• Pasang Iklan
Senin, 12 Oktober 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Tuding Tak Miliki Legal Standing, Kades Pranti Eko Purnomo Tolak Klaim Fasum Puskopkar

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
12 Oktober 2026
in Uncategorized
0
Tuding Tak Miliki Legal Standing, Kades Pranti Eko Purnomo Tolak Klaim Fasum Puskopkar
0
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Polemik panjang warga Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melakukan kajian guna memperbaiki site plan atau rencana tapak Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim dalam paling lambat akhir Oktober untuk memperjelas status lahan yang selama ini menjadi polemik.

Langkah ini diharapkan menjadi titik terang bagi ratusan warga yang telah 11 tahun memperjuangkan kepastian hak atas tanah mereka. Perbaikan site plan akan dilakukan setelah proses klarifikasi dokumen dan pengecekan lapangan untuk memastikan batas serta status lahan yang dipersoalkan.

Kepala Desa Pranti Eko Purnomo SH menegaskan pihaknya tidak sepakat dengan klaim Puskopkar yang menyebut lahan yang diajukan warga sebagai fasilitas umum (fasum). Menurutnya, sejak awal Puskopkar berkedudukan sebagai penyedia lahan bagi warga, bukan pengembang perumahan yang berwenang mengatur seluruh fasilitas di kawasan tersebut.

Kades Pranti Eko Purnomo saat diwawancarai dan foto bersama warga

“Saya sangat tidak sepakat atas klaim sepihak dari Puskopkar bahwa tanah yang kami ajukan itu merupakan fasilitas umum. Puskopkar itu bukan developer, melainkan penyedia lahan,” tegas Eko Purnomo usai rapat koordinasi kasus tanah Pranti yang dipimpin Bupati Sidoarjo Subandi di kantor Kec Sedati, Senin (12/10/2026).

Eko juga mempertanyakan dasar klaim tersebut. Selama menjabat sebagai kepala desa, dia mengaku tidak pernah mengetahui adanya penyerahan lahan milik Puskopkar kepada pemerintah desa. Karena itu, dia meminta persoalan tersebut ditelusuri berdasarkan dokumen dan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Di mana lokasinya? Sepanjang saya menjabat, tidak ada satu pun milik Puskopkar yang diberikan kepada kami,” ujarnya.

Dia menyebut persoalan kepastian SHM warga telah berlangsung selama sekitar 30 tahun tanpa penyelesaian yang diharapkan. Pemdes Pranti pun berkomitmen mengawal proses klarifikasi dan penyesuaian site plan agar batas lahan serta kewenangan masing-masing pihak menjadi jelas.
“Kami akan mengawal hasilnya. Kami berharap klaim pihak yang menyebut tanah warga sebagai milik mereka bisa dievaluasi berdasarkan dokumen yang benar,” katanya.

Sebelumnya, sekitar 300 warga Desa Pranti mendatangi Kantor BPN Sidoarjo pada Rabu (7/10) siang untuk mempertanyakan kepastian penerbitan SHM. Aksi tersebut menjadi puncak kekecewaan warga yang telah bertahun-tahun menunggu kejelasan status tanah mereka. “Pak Bupati Subandi akan mengevaluasi, minta waktu sampai dengan akhir bulan. Jadi Pak Bupati akan memanggil dari dinas Perkim, dari Biro Hukum, dan dari dinas terkait. Perlu saya sampaikan bahwa sebenarnya apa yang diklaim oleh pihak Puskopkar itu, menurut saya tidak ada legal standing-nya, ” ujar Kades Pranti Eko Purnomo.

Lebih lanjut Kades Eko Purnomo mengatakan kenapa saya sampaikan begitu? Karena yang dipaparkan itu site plan tahun 1997. Akan tetapi saya tadi melihat dan membaca bahwa akte notaris dan SK Menkumham legalitas Puskopkar, itu dibuat di tahun 2002. Jadi kalau site plan dibuat 1997 sebagai legal standing, itu menurut saya kurang pas dan kurang tepat.

“Dari dasar itu kami berpendapat bahwa yang disampaikan tadi itu tidak relevan dan tidak ada legal standing yang mereka klaim bahwa itu merupakan fasumnya dari mereka. Perlu diketahui bahwa relokasi yang ada dari bandara ke desa yang saat ini, Branti dulu kan dibeli oleh relokasi, kemudian karena dibuat bandara maka dibeli di sini. Puskopkar bukan sebagai pemilik, tetapi penyedia lahan. Ini yang digarisbawahi ya. Dia bukan pengembang, dia bukan developer, tetapi sebagai penyedia lahan bagi warga kami yang terdampak relokasi, ” jelasnya. 

Terkait dengan fasum yang diklaim oleh Puskopkar seperti masjid dan sejenisnya Kades Eko menegaskan itu saya bantah, salah. Karena dulu di relokasi kami di Pranti lama, kita sudah mempunyai itu namanya balai desa, MI, SD, makam. Itu merupakan pembelian dari warga, Puskopkar sebagai penyedia lahan. Jadi secara kepemilikan dia nggak punya.

“Kalau sampai sekarang statement dari Puskopkar bahwa makam adalah fasumnya, itu saya bantah. Puskopkar bukan memberi. Semuanya adalah milik warga desa. Harapan dari warga agar Bupati Subandi secepatnya untuk penyelesaian terkait sertifikasi tanah warga Desa Pranti,” pintanya. Pt

Previous Post

Satpolairud Polresta Sidoarjo Kawal Penyaluran Bansos BMH kepada Da’i dan Guru Ngaji di Desa Pucukan

Next Post

Bupati Subandi Handle Langsung Kasus Sertifikasi Tanah Desa Pranti Sedati lawan Puskopkar Jatim

Next Post
Bupati Subandi Handle Langsung Kasus Sertifikasi Tanah Desa Pranti Sedati lawan Puskopkar Jatim

Bupati Subandi Handle Langsung Kasus Sertifikasi Tanah Desa Pranti Sedati lawan Puskopkar Jatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In