebut. Menurutnya, Program Desa Antikorupsi bukan sekadar ajang penilaian, melainkan upaya membangun budaya antikorupsi sejak tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus berkomitmen mendukung penguatan tata kelola pemerintahan desa melalui pembinaan, pendampingan, pengawasan, serta peningkatan kapasitas aparatur desa agar mampu menjalankan pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Wabup Mimik.
Wabup Mimik berharap Desa Kwangsan mampu menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Sidoarjo dalam menerapkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta melibatkan masyarakat dalam setiap proses pembangunan desa.
“Semua harus transparan, tercatat, dapat dipertanggungjawabkan, dan masyarakat harus dilibatkan dalam proses pembangunan,” tegasnya.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Agung Subali, berharap kegiatan tersebut tidak berhenti pada proses penilaian semata, namun menjadi pemicu lahirnya desa-desa antikorupsi lainnya di Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Sidoarjo.
“Kami ingin semangat Desa Antikorupsi terus berkembang sehingga semakin banyak desa yang menjadi teladan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” katanya.

Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Andika Widiarto, menjelaskan bahwa Program Desa Antikorupsi bukanlah perlombaan mencari pemenang, melainkan upaya memperbaiki tata kelola administrasi desa agar terhindar dari tindak pidana korupsi.
Menurutnya, besarnya dana desa yang diterima pemerintah desa harus diimbangi dengan administrasi yang tertib dan transparan.
“Korupsi sering berawal dari lemahnya administrasi. Karena itu seluruh dokumen harus terdokumentasi dengan baik, memiliki salinan, baik hardcopy maupun softcopy, sehingga apabila dibutuhkan sewaktu-waktu dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Andika.
Ia juga mengingatkan bahwa status Desa Antikorupsi dapat dicabut apabila di kemudian hari terdapat kepala desa maupun perangkat desa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Predikat Desa Antikorupsi bukan hadiah, tetapi amanah yang harus dijaga. KPK akan terus melakukan pemantauan melalui koordinasi dengan inspektorat maupun informasi dari masyarakat dan media,” tegasnya. Bl



