• Pasang Iklan
Senin, 28 September 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Somasi Tak Digubris, JCW Akan Laporkan Ketua Koperasi Cahaya Gas Wunut ke APH

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
28 September 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Somasi Tak Digubris, JCW Akan Laporkan Ketua Koperasi Cahaya Gas Wunut ke APH
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Lantaran surat somasi pertama tak digubris perihal dugaan belum dibayarkannya Sisa Hasil Usaha (SHU) dan iuran wajib anggota, LSM Java Corruption Watch (JCW) melayangkan surat somasi kedua kepada Koperasi Cahaya Gas Wunut karena surat sebelumnya disebut tidak mendapatkan tanggapan maupun jawaban resmi.

Somasi tersebut berkaitan dengan hak 28 eks karyawan Minara Brantas Gas (MBG) yang tercatat sebagai anggota koperasi. Mereka mempertanyakan kejelasan pembayaran SHU yang menurut keterangan anggota terakhir diterima sekitar 2016, sementara sejak 2017 hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai pembayaran berikutnya.

Ketua JCW, Sigit Imam Basuki, mengatakan kedatangannya kali ini merupakan tindak lanjut atas surat pertama yang tidak mendapatkan respons dari pihak koperasi.
“Surat pertama tidak ditanggapi atau tidak mendapatkan balasan. Kami kemudian menindaklanjuti dengan surat kedua. Kalau surat kedua ini juga tidak dibalas, kami akan melayangkan surat ketiga atau surat terakhir,” tegas Sigit, Senin (28/9/2026).

Sigit saat laporan

Menurut Sigit, JCW memberikan waktu selama empat hari kepada pihak koperasi untuk memberikan jawaban dan penjelasan. Jika tidak ada respons lagi, maka JCW akan mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Sigit menegaskan, tuntutan utama para eks karyawan adalah kejelasan sekaligus pembayaran hak anggota yang memang menjadi hak mereka berdasarkan perhitungan dan ketentuan koperasi.
“Kami meminta seluruh hak yang memang menjadi hak anggota dibayarkan. Ini uang para pegawai kurang lebih sekitar Rp 1 miliar yang seharusnya diberikan kepada mereka yang berhak,” ujarnya.

Sigit Ketua JCW saat diwawancarai dan tunjukkan surat somasi ke dua

Sigit menyebut persoalan tersebut bukan sekadar mengenai nominal uang, tetapi juga menyangkut keterbukaan pengelolaan koperasi kepada anggota. Terlebih, terdapat perbedaan informasi mengenai periode dan besaran SHU yang belum diterima anggota.
“Kalau soal jumlah keseluruhan, kami belum bisa menghitung secara pasti. Yang lebih mengetahui adalah pihak koperasi. Karena itu kami meminta data dan perhitungannya dibuka secara transparan,” katanya.

Selain SHU, JCW juga mempertanyakan pengembalian iuran wajib yang sebelumnya telah dibayarkan para anggota. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada JCW, setiap anggota disebut pernah menyetorkan iuran wajib sekitar Rp1 juta.
JCW juga mempertanyakan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) maupun kemungkinan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).

Menurut Sigit, forum tersebut penting untuk menjelaskan kondisi koperasi, laporan pertanggungjawaban, SHU, serta hak dan kewajiban anggota.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui musyawarah. Kalau memang ada RAT atau RALB, segera dilakukan. Di situ semua bisa dibuka, termasuk laporan keuangan, audit, SHU dan status iuran wajib anggota,” jelasnya.

Sigit menegaskan, apabila somasi kedua kembali tidak mendapatkan jawaban, pihaknya akan memberikan kesempatan terakhir melalui surat ketiga. Setelah tahapan tersebut, JCW menyatakan akan mempertimbangkan pelaporan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan adanya hak anggota yang belum diselesaikan.

“Kalau sampai surat ketiga tidak ada jawaban, kami akan mengambil langkah berikutnya. Kami perlu melihat secara jelas persoalannya, termasuk indikasinya apa dan bagaimana pertanggungjawabannya. Sebab ini menyangkut uang anggota yang menurut mereka belum dibayarkan,” pungkasnya. Zn

Previous Post

Sidak Rumah Pompa Sidokare Rp 2,9 Miliar Gunakan Material Salahi Spek, Wabup Mimik Ngamuk Minta Kontraktor Pelaksana Diberi Kartu Merah

Next Post

Polisi Sidoarjo Beri Edukasi Pelajar Saat Upacara Senin

Next Post
Polisi Sidoarjo Beri Edukasi Pelajar Saat Upacara Senin

Polisi Sidoarjo Beri Edukasi Pelajar Saat Upacara Senin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In