Zonajatim.com, Sidoarjo – Kasus tanah Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo sudah ada titik terang.
Perkara dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat tanah seluas 20 hektar senilai Rp 300 miliar di Desa Pranti, Sedati Sidoarjo, yang diklaim sebagai milik banyak pihak, diantaranya Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim, PT Dian Fortuna dan PT Gala Bumi Perkasa segera disidangkan.
Ketua Puskopkar Jatim Drs Ec Triharsono mengatakan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perdata ke Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2023 hingga sekarang belum juga dilakukan sidang, namun anehnya ada pihak lain justru menyebarkan informasi bahwa PK yang dilayangkan Puskopkar Jatim sudah diputus ditolak oleh majelis hakim MA. “Kami juga menerima kabar itu dari sebuah website, namun setelah kami cek ke MA ternyata kabar tersebut tidak benar, bahkan pihak MA juga memberikan peringatan agar masyarakat hati-hati dan waspada dengan adanya putusan palsu yang seolah-olah dari website MA,” katanya, Jumat (23/5/2025).

Lebih lanjut Triharsono menyatakan, untuk membuktikan bahwa informasi yang menyebutkan majelis hakim MA sudah menyidangkan dan memutuskan sidang PK yang diajukan Puskopkar Jatim, pihaknya juga melakukan klarifikasi ke salah satu majelis hakim yang disebut dalam berita tersebut, ternyata hakim itu tidak pernah mendapat tugas menyidangkan kasus tersebut apalagi sudah memutuskan vonis.
“Kami prihatin dengan adanya informasi hoax ke masyarakat yang disebar oleh pihak tertentu menyangkut soal putusan hukum, ini sangat berbahaya dan melanggar aturan hukum,” katanya. Anehnya orang awam percaya mengenai informasi hukum tersebut seolah-olah keluar dari Website MA, tambahnya.

Untuk itulah, lanjut Triharsono bahwa pihaknya akan mempertimbangkan untuk menembuh jalur hukum kepada pihak tertentu yang menyebar hoax dan menyudutkan atau merugikan kepentingan Puskopkar Jatim.

“Kami mengajukan PK ke MA karena ada bukti baru berupa putusan pidana terhadap Sdr Reny Susrtyo Wardani dan Diah Nuswantari selaku notaris masing2 dipidana selama 3 tahun dan 1,5 tahun untuk melawan dan melemahkan putusan MA tahun 2019 terkait tanah 20 hektare di Desa Pranti Sedati Sidoarjo yang milik Puskopkar Jatim,” katanya. pr



