Zonajatim.com, Sidoarjo – Lantaran surat somasi pertama tak digubris perihal dugaan belum dibayarkannya Sisa Hasil Usaha (SHU) dan iuran wajib anggota, LSM Java Corruption Watch (JCW) melayangkan surat somasi kedua kepada Koperasi Cahaya Gas Wunut karena surat sebelumnya disebut tidak mendapatkan tanggapan maupun jawaban resmi.
Somasi tersebut berkaitan dengan hak 28 eks karyawan Minara Brantas Gas (MBG) yang tercatat sebagai anggota koperasi. Mereka mempertanyakan kejelasan pembayaran SHU yang menurut keterangan anggota terakhir diterima sekitar 2016, sementara sejak 2017 hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai pembayaran berikutnya.
Ketua JCW, Sigit Imam Basuki, mengatakan kedatangannya kali ini merupakan tindak lanjut atas surat pertama yang tidak mendapatkan respons dari pihak koperasi.
“Surat pertama tidak ditanggapi atau tidak mendapatkan balasan. Kami kemudian menindaklanjuti dengan surat kedua. Kalau surat kedua ini juga tidak dibalas, kami akan melayangkan surat ketiga atau surat terakhir,” tegas Sigit, Senin (28/9/2026).

Menurut Sigit, JCW memberikan waktu selama empat hari kepada pihak koperasi untuk memberikan jawaban dan penjelasan. Jika tidak ada respons lagi, maka JCW akan mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Sigit menegaskan, tuntutan utama para eks karyawan adalah kejelasan sekaligus pembayaran hak anggota yang memang menjadi hak mereka berdasarkan perhitungan dan ketentuan koperasi.
“Kami meminta seluruh hak yang memang menjadi hak anggota dibayarkan. Ini uang para pegawai kurang lebih sekitar Rp 1 miliar yang seharusnya diberikan kepada mereka yang berhak,” ujarnya.


Sigit menyebut persoalan tersebut bukan sekadar mengenai nominal uang, tetapi juga menyangkut keterbukaan pengelolaan koperasi kepada anggota. Terlebih, terdapat perbedaan informasi mengenai periode dan besaran SHU yang belum diterima anggota.
“Kalau soal jumlah keseluruhan, kami belum bisa menghitung secara pasti. Yang lebih mengetahui adalah pihak koperasi. Karena itu kami meminta data dan perhitungannya dibuka secara transparan,” katanya.
Selain SHU, JCW juga mempertanyakan pengembalian iuran wajib yang sebelumnya telah dibayarkan para anggota. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada JCW, setiap anggota disebut pernah menyetorkan iuran wajib sekitar Rp1 juta.
JCW juga mempertanyakan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) maupun kemungkinan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
Menurut Sigit, forum tersebut penting untuk menjelaskan kondisi koperasi, laporan pertanggungjawaban, SHU, serta hak dan kewajiban anggota.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui musyawarah. Kalau memang ada RAT atau RALB, segera dilakukan. Di situ semua bisa dibuka, termasuk laporan keuangan, audit, SHU dan status iuran wajib anggota,” jelasnya.
Sigit menegaskan, apabila somasi kedua kembali tidak mendapatkan jawaban, pihaknya akan memberikan kesempatan terakhir melalui surat ketiga. Setelah tahapan tersebut, JCW menyatakan akan mempertimbangkan pelaporan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan adanya hak anggota yang belum diselesaikan.
“Kalau sampai surat ketiga tidak ada jawaban, kami akan mengambil langkah berikutnya. Kami perlu melihat secara jelas persoalannya, termasuk indikasinya apa dan bagaimana pertanggungjawabannya. Sebab ini menyangkut uang anggota yang menurut mereka belum dibayarkan,” pungkasnya. Zn



