• Pasang Iklan
Kamis, 30 Juli 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Penyidik Polresta Sidoarjo Periksa Tokoh Warga Mutiara Regency Cari Provokator Pembangun Tembok Dibongkar

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
30 Juli 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Penyidik Polresta Sidoarjo Periksa Tokoh Warga Mutiara Regency Cari Provokator Pembangun Tembok Dibongkar
0
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Ketenangan warga Mutiara Regency kembali terusik. Setelah menang gugatan PTUN Surabaya melawan Bupati Sidoarjo Subandi terkait pembongkaran pagar pembatas perumahan Mutiara Regency yang digunakan untuk akses jalan warga Mutiara City, kini warga MR mendapat ‘teror’ dari seorang warga bernama Jim Darwin Hutabarat.

Pelapor yang belum diketahui beralamat dimana melayangkan pengaduan ke Polresta Sidoarjo tanggal 23 Februari 2026 perihal provokasi dan tindak pidana terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan yang terjadi di Perumahan Mutiara Regency pada Februari 2026.

Atas pengaduan Jim Darwin Hutabarat tersebut Satreskrim Polresta Sidoarjo menerbitkan surat perintah penyelidikan No: SP Lidik/2346/VII/RES.1.24/2026/Satreskrim tanggal 17 Juli 2026.

Berdasar surat perintah penyelidikan itu, Satreskrim Polresta Sidoarjo melayangkan surat pemanggilan klarifikasi tertanggal 27 Juli 2026 kepada Suhartono selaku Ketua RW 16 Perumahan Mutiara Regency dan Agus Sulianto selaku Ketua RT 37 Mutiara Regency yang ditandatangani Waka Satreskrim Polresta Sidoarjo AKP Afdal Buana Rizal.

Keduanya dipanggil menjalani pemeriksaan tanggal 30 Juli 2026 dengan jam berbeda, untuk Agus Sulianto diperiksa pukul 10.00 WIB dan Suhartono diperiksa pukul 13.00 WIB.
Sesuai panggilan penyidik tersebut, Agus Sulianto menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 hingga 12.30, sedangkan Suhartono berhalangan hadir karena sakit.

Usai diperiksa penyidik, Agus Sulianto mengatakan bahwa intinya polisi mencari provokator saat kejadian penghadangan tindakan pembongkaran pagar tembok pembatasan perumahan MR yang dilakukan Satpol PP. “Saya jawab ke penyidik tidak provokator, semua itu spontan aksi semua warga MR untuk mempertahankan status perumahan kelas regency yang one gate system,” ujar Agus Sulianto.

Agus menambahkan kemudian penyidik menanyakan posisi dirinya saat kejadian pembongkaran pagar tembok pembatasan MR, dia mengaku berada di tengah dan menahan Gerakan Satpol PP yang akan membongkar tembok, namun karena kalah banyak jumlah warga dan Satpol PP yang sekitar 150 orang yang bertindak brutal dan memakai masker, warga akhirnya minggir karena banyak yang jadi korban pemukulan. “Saya justru menanyakan ke penyidik kenapa laporan warga yang jadi korban aksi Satpol PP kok malah tidak diproses polisi padahal laporannya tanggal 29 Januari 2026,” ujarnye jengkel.

Kemudian penyidik malah melanjutkan pertanyaan mengenai siapa yang membangun pagar pembatas darurat perumahan MR yang sudah dibongkar Satpol PP. “Saya jawab bahwa yang membangun warga MR dan dibantu tukang dari MR, penyidik lantas bertanya kenapa ditutup, saya jawab untuk keamanan dan kenyamanan warga Mutiara Regency sebagai perumahan One Gate System, saya menempati sejak tahun 2014, penyidik juga menanyakan pagar tembok itu milik siapa, saya jawab milik warga MR, penyidik kemudian meminta bukti kepemilikan tembok tersebut, saya jawab gak saya bawa pak,” jelas Agus Sulianto.

Lebih lanjut Agus Sulianto memberikan informasi ke penyidik, bahwa warga Mutiara Regency menang gugatan PTUN melawan Bupati Sidoarjo Subandi dan bupati diperintahkan hakim untuk membangun kembali pagar tembok pembatas yang dibongkar tersebut, penyidik lantas bertanya siapa yang menggugat, saya jawab yang menggugat adalah Suhartono selaku Ketua RW 16 Mutiara Regency.

“Kami gak habis pikir, kita sudah menang PTUN berarti hakim sudah memberikan keadilan pada rakyat, kok masih saja diusik, tapi kami tak takut, warga MR siap hadapi siapa saja yang mengusik ketenangan kami, ” tegas Agus Sulianto. Pt

Tags: Periksa tokoh Mutiara RegencyPolisiPolresta Sidoarjo
Previous Post

Tim Stamarena Polri Gelar Asistensi Pelayanan Publik di Polresta Sidoarjo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In