Zonajatim.com, Sidoarjo – Mutasi 61 pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang dilakukan Bupati Subandi tanggal 17 September 2025 berbuntut. Ini karena Wakil Bupati Hj Mimik Idayana tidak hadir dan malah mengajukan permohonan kepada Bupati Subandi untuk membentuk tim investigasi terkait pengambilan paksa aplikasi dan password I-Mut atau aplikasi mutasi pegawai di BKD yang dilakukan adc/spri Bupati Subandi.
“Saya mengirim surat permohonan investigasi itu tanggal 16 September setelah mendapat pengaduan dan pelaporan Kepala BKD beserta dua stafnya atas kedatangan adc/spri bapak bupati, pengambilan alat aplikasi dan password secara paksa itu berarti pembobolan rahasia kepegawaian dan itu melanggar hukum,” kata Wabup Hj Mimik Idayana.
Menurut Wabup Hj Mimik Idayana, pembobolan password data kepegawaian yang bakal mutasi jelas mengganggu aspek tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, efisien dan akuntabel. “Dengan dioperasionalkan oleh adc/spri maka dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti janji jabatan, jual beli jabatan, makanya saya berharap bupati menugaskan Inspektorat untuk investigasi, namun surat saya diabaikan dan malah melantik 61 pejabat yang saya tidak tahu semua,” paparnya.
Selain itu, Wabup Hj Mimik juga menilai bahwa mutasi 61 pejabat tidak prosedural karena dirinya sebagai pengarah TPK (Tim Penilai Kinerja) PNS tidak mendapat laporan apa-apa, termasuk soal penilaian PNS yang menggabungkan nilai SKP dan perilaku kerja yang ternyata tidak ada,” ujarnya.

Sementara itu, pengamat pemerintahan Rahmat Muhajirin SH, MH mengatakan prihatin dengan mutasi pejabat pemkab Sidoarjo yang malah bikin gaduh. “Saya ini pernah duduk di Komisi II DPR RI yang bermitra dengan Kemendagri dan BKN jadi tak asing dengan urusan mutasi pejabat, saya sering menyoal mengenai mutasi pejabat yang melanggar prosedur UU atau aturan pemerintah, dan ternyata juga terjadi di Sidoarjo,” kata Rahmat Muhajirin anggota DPR RI 2019-2024 dari Fraksi Partai Gerindra.
Menurut Rahmat Muhajirin, dirinya memahami apa yang dilakukan Wabup Hj Mimik Idayana yang melihat ada proses pelaksanaan mutasi pejabat yang melenceng dari aturan, sehingga tidak bisa menerimanya. “Sekarang tergantung Bupati Subandi untuk menjawab surat Wabup terkait investigasi itu, agar nantinya pola mutasi pejabat sesuai dengan sistem meritokrasi yang sebenarnya, bukan omon-omon saja, ” tegasnya, kemarin.
Disisi lain Ketua JCW Sigit Imam Basuki datang ke kantor BKN Jatim, Kamis (18/9/2025) menambahkan bahwa saya sudah audensi dengan Wabup Hj Mimik Idayana kemarin alasan ketidakhadirnya saat mutasi dan saya diutus Wabup ke BKN. “Awalnya itu Bupati hanya melakukan mutasi pada posisi OPD yang kosong, dan bu Wabup juga masuk dalam tim Baperjakat, dan Wabup menyepakati pengisian OPD yang kosong, tapi kenyataan semua tidak sesuai dengan apa yang dibicarakan awal sekitar 36 orang, tetapi yang terjadi sekitar 61 orang, hal ini tidak ada pembicaraan lagi dengan wabup, dan beliau tidak dilibatkan dalam hal ini penambahan kuota, termasuk harus mengacu pada PPRI nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil pasal 41 ayat 1, penilaian kinerja PNS dilakukan dengan cara menggabungkan nilai SKP dan perilaku kerja dan ini diabaikan,” jelas Sigit.

Kemudian wabup meminta kepada Tim TPK PNS Pemkab Sidoarjo, terkait permohonan hasil kinerja (progres) TPK kepada Wabup, sampai saat pelantikan tidak dijawab/ tidak diberikan. Nah dengan penjelasan ini Wakil Bupati tidak hadir karena merasa tidak dilibatkan dalam penyusunan mutasi ASN kemarin termasuk nama2 yang dimutasi, taunya malah dari teman media.
“Makanya agar tidak ada penilaian miring tentang Wabup yang tidak hadir saat mutasi. Saya datang ke BKN Jatim dan komunikasi langsung dengan Plt Kepala BKN Jatim Basuki Ari. Setelah membaca di media bahwa BKN menyatakan mutasi pejabat Pemkab Sidoarjo sudah sesuai aturan, apakah BKN sudah menerima laporan yang sebenarnya dari BKD Sidoarjo dan hasil penilaian TPK? Mohon klarifikasinya,” ujar Sigit kepada Basuki Ari.
Dari jawaban Basuki Ari via WA, Sigit menyatakan bahwa BKN menilai sudah sesuai prosedur karena secara administrasi sudah terpenuhi semua disisi BKN. Terkait permasalahan internal di Pemkab Sidoarjo, menjadi tanggungjawab penuh dari pemkab Sidoarjo. Terkait permasalahan internal, kami tidak mengetahui. Tapi…. bagi BKN selama syarat2 terpenuhi maka tidak ada alasan untuk menolak usulan terkait mutasi, ” tambah Sigit.

Menurut Sigit, yang dipermasalahkan Wabup adalah proses pelaksanaan mutasi yang berjalan tidak sesuai prosedur yang diatur UU dan peraturan pemerintah sehingga sekarang menjadi rame. “Kami akan menyoroti masalah ini dan mendorong APH turun tangan terkait pengambilan paksa aplikasi dan password I-Mut oleh adc/spri bupati, karena itu termasuk ranah pidana, ” tegas Sigit. Bd



