Zonajatim.com, Sidoarjo – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memutus perkara perdata Nomor: 275/Pdt.G/2024/PN.Sda dengan menyatakan bahwa PT. Chalidana Inti Cahaya (CIC) selaku penggugat sekaligus tergugat dalam rekonvensi, terbukti melakukan wanprestasi.
Putusan dibacakan, pada 27 Mei 2025, lalu.Kuasa hukum pasutri Didik Noga Ahfidianto dan Eva Sulistyorini, Rohmad Amrulloh, menyampaikan bahwa gugatan rekonvensi yang mereka ajukan dikabulkan majelis hakim.
“Pada saat kami digugat oleh PT CIC, kita mengajukan rekonvensi yang dikabulkan oleh majelis. Tergugat PT CIC dinyatakan wanprestasi. Yang kedua, kita sebagai penggugat rekonvensi dihukum membayar kelebihan tanah. Yang ketiga, putusan PN Sidoarjo adalah sebagai dasar peralihan atas objek yang menjadi gugatan,” kata Rohmad Amrulloh, kuasa hukum penggugat.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menghukum Didik-Eva selaku penggugat rekonvensi untuk membayar kelebihan tanah seluas ±18 meter persegi kepada PT CIC. Nilai kelebihan tanah tersebut ditetapkan sebesar Rp1.500.000 per meter, sehingga totalnya mencapai Rp27.000.000.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum PT CIC selaku tergugat rekonvensi untuk menerima pembayaran atas objek kelebihan tanah tersebut. “Putusan ini juga menyatakan sebagai dasar peralihan terhadap objek kelebihan tanah seluas ±18 meter persegi tersebut,” tambah Rohmad.
Ia menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik putusan ini dan menganggap sebagai solusi terbaik bagi kedua belah pihak, yakni pihak user (pembeli rumah) dan pengembang (developer).”Kami meyakini bahwa putusan tersebut adalah solusi terbaik bagi kedua belah pihak, yakni kami selaku user dan PT CIC sebagai developer,” ujar Rohmad.
Ia juga mengapresiasi kerja hakim yang dianggap telah memutus perkara berdasarkan bukti dan saksi yang diajukan secara adil dan proporsional. “Putusan ini membuat kami tetap percaya pada lembaga peradilan, khususnya di PN Sidoarjo. Para hakim betul-betul memeriksa perkara berdasarkan bukti dan menjunjung tinggi rasa keadilan serta kepastian hukum,” tegasnya.
Namun, ia juga mengungkapkan bahwa PT Chalidana telah mengajukan banding pada 5 Juni 2025. Pihaknya pun langsung menanggapi langkah tersebut dengan mengajukan kontra memori banding melalui sistem e-Court.”Kami berharap hakim yang memeriksa perkara ini di tingkat banding mengacu pada rasa keadilan dan pertimbangan hukum yang sama dengan majelis hakim tingkat pertama. Putusan PN Sidoarjo ini sejatinya sudah ‘win-win solution’, seharusnya PT Chalidana tidak perlu banding. Tapi karena mereka tetap banding, ya kami hadapi,” kata Rohmad.
Sementara itu, Eva, pihak yang turut menjadi tergugat rekonvensi dalam perkara ini, mengaku senang dengan putusan yang berpihak padanya. Ia menyebut sebelumnya pihak developer sempat meminta bayaran sangat tinggi tanpa kejelasan.”Sebelum masuk somasi, kami disuruh membayar Rp650 juta untuk satu unit rumah. Padahal yang mengukur dan membangun itu bukan kami, tapi pihak pengembang,” ujar Eva.
Sebagai informasi, masalah tersebut timbul tiga tahun lalu, saat pasangan Eva dan Didik digugat pengembang perumahan yang ditempatinya. Ia digugat karena terdapat kelebihan tanah seluas 9 x 2 meter yang dibangun oleh pengembang perumahan tersebut. Pr



