Zonajatim.com, Surabaya – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 memantik sorotan. Dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Perak yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp83,2 miliar, ketiga pejabat itu hanya dituntut pidana penjara antara dua hingga tiga tahun. Jaksa juga tidak membebankan pidana uang pengganti kepada mereka.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu, 5 Agustus 2026. Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelindo Regional 3 Erna Hayu Handayani dituntut dua tahun penjara. Sementara mantan Regional Head Pelindo Regional 3 Ardhy Wahyu Basuki dan Division Head Teknik Hendiek Eko Setiantoro masing-masing dituntut tiga tahun penjara.
Selain pidana penjara, ketiganya dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Namun, dalam amar tuntutan, jaksa menyatakan uang pengganti bagi ketiga terdakwa nihil.
Padahal, dalam surat dakwaan, JPU menguraikan proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Perak diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp83,2 miliar. Nilai kerugian itu didasarkan pada hasil audit yang menjadi alat bukti dalam perkara.
Jaksa menyatakan Erna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua.
“Dengan memperhatikan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta barang bukti, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Terhadap Ardhy dan Hendiek, JPU juga menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Meski demikian, jaksa tidak membebankan uang pengganti kepada ketiganya karena dalam pertimbangan penuntutan tidak terbukti menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Perkara ini bermula dari proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024. Enam terdakwa didakwa dalam satu berkas perkara, terdiri atas tiga pejabat Pelindo Regional 3 dan tiga pejabat PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Dalam dakwaan, JPU mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran prosedur, mulai dari pelaksanaan pengerukan tanpa surat penugasan Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, hingga tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pelindo juga disebut menunjuk langsung APBS meski perusahaan itu tidak memiliki kapal keruk, sebelum pekerjaan dialihkan kepada PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional (SAI).
Jaksa juga mendalilkan Hendiek dan Erna menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp200,5 miliar hanya berdasarkan satu sumber data dari PT SAI tanpa kajian konsultan maupun perhitungan teknis. Sementara pejabat APBS diduga melakukan mark up HPS untuk menyesuaikan standar Pelindo sebelum digunakan dalam proses penawaran.
Meski pekerjaan dialihkan kepada pihak lain, Ardhy disebut tetap menyetujui pembayaran proyek yang kemudian diduga mengakibatkan kerugian negara.
Dalam perkara yang sama, mantan Direktur Utama APBS Firmansyah justru dituntut lebih berat. Ia dituntut empat tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta dibebani uang pengganti sekitar Rp13,2 miliar.
Perbedaan tuntutan tersebut membuat penanganan perkara ini menjadi perhatian, mengingat nilai kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp83,2 miliar, sementara tiga pejabat Pelindo hanya dituntut dua hingga tiga tahun penjara dan tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan sidang dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa. Yd


