Zonajatim.com, Sidoarjo – Ketenangan warga Mutiara Regency kembali terusik. Setelah menang gugatan PTUN Surabaya melawan Bupati Sidoarjo Subandi terkait pembongkaran pagar pembatas perumahan Mutiara Regency yang digunakan untuk akses jalan warga Mutiara City, kini warga MR mendapat ‘teror’ dari seorang warga bernama Jim Darwin Hutabarat.
Pelapor yang belum diketahui beralamat dimana melayangkan pengaduan ke Polresta Sidoarjo tanggal 23 Februari 2026 perihal provokasi dan tindak pidana terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan yang terjadi di Perumahan Mutiara Regency pada Februari 2026.
Atas pengaduan Jim Darwin Hutabarat tersebut Satreskrim Polresta Sidoarjo menerbitkan surat perintah penyelidikan No: SP Lidik/2346/VII/RES.1.24/2026/Satreskrim tanggal 17 Juli 2026.
Berdasar surat perintah penyelidikan itu, Satreskrim Polresta Sidoarjo melayangkan surat pemanggilan klarifikasi tertanggal 27 Juli 2026 kepada Suhartono selaku Ketua RW 16 Perumahan Mutiara Regency dan Agus Sulianto selaku Ketua RT 37 Mutiara Regency yang ditandatangani Waka Satreskrim Polresta Sidoarjo AKP Afdal Buana Rizal.

Keduanya dipanggil menjalani pemeriksaan tanggal 30 Juli 2026 dengan jam berbeda, untuk Agus Sulianto diperiksa pukul 10.00 WIB dan Suhartono diperiksa pukul 13.00 WIB.
Sesuai panggilan penyidik tersebut, Agus Sulianto menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 hingga 12.30, sedangkan Suhartono berhalangan hadir karena sakit.
Usai diperiksa penyidik, Agus Sulianto mengatakan bahwa intinya polisi mencari provokator saat kejadian penghadangan tindakan pembongkaran pagar tembok pembatasan perumahan MR yang dilakukan Satpol PP. “Saya jawab ke penyidik tidak provokator, semua itu spontan aksi semua warga MR untuk mempertahankan status perumahan kelas regency yang one gate system,” ujar Agus Sulianto.
Agus menambahkan kemudian penyidik menanyakan posisi dirinya saat kejadian pembongkaran pagar tembok pembatasan MR, dia mengaku berada di tengah dan menahan Gerakan Satpol PP yang akan membongkar tembok, namun karena kalah banyak jumlah warga dan Satpol PP yang sekitar 150 orang yang bertindak brutal dan memakai masker, warga akhirnya minggir karena banyak yang jadi korban pemukulan. “Saya justru menanyakan ke penyidik kenapa laporan warga yang jadi korban aksi Satpol PP kok malah tidak diproses polisi padahal laporannya tanggal 29 Januari 2026,” ujarnye jengkel.
Kemudian penyidik malah melanjutkan pertanyaan mengenai siapa yang membangun pagar pembatas darurat perumahan MR yang sudah dibongkar Satpol PP. “Saya jawab bahwa yang membangun warga MR dan dibantu tukang dari MR, penyidik lantas bertanya kenapa ditutup, saya jawab untuk keamanan dan kenyamanan warga Mutiara Regency sebagai perumahan One Gate System, saya menempati sejak tahun 2014, penyidik juga menanyakan pagar tembok itu milik siapa, saya jawab milik warga MR, penyidik kemudian meminta bukti kepemilikan tembok tersebut, saya jawab gak saya bawa pak,” jelas Agus Sulianto.
Lebih lanjut Agus Sulianto memberikan informasi ke penyidik, bahwa warga Mutiara Regency menang gugatan PTUN melawan Bupati Sidoarjo Subandi dan bupati diperintahkan hakim untuk membangun kembali pagar tembok pembatas yang dibongkar tersebut, penyidik lantas bertanya siapa yang menggugat, saya jawab yang menggugat adalah Suhartono selaku Ketua RW 16 Mutiara Regency.
“Kami gak habis pikir, kita sudah menang PTUN berarti hakim sudah memberikan keadilan pada rakyat, kok masih saja diusik, tapi kami tak takut, warga MR siap hadapi siapa saja yang mengusik ketenangan kami, ” tegas Agus Sulianto. Pt


