• Pasang Iklan
Senin, 1 Juni 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Dilawan LSM GMBI, PN Sidoarjo Tunda Eksekusi Rumah di Citra Harmoni

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
8 Mei 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Dilawan LSM GMBI, PN Sidoarjo Tunda Eksekusi Rumah di Citra Harmoni
0
SHARES
155
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Takut terjadi chaos karena dihadang/dilawan puluhan massa dari LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Distrik Sidoarjo, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menunda pelaksanaan eksekusi sebuah rumah di Perumahan Citra Harmoni, Desa Kramat Jegu, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Kamis (8/5/2025).

Padahal saat itu juru sita dan ketua Panitera PN Sidoarjo Rudy Hartono sudah datang bersama pemohon serta ratusan pasukan dari polisi, TNI dan Satpol PP.

Begitu datang ke lokasi rumah Citra Harmoni blok I-10/02 yang dulunya milik termohon Agus Mudhoffar, petugas juru sita PN Sidoarjo langsung dihadang oleh termohon yang dibackup LSM GMBI bersama puluhan anggota. Mereka minta penundaan eksekusi lantaran mengajukan gugatan ke PN Surabaya terkait penolakan lelang rumah sengketa tersebut yang dilakukan Bank Mandiri.

Kondisi pelaksanaan eksekusi tidak kondusif lantaran ada perlawanan dan berakhir dengan penundaan.

Rumah seluas 128 meter persegi milik Arif M rencananya dikosongkan oleh tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, yang mendapat pengawalan ketat dari 100 aparat gabungan Polresta, Polsek, Satpol PP, dan TNI. Hadir pula Kapolsek Taman AKP Inggit Prassetiyanto dan Danramil Taman Kapt Inf M. Mukhlis H.

Namun, aksi tersebut mendapat penolakan keras dari anggota LSM GMBI DPC Sidoarjo yang dikomandoi Parmuji. Mereka menuding eksekusi cacat prosedur dan tidak sah secara hukum karena dokumen pemohon tidak lengkap.“Kami menghormati langkah juru sita yang menunda proses. Ini langkah bijak karena eksekusi tanpa surat kuasa jelas keliru,” tegas Nako Tata Hullu SH kuasa hukum termohon.

Nako Tata juga menyoroti tindakan Bank Mandiri yang dinilai terburu-buru melelang rumah, meski kliennya masih rutin membayar cicilan. Dari total pinjaman Rp1 miliar, kliennya disebut telah menyetor Rp433 juta, termasuk denda keterlambatan.“Meski masih membayar, rumah sudah dilelang dan sertifikatnya malah atas nama orang lain. Ini cacat hukum dan kami akan lawan,” tambahnya.

Ardi kuasa hukum pemohon Arif Dwi Prasetya akhirnya menyetujui penundaan eksekusi guna menghindari gesekan massa.

Menanggapi situasi memanas ini, Kepala Panitera Jurusita PN Sidoarjo, Rudy Hartono SH MH, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah pengadilan. Namun, ia mengakui adanya kekurangan administratif yang tak bisa diabaikan.“Demi menjaga ketertiban dan menghindari gesekan, eksekusi kami tunda. Semua pihak perlu duduk bersama dan melengkapi dokumen secara sah,” jelas Rudy Hartono.

Sementara itu, Ketua LSM GMBI, Parmuji, menekankan bahwa proses eksekusi wajib transparan. Ia menilai pemenang lelang seharusnya hadir langsung dengan membawa surat kuasa resmi agar tidak timbul polemik. “Kami mengawal kasus ini hingga selesai, ” katanya. Tm

Tags: Citra HarmoniEksekusiPN Sidoarjo
Previous Post

Polsek Krian Dampingi Warga Junwangi Budidaya Lele

Next Post

Bhabinkamtibmas Polsek Sukodono Cek Lahan P2B untuk Dukung Swasembada Pangan Warga

Next Post
Bhabinkamtibmas Polsek Sukodono Cek Lahan P2B untuk Dukung Swasembada Pangan Warga

Bhabinkamtibmas Polsek Sukodono Cek Lahan P2B untuk Dukung Swasembada Pangan Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In