Zonajatim.com, Sidoarjo – Komisi B DPRD Sidoarjo turun tangan mendengarkan keluhan pelaku usaha soal beban retribusi yang dinilai memberatkan. Komisi B menerima pengaduan dari PT Jawa Metalindo Prima Industri (JMPI) yang keberatan dengan besaran pembayaran retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sejumlah pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat (hearing) di Ruang Rapat Gedung DPRD Sidoarjo, Selasa (13/10/2026). Hearing kali ini, untuk merespons permohonan keringanan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diajukan PT Java Metalindo Prima Industri.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto ini turut dihadiri Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo M Bachruni Aryawan, perwakilan Bagian Hukum Komang Ray Waryawan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benny Airlangga serta jajaran anggota Komisi B, termasuk Sekretaris Komisi B Sullamul Hadi Nurmawan yang akrab disapa Gus Wawan itu dan Atok Ashari.
Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto, menegaskan bahwa hearing tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD untuk memperoleh penjelasan yang menyeluruh dari seluruh pihak sebelum menentukan langkah tindak lanjut.
Menurut Bambang Pujianto politisi Partai Gerindra ini, permohonan perusahaan perlu dibahas dengan melibatkan OPD yang memiliki kewenangan, sehingga dapat diketahui secara jelas apakah pengurangan retribusi dimungkinkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.Pembahasan tidak hanya menyangkut besaran kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan, tetapi juga mekanisme pemberian keringanan dan konsekuensi hukumnya bagi pemerintah daerah.

Komisi B DPRD, lanjutnya, perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil mempunyai dasar hukum yang jelas, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta dapat dipertanggungjawabkan dari sisi administrasi maupun pengelolaan pendapatan daerah.
Dalam pertemuan itu, perwakilan hukum PT Java Metalindo Prima Industri, Didik mengungkapkan nilai retribusi PBG yang dibebankan kepada perusahaan mencapai angka Rp 2,67 miliar. “Angka itu, kami nilai cukup memberatkan pihak manajemen perusahaan kami,” ujar Didik di sela hearing.
Berpedoman pada Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Pasal 110), perusahaan lantas mengajukan permohonan pengurangan retribusi hingga 50 persen. “Sayangnya, langkah yang kami tempuh ini setelah sampai saat ini, perusahaan belum kunjung mendapatkan kepastian atas surat permohonan sebelumnya yang diajukan langsung kepada kepala daerah itu,” ungkapnya.
Menanggapi permohonan itu, Kepala Dinas P2CKTR, M Bachruni Aryawan menjelaskan besaran retribusi dihitung secara otomatis melalui sistem aplikasi pusat (mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021). Ia menegaskan setiap pemberian diskon atau pengurangan harus dilandasi peraturan hukum yang ada. “Termasuk dilandasi dengan dokumen-dokumen pendukung yang kuat. Harapannya, agar aman dari temuan auditor dan lainnya,” tegasnya.
Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo H Sullamul Hadi Nurmawan menyatakan, aduan yang dilayangkan JMPI ini mencerminkan dinamika riil yang sedang dirasakan sektor swasta di tengah iklim ekonomi saat ini. Persoalan keberatan tarif ini, kata dia, perlu dicermati secara objektif dengan menimbang kondisi finansial perusahaan serta koridor hukum yang memayunginya.
”Kali ini, kami menerima pengaduan dari PT Jawa Metalindo Prima Industri tentang keberatan pembayaran retribusi PBG. Ini juga menggambarkan fenomena pergerakan ekonomi dari para pelaku usaha. Mungkin kondisi internal usaha mereka sedang mengalami kesulitan sehingga mengajukan keringanan,” ujar politikus PKB yang akrab disapa Gus Wawan tersebut.

Meski demikian, legislator asal Sukodono ini mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak bisa serta-merta mengabulkan permohonan diskon tanpa landasan yang kuat. Pasalnya, pemangkasan retribusi secara otomatis akan berdampak langsung pada pengurangan pendapatan asli daerah (PAD).
Sejauh ini, kebijakan relaksasi atau keringanan retribusi di Sidoarjo umumnya baru menyasar sektor sosial serta fasilitas keumatan, seperti rumah ibadah (masjid dan gereja) serta pondok pesantren. Sementara untuk diskon retribusi PBG bagi korporasi komersial, dia mengaku belum ada payung kebijakan khusus yang pernah diteken oleh bupati.”Secara peraturan, kemungkinan itu bisa. Namun, dasarnya harus kuat. Karena diskon akan mengurangi pendapatan daerah, sehingga harus ada kajian hukum dan pertanggungjawaban yang jelas,” tegasnya.
Sebagai solusi, Komisi B mengarahkan pihak manajemen JMPI untuk melayangkan surat permohonan secara formal kepada Bupati Sidoarjo. Di dalam surat tersebut, perusahaan diminta membeberkan secara transparan kondisi internal serta alasan mendesak yang mendasari permohonan keringanan tarif.
Gus Wawan menegaskan, parlemen daerah tidak akan mengambil jalur intervensi atau mediasi langsung, melainkan menyerahkan prosesnya sepenuhnya pada mekanisme birokrasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. ”Dalam Perda No 1 tahun 2024 memang diatur soal keringanan retribisi jadi kalau memang kondisinya sedang sulit, silakan mengirim surat kembali kepada Bupati Sidoarjo. Namun, bukan berarti permohonan itu otomatis dikabulkan. Tetap harus ada kajian hukum dan dasar yang kuat,” imbuhnya.
Tidak berhenti pada aduan ini, Komisi B DPRD Sidoarjo juga berencana mengevaluasi total regulasi daerah yang mengatur retribusi, khususnya aturan main mengenai mekanisme diskon pembayaran. Peninjauan ulang ini dinilai krusial agar payung hukum ke depannya memiliki batasan dan kriteria yang lebih terukur, termasuk mengakomodasi indikator kemampuan finansial wajib retribusi maupun situasi darurat seperti bencana alam.
”Koridor dalam perda itu masih perlu dikaji ulang. Bukan berarti aturan sebelumnya jelek, tetapi regulasi harus bisa mengikuti perkembangan. Salah satu yang perlu dianalisis adalah dasar dan kriteria pemberian diskon,” paparnya.
Komisi B DPRD Sidoarjo menekankan pentingnya sikap kehati-hatian dalam mengambil keputusan. Kebijakan pengurangan retribusi bagi satu korporasi harus transparan. “Termasuk harus terukur dan tetap mempertimbangkan azas keadilan bagi pelaku usaha lain yang berada dalam situasi serupa,” pungkasnya.
Anggota Komisi B Supriyono mengatakan dalam Perda No 1 tahun 2024 memang ada ketentuan mengenai pengajuan keringanan retribusi, namun permohonan pengurangan pembayaran perlu ditelaah secara terpisah dengan memperhatikan ketentuan hukum yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan keringanan.
Ia menekankan pentingnya kelengkapan dasar hukum dan dokumen pendukung sebelum pemerintah mengambil keputusan. Hal itu diperlukan agar kebijakan yang nantinya diberikan tidak menimbulkan persoalan saat dilakukan pemeriksaan oleh auditor.”Dengan demikian, besaran retribusi yang telah dihitung melalui sistem dan kemungkinan pemberian keringanan merupakan dua hal yang perlu dikaji berdasarkan ketentuan masing-masing. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memiliki pijakan hukum yang memadai,” papar politisi Partai Gerindra itu.

Kelengkapan dokumen dinilai penting agar pemerintah daerah mempunyai bahan yang cukup untuk melakukan penelaahan secara administratif dan hukum. Dengan adanya dokumen pendukung, permohonan perusahaan dapat dikaji berdasarkan kondisi yang disampaikan sekaligus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Supriyono juga menyoroti perlunya aturan teknis yang lebih terperinci sebagai pelaksanaan Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024. Kejelasan aturan pelaksana dinilai penting untuk memberikan pedoman mengenai persyaratan, mekanisme, dan batasan kewenangan dalam pemberian keringanan retribusi.
Ketersediaan pedoman yang jelas diharapkan dapat mendorong proses pengambilan keputusan yang lebih terukur dan transparan. Selain itu, aturan teknis juga diperlukan agar kebijakan yang diberikan kepada pemohon mempunyai dasar pertanggungjawaban yang kuat. “Dalam konteks permohonan PT Java Metalindo Prima Industri, kelengkapan dokumen dan kejelasan dasar hukum menjadi dua aspek yang harus diperhatikan sebelum pemerintah daerah menentukan apakah pengurangan retribusi dapat diberikan,” tambahnya.
Oleh karena itu, Komisi B DPRD Sidoarjo menekankan perlunya kehati-hatian sebelum memberikan rekomendasi atas permohonan pengurangan retribusi PBG. DPRD memandang bahwa setiap permohonan harus diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku dan tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan besarnya nilai kewajiban perusahaan.
Kebijakan keringanan juga perlu mempertimbangkan prinsip keadilan bagi pelaku usaha lainnya. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa keputusan yang diberikan kepada satu perusahaan tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai perlakuan terhadap perusahaan lain yang berada dalam kondisi serupa.
Karena itu, kejelasan kriteria pemberian keringanan menjadi hal yang penting. Apabila memang tersedia ruang berdasarkan peraturan daerah, mekanisme penerapannya harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Komisi B DPRD juga perlu memastikan bahwa setiap rekomendasi yang disampaikan tidak melampaui kewenangan lembaga dan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. Sementara keputusan akhir mengenai permohonan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembahasan ini sekaligus mempertemukan kebutuhan perusahaan untuk memperoleh kepastian atas permohonan keringanan dengan kewajiban pemerintah daerah menjaga tertib administrasi serta akuntabilitas pendapatan daerah.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho mempersilakan PT Java Metalindo Prima Industri kembali menyampaikan surat permohonan keringanan retribusi kepada Bupati Sidoarjo. “Monggo perusahaan berkirim surat ulang ke Pak Bupati,” tegas politisi PDIP ini.
Permohonan baru tersebut diharapkan disertai dokumen pendukung yang lengkap sehingga pemerintah daerah dapat melakukan penelaahan lebih lanjut. Melalui mekanisme itu, perusahaan mempunyai kesempatan untuk menyampaikan kembali dasar permohonan beserta dokumen yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan kepala daerah.

Langkah pengajuan ulang ini menjadi tindak lanjut yang mengemuka dalam hearing Komisi B DPRD Sidoarjo. Namun, pengajuan kembali tidak serta-merta berarti permohonan akan dikabulkan. Pemerintah daerah tetap perlu memeriksa kelengkapan administrasi, menilai dasar hukum yang digunakan, dan memastikan kesesuaian permohonan dengan ketentuan yang berlaku.
Komisi B berharap langkah tersebut dapat membuka jalan bagi kepastian hukum atas permohonan pengurangan retribusi PBG yang nilainya mencapai sekitar Rp2,67 miliar.
Melalui pembahasan bersama OPD terkait, Komisi B DPRD Sidoarjo mendorong agar persoalan ini ditindaklanjuti secara jelas, terukur, dan sesuai prosedur. Dengan demikian, perusahaan memperoleh kepastian mengenai proses permohonannya, sedangkan pemerintah daerah tetap dapat menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengelolaan pendapatan daerah. Sp/adv


