Zonajatim.com, Sidoarjo – Merespon sorotan Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo terkait peningkatan angka kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL), Direktur Utama (Dirut) Perumda BPR Delta Artha Sidoarjo, Sofia Nurkrisnajati Atmaja, memberikan klarifikasi komprehensif.
Sofia menegaskan, nominal kredit bermasalah yang diperbincangkan bukanlah sebuah kerugian keuangan daerah atau lembaga, melainkan sisa pinjaman (baki debet) yang saat ini berada dalam proses penyelesaian secara intensif.
Lebih lanjut Sofie menjelaskan, dinamika NPL pada lembaga keuangan merupakan bagian dari risiko bisnis perbankan yang dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal pascapandemi. Meski demikian, manajemen Perumda Delta Artha tetap berkomitmen menanganinya secara serius, profesional dan akuntabel sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku.

“Nilai nominal kredit bermasalah bukan kerugian. Jadi angka NPL mewakili sisa pokok pinjaman (baki debet) debitur yang tertunggak. Nilai itu, dijamin oleh agunan (aset jaminan), klaim asuransi kredit yang berjalan, serta skema penagihan dan restrukturisasi yang terus berlangsung,” ujar Sofie, Jumat (14/8/2026).
Bagi Sofie, kenaikan NPL sebagian besar dipicu oleh kondisi usaha dan kemampuan bayar pelaku UMKM yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi. Kondisi itu, ditambah tekanan daya beli masyarakat serta berakhirnya kebijakan relaksasi/stimulus kredit.”Bahkan, fluktuasi NPL tidak hanya dialami Perumda Delta Artha. Secara nasional, rata-rata NPL industri BPR per Juni 2026 tercatat mencapai kisaran 12,80 persen, menunjukkan tantangan serupa yang dialami sektor perbankan daerah secara umum,” ungkapnya.
Sedangkan prosedur eksekusi jaminan juga masih membutuhkan waktu. Salah satunya, proses lelang agunan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memiliki tahapan regulasi yang ketat dan kompleks.”Kondisi ini, juga dipengaruhi oleh tingkat minat atau daya beli pasar terhadap aset agunan saat ini,” tegasnya.
Untuk mempercepat pemulihan aset dan menekan angka NPL, manajemen Perumda Delta Artha menjalankan langkah-langkah penanganan terstruktur. Diantaranya :
1. Penagihan Aktif dan Restrukturisasi: Membuka ruang komunikasi bagi debitur yang masih memiliki prospek usaha untuk menata ulang jadwal dan skema pembayaran.
2. Klaim Asuransi Kredit: Mengakselerasi pencairan klaim asuransi bagi pinjaman yang masuk dalam skema perlindungan kredit.
3. Penyelesaian Hukum dan Eksekusi Agunan: Bekerja sama secara resmi dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Sidoarjo serta instansi terkait untuk bantuan penagihan dan pendampingan hukum.
“Kredit bermasalah memang merupakan risiko dalam industri perbankan, tetapi kami tidak tinggal diam. Kami akan terus menanganinya secara serius sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Sofie. Pr



