• Pasang Iklan
Senin, 25 Mei 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Duda Setubuhi Gadis Berkebutuhan Khusus

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
7 November 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Duda Setubuhi Gadis Berkebutuhan Khusus
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Sungguh tega S, duda berusia 42 tahun asal Wonokromo, Surabaya, dua kali melakukan persetubuhan terhadap gadis berkebutuhan khusus berusia 17 tahun, asal Buduran, Sidoarjo.

Peristiwa memilukan tersebut terungkap pada 29 Oktober 2023, korban sedang berjalan sendiri di Jalan Raya Bypass Krian ditemukan guru tempatnya sekolah di SLB. Ditanyai oleh gurunya, korban seperti kebingungan dan tidak tahu arah pulang.

“Kemudian korban diantarkan gurunya ke rumah bibi korban di Buduran. Dari sinilah korban menceritakan telah disetubuhi seorang teman laki-laki di Surabaya lalu pihak keluarga melaporkan kejadian yang dialami korban ke Polresta Sidoarjo,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (7/11/2023) pada wartawan.

Selanjutnya Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan pelaku. Kemudian pada 2 November 2023 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Raya Wonokromo, Surabaya pelaku S berhasil ditangkap.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku S, perkenalannya dengan korban melalui aplikasi jejaring sejak 24 Oktober 2023. Selanjutnya pelaku mengajak korban bertemu di Terminal Pulo Wonokromo, hingga terjadilah persetubuhan pertama pada 27 Oktober 2023 dan kedua 28 Oktober 2023 yang dilakukan di sebuah penginapan Surabaya,” lanjutnya.

Pelaku S tega melakukan persetubuhan terhadap korban, karena sudah lama tidak berhubungan badan semenjak ditinggal istrinya meninggal dunia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Zn

Tags: DudaPolresta SidoarjoTangkap
Previous Post

PT GBDS Jalani Sidang PKPU, Digugat Kontraktor

Next Post

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Apresiasi Kades Atas Peningkatan Penerimaan PBB-P2

Next Post
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Apresiasi Kades Atas Peningkatan Penerimaan PBB-P2

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Apresiasi Kades Atas Peningkatan Penerimaan PBB-P2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In