Zonajatim.com, Sidoarjo – Jajaran Sat Narkoba Polresta Sidoarjo menangkap pasangan suami istri yang kompak mengedarkan sabu-sabu pada Rabu 17 April 2024 sekitar pukul 15.45 WIB.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Rabu (8/5/2024) mengatakan penangkapan terhadap pasutri di depan Indomart Bangsri Kecamatan Sukodono Sidoarjo, polisi menemukan paket narkotika berjenis sabu seberat 1,18 gram. Pasutri ini sejak di bulan September 2023 sudah 8 kali melakukan pengambilan dengan sistim ranjau dengan berat 2 ons setiap pengambilan. “Paket sabu siap edar tersebut memang akan dijual sesuai pernyataan tersangka yang berhasil kita gali,” ujar Kombes Pol Christian Tobing.
Penangkapan tersebut menurut Kapolresta berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkotika jenis sabu di sekitaran kecamatan Sukodono.
Berdasarkan informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Pasutri seorang perempuan berinisial AV dan seorang laki-laki berinisial S saat berada di supermarket Indomart. “Dari tangan tersangka polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Dan setiap transaksi tersangka menerima imbalan Rp 2.5 juta/ons dari A (DPO),” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos tersangka yang beralamat di Dusun Patoman RT 7 RW 2 desa Keboharan Kecamatan Krian dan Kos di desa Karangpuri Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, dengan menemukan barang bukti sabu seberat 17,75 gram beserta timbangan elektrik.
Ketika akan memasuki rumah kos untuk penggeledahan lanjutan di temukan lagi narkotika jenis sabu seberat 48,73 gram dan 69,91 gram dengan total keseluruhan 13,57 gram. Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang sekarang berstatus buron. Zn



