• Pasang Iklan
Kamis, 22 Oktober 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Hampir Setahun, Direksi Bursa Efek Indonesia Membungkam Kasus APL yang Tersandung Kasus Sengketa Tanah di Klender

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
19 Oktober 2026
in Ekonomi Bisnis
0
Hampir Setahun, Direksi Bursa Efek Indonesia Membungkam Kasus APL yang Tersandung Kasus Sengketa Tanah di Klender
0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Jakarta – LBH Coperlink mendesak Direksi Bursa Efek Indonesia segera memberikan jawaban tertulis terhadap Emiten APL yang menyembunyikan informasi kasus HGB 5152/Klender Bukit Podomoro Klender. Salah satu anak perusahaan APL tersebut tengah berperkara di Pengadilan Jakarta Timur.

“Pihak APL dengan sengaja menyembunykan informasi kepada Pihak Bursa Efek. Karena dalam keterangan tertulisnya pada tanggal 17 Juli 2026 tidak menjelaskan sudah ada putusan sela, perkara gugatan atas terbitnya SHGB 5152/Klender milik PT CGK berlanjut di PN Jakarta Timur. Padahal putusan tersebut diputus majelis hakim pada tanggal 9 Juli 2026. Nah, ini kan terbukti ada niat jahar menyembunyikan informasi . Ini jelas yang melanggar peraturan OJK nomor 31/POJK.04/2015 Tentang keterbukaan informasi, ” ujar Ketua Umum LBH coperlink Junaidi Siahaan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, (19/10/2026).

Junaidi berharap pihak Bursa Efek Indonesia segera merespon surat dari Cooperlink untuk kedua kalinya. Apalagi saat ini Bursa Efek Indonesia tengah terpuruk setelah MSCI membuka konsultasi publik mengenai usulan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market pada 15 Oktober 2026.

“Sudah hampir setahun, surat kami tidak direspon. Bukannya mendapat penjelasan, tapi Justru Dirut BEI mundur tak lama setelah kami ajukan surat kasus bukit Podomoro pada bulan Desember tahun 2025 lalu. Dan setelah direksi berganti, juga belum direspon. Karena itu, Kami membawa surat untuk kedua kali dengan melengkapi fakta-fakta persidangan di PN Jakarta Timur yang masih berlangsung hingga saat ini,” ujarnya.

Menurut Junaidi, Jika Direksi Bursa Efek Indonesia terus membungkam kasus ini, maka patut diduga Direksi punya kepentingan dengan Emiten yang bermasalah dan akan makin memperburuk citra bursa efek Indonesia di mata investor seperti penilaian MSCI

“Status SHGB 5152 resmi diblokir. Karena masih dalam perkara di Pengadilan. Kami juga sudah laporkan ke menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan KPK atas terbitnya HGB 5152 itu yang terbukti cacat administrasi dan cacat prosedur dua tahun lalu. Nah, Nusron abaikan permohonan kami untuk batalkan HGB, tapi sekarang 2 kali mangkir dipanggil KPK,” tambahnya.

Junaidi menambahkan kasus HGB 5152/Klender mirip dengan kasus HGB Summarecon di Bogor. KPK menangkap tangan dirut Summarecon karena berusaha menyuap oknum BPN agar membuka Blokir. Menurut Junaidi, bukti cacat administrasi dan cacat prosedur dalam penerbitan HGB tersebut sangat nyata.

HGB 5152/Klender seluas 9,5 ha diterbitkan tanpa SIPPT oleh Sudarman selaku Kantah ATR/BPN Jakarta Timur pada tahun 2020. Sudarman sudah dicopot sebagai Kantah. Tetapi belum juga diperiksa KPK setelah istrinya viral kare flexing barang mewah miliaran rupiah di medsos. Pada tahun 2020 juga kuasa ahli waris Sukmawijaya sudah memblokir HGB tersebut. Karena, ahli waris Sukmawijaya belum pernah menerima pembayaran.

Selain itu, ada bukti pemalsuan akte waris. Seorang pelaku pemalsuan akte waris sudah divonis penjara, seorang lagi masih buron. Dalam persidangan di PTUN terungkap HGB dipecah jadi ratusan sertipikat hanya dalam 2 hari pada bulan oktober 2024. Selain itu alas HGB 5152 dari tanah negara. Namun dalam gugatan di PN Jakarta Timur, pihak Bukit Podomoro mengaku membeli tanah tersebut dari ahli waris Sukmawijaya. Nm

Previous Post

Peringati HUT Ke-75 Humas Polri, Polresta Sidoarjo Gelar Baksos di Masjid Sabilul Muttaqin

Next Post

Situs Sendang Agung dalam Balutan Malam Anggoro Kasih, Merawat Jejak Leluhur dan Identitas Sejarah

Next Post
Situs Sendang Agung dalam Balutan Malam Anggoro Kasih, Merawat Jejak Leluhur dan Identitas Sejarah

Situs Sendang Agung dalam Balutan Malam Anggoro Kasih, Merawat Jejak Leluhur dan Identitas Sejarah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In