Zonajatim.com, Sidoarjo – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sidoarjo melakukan demo di depan Pengadilan Negeri (PN) dan Kejari Sidoarjo, Selasa (18/2/2025).
Aksi buruh yang mayoritas dari PT Kejayan Mas itu menuntut PN Sidoarjo untuk segera melakukan eksekusi terhadap tanah sengketa seluas 9,85 hektare di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Sidoarjo, yang telah berkekuatan hukum tetap (inchracht) sampai tingkat kasasi.
Perwakilan buruh, M Sholeh, menegaskan, proses hukum dari pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung telah dimenangkan oleh PT Kejayan Mas. Namun hingga kini, eksekusi belum juga dilakukan. “Secara sah atau berkekuatan hukum tetap, tanah itu milik atau dimenangkan oleh PT Kejayan Mas. Tanah tersebut sudah dibeli secara sah dari keluarga almarhumah Elok Wahibah dan almarhum Musofaini,” ujar Sekjen SPSI Sidoarjo, Sholeh.
Sholeh menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi PN Sidoarjo untuk menunda eksekusi lebih lama. “Secara putusan Pengadilan Tinggi dan Kasasi, sengketa tanah itu dimenangkan oleh PT Kejayan Mas,” tambahnya.
Menurutnya, lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan perumahan buruh.“Makanya kami mengingatkan dan meminta kepada PN Sidoarjo untuk segera mengeksekusi tanah tersebut,” terangnya.

Kuasa hukum PT Kejayan Mas, Abdul Salam SH, menjelaskan, pengajuan permohonan eksekusi sudah diterima oleh PN Sidoarjo. Bahkan, pihak pengadilan telah melakukan sita eksekusi terhadap objek sengketa di Tambakoso.“Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 314, 414, dan 415, ada tiga SHGB di tanah tersebut. Setelah sita eksekusi dilakukan, keluar penetapan pengadilan nomor 36 sejak tahun 2021,” jelasnya.
Pihaknya juga sudah membayar lunas objek tersebut pada tahun 2019 kepada Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah, termohon eksekusi, tambahnya.
Abdul Salam juga meminta aparat kepolisian untuk bertindak tegas jika ada pihak yang menghalangi eksekusi.“Pengadilan Negeri Sidoarjo jangan takut sama mafia tanah atau penghalang eksekusi. Polisi harus berani menangkap mafia tanah atau siapapun yang menghalangi eksekusi tanah PT Kejayan Mas,” pintanya.
Juru bicara PN Sidoarjo, I Putu Gede Astawa, menemui perwakilan buruh dan menegaskan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan serta telah menjadwalkan rencana eksekusi.“PN Sidoarjo sudah merencanakan eksekusi, tinggal menunggu perintah eksekusi dari Ketua PN Sidoarjo,” katanya. pr



