• Pasang Iklan
Senin, 27 April 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Daerah

Rahmat Muhajirin: Cacat Prosedur, Mutasi 61 Pejabat Pemkab Sidoarjo Seyogianya Dibatalkan

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
29 September 2025
in Daerah
0
Rahmat Muhajirin: Cacat Prosedur, Mutasi 61 Pejabat Pemkab Sidoarjo Seyogianya Dibatalkan
0
SHARES
146
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Ketua Dewan Penasihat DPC Partai Gerindra Sidoarjo H Rahmat Muhajirin SH, MH mengatakan bahwa dengan dilantik ulang 7 pejabat Pemkab Sidoarjo menandakan mutasi tersebut oleh Bupati Sidoarjo Subandi cacat prosedur. Karena pelantikan sebelumnya belum mendapat pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN Regional Jatim.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Wakil Bupati Mimik Idayana bahwa proses mutasi tersebut mengandung cacat prosedur dan cacat hukum.”BKN sendiri membenarkan adanya kesalahan, sehingga pelantikan itu diulang. Sesuai regulasi, mutasi dan promosi jabatan di daerah wajib mengacu pada beberapa ketentuan, di antaranya: Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa setiap rekrutmen, promosi, mutasi, dan pemberhentian ASN harus memenuhi tahapan administrasi dan substantif, ” ujar Rahmat Muhajirin yang anggota Komisi II DPR RI 2019-2024.

Selanjutnya lanjut Rahmat ada Indeks Pencegahan Korupsi (IPKD) dan MCP KPK yang juga harus dipedomani. Proses mutasi harus dilakukan secara terbuka dan diketahui masyarakat. Faktanya, mutasi kemarin justru terkesan tertutup dan dirahasiakan dam baru diketahui masyarakat setelah muncul kegaduhan. “Diperoleh alasan dari pihak Pemkab dan BKN Jatim tertutup guna menjaga kerahasiaan, ini bertentangan MCP KPK yang harus. Dipedomani,” terangnya.

Menurut Rahmat Muhajirin pihak yang bikin gaduh soal mutasi 61 pejabat Pemkab Sidoarjo dan 7 pejabat dilantik ulang adalah Bupati Subandi sendiri. “Peraturan Kepala BKN Nomor 05 Tahun 2019 yang mengatur tata cara mutasi PNS secara rinci sudah tertulis jelas, namun pelaksanaan di Sidoarjo tidak sesuai aturan ini serta PNS yang dirugikan kemudian mengadu ke Wabup Mimik, itulah akhirnya muncul kegaduhan,” tegasnya.

Rahmat Muhajirin juga menunjukkan bahwa Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur aplikasi i-Mut (Integrated Mutasi) juga sudah tertampang rinci. Dalam peraturan ini disebut Rahmat Muhajirin ada tiga unsur penting: Admin (ditunjuk BKD), Username (Kepala BKD) dan Approval (PPK/Bupati). “Berdasarkan aturan tersebut, seharusnya kewenangan teknis mutasi ada di BKD, bukan langsung diambil alih oleh bupati, ” jelasnya.

Ia juga menilai bahwa mutasi 61 pejabat tidak prosedural karena Wabup Mimik sebagai pengarah TPK (Tim Penilai Kinerja) PNS tidak pernah mendapat berita acara/laporan hasil kerja TPK, termasuk penilaian PNS yang seharusnya menggabungkan nilai SKP dan perilaku kinerja PNS yang ternyata tidak pernah dibahas dalam rapat-rapat TPK, ini merupakan pelanggaran pasal 41 PP 30/2019 tentang penilaian kinerja PNS, tambahnya. Dimana kita ketahui bersama, bahwa TPK ini dibentuk memenuhi ketentuan pasal 47 PP 30 tahun 2019.

Kesimpulannya, mutasi yang dilakukan kemarin memang tidak hanya catat prosedur tetapi juga cacat hukum, karena mengabaikan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri, KPK, maupun BKN. “Oleh karena itu, dengan turunnya tim Irjen Kemendagri mengindikasikan adanya cacat prosedure mutasi 61 pejabat, kita berharap Mendagri Tito mendapat laporan yang objektif dari anak buahnya dan seyogianya membatalkan mutasi pejabat Sidoarjo,” pungkas Rahmat Muhajirin SH, MH, kemarin. Bd

Tags: DibatalkanMutasi pejabat Pemkab SidoarjoRahmat Muhajirin
Previous Post

Wabup Mimik Sidak Dapur MBG di Dua Lokasi, Apresiasi Kehigienisan Dapur dan Bahan Makanan

Next Post

Jadi Pembina Upacara di Sekolah, Polisi Ajak Pelajar Cinta Tanah Air

Next Post
Jadi Pembina Upacara di Sekolah, Polisi Ajak Pelajar Cinta Tanah Air

Jadi Pembina Upacara di Sekolah, Polisi Ajak Pelajar Cinta Tanah Air

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In