Zonajatim.com, Sidoarjo – Senin (11/11/2024), KPK melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021 – 2022.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim di Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Baik pihak swasta maupun anggota DPRD Jatim periode 2019 -2024 diperiksa.
Salah satunya, Calon Bupati Sidoarjo nomor urut 2 Achmad Amir Aslichin. Mas Iin, panggilan Achmad Amir Aslichin salah satu yang diperiksa. Mas Iin diminta hadir untuk pemeriksaan sekitar pukul 13.00. Achmad Amir Aslichin usai diperiksa kemarin mengatakan terkait pemeriksaan KPK, itu undangannya pukul 13.00. “Tapi baru mulainya jam 05.00 kurang. Itu terkait tiga tersangka mantan Pimpinan DPRD Jawa Timur. Sekitar satu jam-an (Diperiksa),” ujar Mas Iin usai pemeriksaan.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Senin 11 November 2024, tim penyidik memanggil 12 orang sebagai saksi.”Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, Jalan Raya Bandara Juanda nomor 38, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur,” kata Tessa kepada wartawan, Senin siang, 11 November 2024.
Pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK resmi mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 dkk pada Desember 2022 lalu.
Di mana, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat, 5 Juli 2024, dengan menetapkan 21 tersangka. Namun demikian, KPK belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud. Sp



