• Pasang Iklan
Rabu, 3 Juni 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Hakim Tipikor Ingatkan Terdakwa Ahmad Khasani Tidak Mbulet Karena Hukumannya Tinggi

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
18 Juli 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Hakim Tipikor Ingatkan Terdakwa Ahmad Khasani  Tidak Mbulet Karena Hukumannya Tinggi
0
SHARES
93
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Pasuruan – Majelis Hakim Tipikor Surabaya yang diketuai Darwanto mengingatkan  Ahmad Khasani mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan yang jadi terdakwa untuk berterus terang dan tidak mbulet memberi keterangan karena hukumannya tinggi dalam sidang Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (16/7).

Ahmad Khasani yang sekarang ditahan di Rutan Bangil, Kabupaten Pasuruan menjadi pesakitan setelah terseret kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai BPKPD. Sebelumnya pihak Kejari Bangil beberapa waktu lalu menyita uang tunai Rp 400 juta di kantor BPKPD.

Teguran dan peringatan hakim  kepada terdakwa Ahmad Khasani yang dihadirkan melalui daring itu disampaikan dalam sidang lanjutan ketika dimintai tanggapan  atas kesaksian Agung Wara Laksana, Kepala Bidang (Kabid) Pendataan Penetapan dan Pelaporan Pendapatan (P4) BPKPD  melalui  daring.

Terdakwa Ahmad Khasani

Dalam kesaksiannya Agung mengakui sejak dirinya menjabat Maret 2021 pemotongan 10 persen insentif pegawai sudah dilakukan,  namun kemudian ada permintaan lagi tambahan pemotongan 3-5 persen di triwulan ke 4 tahun 2023.

Atas permintaan Ahmad Khasani  itu Agung mengaku tidak bisa menolak karena khawatir dipindah dari BPKPD. Diceritakan Agung, pada tanggal 18 Desember 2023 sore  menjelang pulang di ruang rapat kantor BPKPD Pangsud melihat para kasubid P3 dan P4 termasuk kepala UPT 1 dan II, kemudian menghampirinya karena ada pembahasan aturan baru terkait permintaan tambahan  pemotongan dari pimpinan sebesar Rp 600 – 700 juta.

Itu sebabnya, lanjut Agung dikhawatirkan pemotongan tidak jelas peruntukannya sehingga akan menimbulkan  kegaduhan  maka harus ada  kekompakan bersama dan dibuatlah kesepakatan bersama  yakni Semua pegawai mendesak dan menginginkan adanya hadiah undian umroh dan undian lainnya.

Melaksanakan dan memberikan hadiah umroh untuk  10 pegawai pendapatan  dengan kriteria 5 orang usia tertua dan 5 orang lainnya diundi dengan alokasi dana masing- masing Rp 37 juta dan Rp 8 juta untuk saku.Melaksanakan undian 2 sepeda motor Honda Vario 125 CBS senilai Rp 50 juta, 6 buah sepeda motor listrik dengan rincian  3 buah  sepeda motor senilai  Rp 30 juta, 2 buah lainnya senilai Rp 15 juta dan 1 buah sepeda motor seharga Rp 5 juta.

Kegiatan hadiah dan undian dilaksanakan minggu ketiga Maret 2024 bersamaan Bulan Romadhan. Penyiapan dana partisipasi kebersamaan untuk kebutuhan tersebut diakomodir dan diperhitungkan Agung Broto. Atas pertimbangan kecakapan dan sebagai kasubid termuda, anggaran umroh dan hadiah undian sebesar Rp 550 juta dipercayakan kepada Sanca Dwi.

Apabila ada sisa dari partisipasi bersama dipercayakan kepada Nurul Hidayat untuk kepentingan pegawai pendapatan sendiri. Semua anggaran yang diperlukan bersumber dari insentif pegawai pendapatan dan berdasarkan keinginan semua. Kesepakatan ini dibuat untuk internal pegawai pendapatan sendiri dan tidak diinformasikan kepada pihak manapun.

Diungkapkan Agung, pada tanggal 28 Desember uang hasil pemotongan tambahan 3-5 persen itu terkumpul Rp 605 juta.

Selanjutnya dirinya bersama Agung Brotosetyono dan Sanca Dwi menghadap Ahmad Khasani di kantor BPKPD di kompleks perkantoran Raci. Uang yang dibungkus kresek merah itu langsung diserahkan ke Ahmad Khasani di ruangannya seorang diri, sedangkan Sanca Dwi dan Agung Brotosetyono menunggu di luar.

Namun demikian Agung Wara mengaku menunjukan berita acara kesepakatan bersama yang menginginkan undian umroh dan hadiah lainnya.”Saat itu pimpinan menyetujui dan uang hasil pemotongan  disimpan di brankas dan kami hanya diberi Ro 185 juta untuk uang muka undian umroh di malang,” pungkas Agung.

Sementara itu, majelis hakim yang menyidangkan perkara itu meminta terdakwa Ahmad Khasani menanggapi kesaksian Agung . kepada majelis hakim Ahmad Khasani sempat menyatakan kesaksian Agung Wara ada yang tidak benar yakni tidak membawa uang Rp 605 juta. Mendengar jawaban Khasani  seketika itulah pula hakim menepisnya dengan suara cukup keras.

“Terdakwa sudah saya bilangin, semuanya bukan orang bodoh semuanya,  pak hakim sudah 25 tahun jadi hakim… saya ingatkan saudara. Pak hakim bilang seperti ini untuk kebaikan semuanya termasuk kamu, kalau tidak terus terang kamu ditantang lama disitu,” gitu lho tegas hakim.

“Saya ingatkan ini  pak hakim masih bisa bicara dan bisa mengingatkan kamu, gimana benar apa tidak keterangan saksi, kalau benar ngomong benar dengan kamu harus buktikan. Sebaliknya kalau kamu tidak bisa buktikan sebaliknya, secara hukum ya kamu tetap harus bertanggungjawab terhadap uang itu. Hukuman kamu tinggi ya itu lho. Dua sesuatu yang harus dipertanggungjawabkan dengan omonganmu itu. Pak hakim ngomong ini demi kebaikan semuanya termasuk terdakwa,” pinta hakim “Terus gimana nih, benar nggak keterangan saksi,” lanjut hakim.

Terdakwa Ahmad Kasani yang mengenakan kemeja putih, akhirnya membenarkan keterangan saksi. “Benar kan, klir ya jadi tidak mbulet,” tegas hakim dan meminta giliran saksi berikutnya. yap

Tags: Hakim tipikorTegurTerdakwa Ahmad Khasani
Previous Post

Plt Bupati Subandi Apresiasi Ngaji Jurnalistik Santri PWI Sidoarjo

Next Post

Plt Bupati Sidoarjo: Raperda PUG Untuk 2025, Bentuk Dukungan Pemkab Untuk Kesetaraan Gender

Next Post
Plt Bupati Sidoarjo: Raperda PUG Untuk 2025, Bentuk Dukungan Pemkab Untuk Kesetaraan Gender

Plt Bupati Sidoarjo: Raperda PUG Untuk 2025, Bentuk Dukungan Pemkab Untuk Kesetaraan Gender

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In