Zonajatim.com, Sidoarjo – Kasus keracunan makanan yang menimpa sejumlah santri di Pondok Pesantren Putat, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan serius terkait lemahnya pengelolaan dan pengawasan penyediaan makanan di lingkungan lembaga pendidikan. Pasca peristiwa tersebut, muncul penegasan perlunya perbaikan menyeluruh pada sistem pengendalian bahan baku, pengawasan proses, serta kontrol kualitas pangan secara menyeluruh.
Kronologis kejadian ini Pukul 11.30 WIB: Makanan dari program MBG tiba di lingkungan pesantren. Selepas Salat Zuhur: Para santri, yang sebagian besar merupakan pelajar tingkat SMP/MTs, menyantap makanan tersebut. Selepas Salat Asar: Sejumlah santri mulai mengeluhkan gejala pusing, mual, muntah, sakit perut, hingga badan lemas. Menjelang Magrib: Jumlah santri yang mengalami gejala serupa bertambah banyak secara drastis sehingga pihak pesantren mulai melarikan para korban secara bertahap ke fasilitas kesehatan dan rumah sakit terdekat. Puluhan ambulans dikerahkan keluar-masuk area ponpes
Husein Ayatullah, perwakilan Gerakan Mahasiswa dan Pelajar Kebangsaan (GMPK) Sidoarjo, menyampaikan bahwa peristiwa keracunan ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh, bukan sekadar penanganan korban semata.
“Peristiwa di Pondok Pesantren Putat adalah pelajaran berharga sekaligus peringatan keras bagi kita semua. Terjadinya keracunan makanan menunjukkan adanya celah yang nyata dalam pengelolaan penyediaan makanan. Apalagi distribusinya baru jam 11.00 WIB sedangkan produksi makanan sudah sejak jam 5 pagi. Tentu ini memang unsur kelalain SPPG yang tidak patuh Juknis BGN,” ujar Husein Ayatullah, di Sidoarjo, Rabu (2/9).
Menurutnya, ada tiga aspek utama yang harus segera diperbaiki secara menyeluruh:
- Perbaikan Sistem Pengendalian Bahan Baku
Saat ini, pengecekan asal-usul, kesegaran, dan keamanan bahan makanan belum berjalan ketat. Harus ada pencatatan rinci asal bahan, tanggal masuk, dan standar kelayakan sebelum digunakan agar bahan yang masuk terjamin keamanannya sejak awal.
- Penguatan Sistem Pengawasan
Pengawasan harus berjalan berjenjang dan berkelanjutan — mulai dari penerimaan bahan, proses pengolahan, hingga penyajian. Petugas yang bertugas wajib memiliki pemahaman higienitas dan keamanan pangan yang memadai, serta menjalankan pengawasan secara konsisten, bukan hanya saat ada pemeriksaan rutin.
- Penerapan Sistem Kontrol Kualitas yang Ketat serta penggunaan Teknologi Uji Keamanan Makanan
Pengujian sampel makanan secara berkala, pemeriksaan kebersihan alat dan ruang pengolahan, serta pemantauan kesehatan petugas pengolah makanan adalah hal yang wajib. Standar keamanan pangan harus ditegakkan tanpa kompromi. Yang mana harus ada uji/ tes terhadap makanan yang semestinya menggunakan Peralatan berbasis Teknologi dan Medical.
Terkait penyediaan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), Husein menegaskan bahwa penyelenggaraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib sepenuhnya mengikuti petunjuk teknis yang berlaku.
“Kami merekomendasikan agar SPPG yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku segera dihentikan sementara atau ditutup. Jangan sampai demi kelancaran administrasi, keselamatan dan kesehatan masyarakat justru dikorbankan,” tegasnya.
GMPK Sidoarjo meminta pemerintah daerah terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh penyelenggara penyediaan makanan, terutama yang melayani lembaga pendidikan dan pondok pesantren. Jika ditemukan pelanggaran standar keamanan pangan, tindakan tegas harus segera diambil demi melindungi masyarakat luas.
“Keselamatan konsumen, apalagi anak-anak dan santri, adalah prioritas utama. Tidak boleh ada kompromi atas hal tersebut,” ujar Husein Ayatullah.
GMPK Sidoarjo juga meminta SPPG Kalitengah Tanggulangin ikut bertanggungjawab pada insiden ini.
“Tidak hanya cukup suspend SPPG Kalitengah, Tanggulangin. Namun SPPG terkait juga harus bertanggungjawab pada kerugian yang dialami korban”, pungkas Husein Ketua GMPK Sidoarjo. Tl



