• Pasang Iklan
Sabtu, 18 April 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Daerah

Polemik Dua SK Bupati Pembatalan Mutasi Jabatan, Komisi A Panggil BKD

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
20 April 2024
in Daerah
0
Langgar Aturan Mendagri, Pemkab Sidoarjo Batalkan Mutasi 500 Pejabat
0
SHARES
242
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Polemik dua SK pembatalan mutasi pejabat yang dikeluarkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor disorot dewan.

Sebelumnya SK pembatalan mutasi jabatan yang dikeluarkan oleh Bupati Muhdlor Ali melalui surat keputusan Bupati nomor 821.2/815/438.1.1/2024 tentang pembatalan pengangkatan dalam jabatan dan berlaku hingga 19 April, namun Kamis (18/4/2023) bupati kembali mengeluarkan SK lagi dengan nomor SK 800/4238/438.6.4/2024, yang isinya juga sama tentang pembatalan pengangkatan dalam jabatan namun berlaku hingga 30 April 2024.

Padahal daerah lain yang sama-sama melakukan pembatalan, seperti Sleman, Gunungkidul, Dompu, pembatalan pelantikan langsung berlaku efektif setelah turun SK pembatalan tanpa embel-embel berlaku hingga tanggal yang ditentukan.

Keluarnya surat pelaksanaan SK pembatalan diatas, diumumkan melalui Sekda Fenny Apridawati, yang juga termasuk pejabat yang dibatalkan mutasinya.

Ketua Komisi A Dhamroni Chudlori

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori mempertanyakan kapasitas Fenny Apridawati yang menandatangi surat tentang pelaksanaan pembatalan pelantikan pejabat yang digulirkan pada 16 dan 18 April kemarin.

Surat yang ditulis diatas kertas ber-kop Sekretariat Daerah itu merupakan tindak lanjut dari SK Bupati Sidoarjo bernomor 800/4238/438.6.4/2024 tentang dianulirnya SK pengangkatan pejabat yang dilantik pada 22 Maret 2024 lalu.

Pasalnya, pelantikan tersebut melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) yang melarang adanya pergantian pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dalam Pilkada serentak 2024 tanpa adanya persetujuan tertulis dari Mendagri.“Tidak ada masalah dengan SK Bupatinya. Tapi dalam surat berikutnya yang tandatangan koq masih Fenny. Mestinya setelah adanya putusan tersebut, semua pejabat yang dilantik pada saat itu otomatis sudah kembali ke jabatannya masing-masing, termasuk Fenny,” tandas Dhamroni, kemarin.

Menurutnya surat dinas yang menjelaskan lebih detil tentang penatalaksanaan SK bupati tersebut, selayaknya dibuat dan ditandatangani oleh Plt Sekda sebelumnya, Andjar Surjadianto atau Asisten 3 yang membidangi masalah kepegawaian.

Sidoarjo ini nampaknya nyeleneh dengan langkah meminta fatwa atau surat rekomendasi dari Kemendagri, agar pejabat yang terlanjur dilantik, tetap memegang jabatannya walaupun sudah dibatalkan. Secara administratif kepegawaian, mereka yang sudah dibatalkan mutasi jabatannya tidak sah memegang jabatan baru terhitung SK dikeluarkan, ini malahan ngotot ingin menjabat hingga menunggu surat rekom Mendagri yang tidak bisa ditentukan kapan turunnya.

Untuk membedah keruwetan ini, Komisi A DPRD Sidoarjo bahkan menjadwalkan hearing dengan BKD pada pekan depan.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Haris mengatakan pihaknya akan menangani masalah ini hingga tuntas. Salah satunya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat atau hearing yang rencananya akan dilaksanakan pada Selasa pekan depan.

“Selain OPD terkait, kami juga akan menghadirkan akademisi yang menguasai bidang itu untuk mendapatkan masukan dan kajian ilmiahnya. Kita bongkar semuanya di forum itu nanti,” ujar politisi PAN asal Waru itu. Sp

Tags: HearingKomisi A DPRD SidoarjoPembatalan mutasi pejabat
Previous Post

Menko Muhadjir: Pemerintah Segera Relokasi Pemukiman Korban Longsor di Tana Toraja

Next Post

DPC PDIP Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Sidoarjo

Next Post
DPC PDIP Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Sidoarjo

DPC PDIP Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Sidoarjo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In