• Pasang Iklan
Selasa, 8 September 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polisi Sidoarjo Ungkap 3 Tersangka Jaringan Upal, Ratusan Juta Uang Palsu Disita

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
8 September 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Polisi Sidoarjo Ungkap 3 Tersangka Jaringan Upal, Ratusan Juta Uang Palsu Disita
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Berkat kerja sama masyarakat, jajaran Polsek Taman bersama Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu (upal) yang beredar di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka sekaligus menyita uang palsu senilai ratusan juta rupiah serta peralatan yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik, didampingi Kasat Reskrim Kompol Siko, Kasi Humas, serta Kapolsek Taman Kompol Bagus Kurniawan, SH, MH, Selasa (8/9/2026).

Wakapolresta AKBP Zainur Rofik didampingi Kasat Reskrim Kompol Siko saat beri keterangan pers

Kasus ini bermula pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Toko Sembako AJ, Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Pemilik toko berinisial S, perempuan berusia 66 tahun, yang berprofesi sebagai wirausaha, mencurigai uang yang digunakan salah seorang pembeli.

Kecurigaan muncul ketika pelaku berbelanja rokok sebanyak dua slop dengan nilai sekitar Rp700 ribu. Tidak lama kemudian, pelaku kembali melakukan transaksi dengan nilai sekitar Rp1 juta.

Pemilik toko mencurigai uang tersebut karena teksturnya terasa lebih kasar dan tidak ditemukan pita hologram sebagaimana ciri uang rupiah asli. Merasa ada kejanggalan, pemilik toko dengan sigap melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Taman.

Berbekal laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga tersangka, yakni MS, laki-laki berusia 38 tahun, warga Pakis, Surabaya; DBS, laki-laki berusia 33 tahun, warga Sidoklumpuk, Sidoarjo; dan ES, laki-laki berusia 42 tahun, warga Jawa Tengah.

Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa MS diduga berperan sebagai pengedar. Pada 14, 15, dan 24 Juli 2026, MS membeli uang palsu melalui akun Facebook yang menggunakan nama/inisial “Lili”.

Transaksi kemudian berlanjut melalui aplikasi Messenger dengan tersangka DBS dan ES. MS selanjutnya melakukan transfer uang asli kepada DBS dan ES untuk mendapatkan uang palsu.

Skema pembelian tersebut antara lain, transfer Rp500 ribu mendapatkan uang palsu senilai Rp2 juta. Kemudian transfer Rp200 ribu mendapatkan upal senilai Rp800 ribu, sedangkan transfer Rp1 juta mendapatkan uang palsu senilai Rp8 juta.

Uang palsu tersebut kemudian dikirim oleh DBS dan ES kepada MS melalui jasa ekspedisi J&T. Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka.

Di antaranya 91 lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu, enam lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, satu lembar catatan belanja, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta uang palsu senilai sekitar Rp298.520.000 yang ditemukan dari tangan DBS dan ES.

Selain itu, petugas juga mengamankan mesin atau peralatan yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat. Ia juga mengapresiasi kejelian pemilik toko yang mencurigai keaslian uang saat transaksi.

“Dari laporan masyarakat dan kejelian korban, anggota langsung melakukan penyelidikan. Kami berhasil mengungkap jaringan yang diduga memproduksi sekaligus mengedarkan uang palsu,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pemalsuan, penyimpanan, dan peredaran mata uang palsu sebagaimana ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi menerapkan Pasal 374 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan mata uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) terkait menyimpan dan mengedarkan mata uang palsu, dengan ancaman pidana hingga 10 sampai 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp50 miliar.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Zainur Rofik mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan pedagang, agar lebih teliti saat menerima uang dalam transaksi. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu.

“Jangan ragu melapor apabila menemukan uang yang dicurigai palsu. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran uang palsu,” pungkas AKBP M. Zainur Rofik. Zn

Previous Post

Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar tentang Bullying dan Radikalisme

Next Post

Rahmat Muhajirin: Elektabilitas Partai Gerindra Naik, Bukti Program Presiden Prabowo Dirasakan Masyarakat

Next Post
Rahmat Muhajirin: Elektabilitas Partai Gerindra Naik, Bukti Program Presiden Prabowo Dirasakan Masyarakat

Rahmat Muhajirin: Elektabilitas Partai Gerindra Naik, Bukti Program Presiden Prabowo Dirasakan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In