• Pasang Iklan
Selasa, 15 September 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Wali Murid Protes dan Tolak Pungutan dan Sumbangan Tahun Ajaran Baru SMAN 1 Jombang

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
15 September 2026
in Pendidikan
0
Wali Murid Protes dan Tolak Pungutan dan Sumbangan Tahun Ajaran Baru SMAN 1 Jombang
0
SHARES
69
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Jombang – Kondisi perekonomian masih berat dan seret, namun komite sekolah SMAN/MAN di wilayah Jombang terus menggalakkan sumbangan dengan tarif jutaan rupiah siswa lama dan baru. Sabtu, 12 September 2026, komite SMAN 1 Jombang, mengundang sekitar 300 orangtua/ wali murid menghadiri acara pertemuan di gedung Bung Tomo kantor Pemkab Jombang.

Acara tersebut diikuti kepala sekolah SMA1 Jombang, Dyah Ayu Endrianingsih S.Pd, MM, beserta beberapa wakil kepala sekokah dan staf.Pertemuan rutin yang dilaksanakan oleh komite sekolah sudah bisa ditebak urusan uang sumbangan dana dengan dalih untuk membangun WC, tempat parkir, kenyamanan belajar berupa AC.

Seorang wali murid SMAN 1 Jombang, Hadi S. Purwanto, menyatakan tidak setuju pungutan atau sumbangan yang selalu digalang oleh Komite sekolah dengan dalih pembangunan dan menaikkan mutu pendidikan siswa tanpa pertanggungjawan jelas.
Wali murid yang dikoordinir Hadi S Purwanto saat protes pungli di SMAN 1 Jombang

Untuk tujuan itu, ketua Komite SMAN 1 Jombang, Mulyono mengawalinya memberi banyak petuah, intinya komite sekolah membutuhkan sumbangan dari orangtua siswa baru dan lama, dengan ketentuan, sebagai berikut:

Sumbangan Partisipasi Masyarakat untuk Pengembangunan Pendidik (PMPP) dengan besaran Rp165.000, Rp180.000, Rp200.000/ bulan.

Sumbangan Partisipasi Masyarakat untuk Pengembangan Sarana: Rp2,5 juta, Rp2,75 juta, Rp3 juta.

Mulyono meminta agar saat itu langsung wali murid menuliskan kesanggupannya dan mengumpulkan formulir saat itu.

Mendengar keterangan itu para wali murid terdiam seribu basa, mereka tampak kebinggungan. Saling berpandangan tampak risau dan terdiam memikirkan beban Rp2,615 setiap wali murid.

Suasana menjadi cair, saat Hadi S. Purwanto seorang wali murid memberanikan diri menyampaikan uneg-unegnya.”Kalau memang ini benar sumbangan, mengapa sudah ditulis dan ditentukan nilai. Jika ditulis seperti di formulir, bukan sumbangan namanya tapi iuran wajib!” tutur Hadi warga Jl. Gubernur Suryo, Jombang. saat ditemui jurnalis, Senin 14 September 2026.

“Berikan amplop kosong, biar orang tua yang menulis sendiri berapa yang mampu. Itulah sumbangan yang sebenarnya. Tapi kalau disuruh memilih angka yang sudah dicetak, itu namanya bukan sumbangan, itu tarif wajib. Dan itu kami tolak,” tegasnya mendapat dukungan wali murid yang merasa terwakili suaranya.

Ia juga mendapat dukungan dari wali murid asal Peterongan, “Pokoknya saya mendukung sikap Pak Hadi, hapuskan segala macam bentuk pungutam apapun dari sekolah!”Wali murid pin mulai sepakat tidak akan lagi membayar pungutan apa pun yang dikelola Komite Sekolah dengan dalih “sumbangan pendidikan” selama masih ada unsur pemaksaan, ketidaktahuan, dan ketidaktransparanan.

Hadi menjelaskan pernyataan ini disuarakan menyusul maraknya praktik pungutan yang dibungkus istilah sukarela, namun nyatanya memaksa orang tua memilih nominal yang sudah ditentukan.

Kalaulah ada rencana membangun, mana proposal atau rencana anggaran belanjanys (RAB). Karena, kata dia, setiap tahun komite ajukan sumbangan, akan tetapi tanpa RAB, dan yang lebih parah tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban penggunaan uangnya.”Ini menciderai lembaga pendidikan yang menjunjung tinggi azas akuntabilitas dan nilai kejujuran,” tandas dia.

Para wali murid menegaskan sikap mereka bukan tanpa dasar hukum. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 56 ayat (4) dan Permendiknas No. 75 Tahun 2008.

Disitu disebutkan fungsi Komite Sekolah adalah memberikan pertimbangan, dukungan, dan pengawasan — bukan menarik uang dengan nominal yang dipaksakan.Dana partisipasi masyarakat bersifat murni sukarela, tanpa syarat, tanpa tekanan, dan tanpa ancaman apa pun.

Wajib Penuhi 3 Syarat

Masyarakat menetapkan tiga syarat mutlak pungutan atau sumbangan itu wajib dipenuhi. Selama belum terpenuhi, pungutan apa pun tidak akan dibayar:

Pertama, tidak boleh ada pilihan nominal. Kolom sumbangan harus kosong sepenuhnya. Setiap orang tua bebas menulis angka sesuai kemampuan, bahkan boleh kosong tanpa ada rasa takut atau dipermalukan.

Kedua, harus ada rapat terbuka seluruh wali murid sebelum menentukan kebutuhan dana. Bukan keputusan yang sudah jadi lalu tinggal diberitahukan. Semua anggaran harus dibahas dan disepakati bersama.

Ketiga, harus ada laporan pertanggungjawaban yang terbuka dan teraudit. Setiap rupiah yang masuk dan keluar harus tercatat jelas, dipublikasikan, dan dapat diperiksa oleh siapa pun. Tidak boleh ada “dana gelap” yang tidak diketahui penggunaannya.

“Yang paling menyedihkan adalah pola psikologis yang digunakan: diam saja demi anak. Ini adalah pemerasan terselubung. Anak-anak kita bukan sandera untuk memaksa orang tua membayar apa pun,” tutur Hadi memberi penegasan.

“Sekolah adalah tempat mendidik karakter, bukan tempat menakut-nakuti wali murid,” ungkapnya.

Oleh karena itu, wali murid berencana melaporkan setiap praktik pungutan yang melanggar aturan ke Dinas Pendidikan, Kementerian Pendidikan, dan Komisi X DPR RI.”Kami tidak anti berpartisipasi. Kami siap membantu sekolah kapan pun dengan tulus. Tapi caranya harus benar, transparan, dan tidak membebani. Kalau syarat itu tidak dipenuhi, maka kami tegaskan: tidak ada satu rupiah pun yang akan kami bayar,” tutupnya
. Jb

Previous Post

Polresta Sidoarjo Gelar Doa Bersama Untuk Musibah Kapal Virgo dan Jurnalis Hilang Saat Liput Anak Krakatau

Next Post

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Krembung Dampingi Petani Jagung di Desa Lemujut

Next Post
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Krembung Dampingi Petani Jagung di Desa Lemujut

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Krembung Dampingi Petani Jagung di Desa Lemujut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In