Zonajatim.com, Sidoarjo – Keinginan Bupati Subandi untuk mendengarkan pendapat hukum warga perumahan Mutiara Regency akhirnya tersampaikan. Warga Mutiara Regency sudah menyampaikan pendapat hukum kepada Bupati Sidoarjo Subandi tentang penolakan pembongkaran pembok pembatas perumahan Mutiara Regency.
Hari Senin (10/11/2025) surat tersebut sudah disampaikan ke Bupati Sidoarjo Subandi, demikian yang disampaikan Suhartono, Ketua RW 16 perumahan Mutiara Regency kepada media.
Menurut Suhartono, pihaknya akan diundang pada hari Senin mendatang untuk mendapatkan keputusan dari Bupati Sidoarjo, perihal dibongkar atau tidaknya tembok pembatas yang berlokasi di perumahan Mutiara City.
”Senin (10/11/2025) sudah kita kirim ke Bupati Subandi perihal pendapat hukum/alasan penolakan Pembongkaran Tembok pembatas perumahan Mutiara Regency. Dan kabar yang kami dapat bahwasanya kami akan di undang lagi pada hari Senin mendatang terkait keputusannya seperti apa”, terang Suhartono, kemarin.

Sementara itu, Urip Prayitno SH MH selaku penasehat hukum warga Mutiara Regency mengingatkan, bahwa apabila Bupati Sidoarjo Subandi tetap bersikukuh untuk melakukan pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara City tanpa ada landasan dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) dapat berpotensi terjadi adanya Onrechtmatige Overheidsdaad (perbuatan melawan hukum oleh penguasa/pemerintah yang menyebabkan kerugian).
“Jika bupati menjebol tanpa landasan Dokumen Perencanaan RP3KP, RP3 dan RKP maka berpotensi terjadinya Onrechtmatige Overheidsdaad”, ujar Urip Prayitno SH MH, Rabu (12/11/2025).
Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) merupakan dokumen perencanaan yang menguraikan strategi pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo.
Dokumen ini berfungsi sebagai panduan terpadu untuk program jangka pendek, menengah, dan jangka panjang yang bersifat lintas sektoral dan wilayah. RP3KP juga berfungsi mengarahkan kebijakan pembangunan perumahan dan permukiman agar terkoordinasi terpadu dan sesuai dengan RTRW.
Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) menjadi acuan untuk memastikan bahwa pembangunan perumahan yang ada atau akan dibangun sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan, meskipun ada beberapa kasus di mana perumahan formal tidak sepenuhnya sesuai dengan pola ruang RTRW.
Karena belum ada Peraturan Daerah (Perda) di kabupaten Sidoarjo yang mengatur tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Urip Prayitno SH MH menegaskan bahwa tidak ada dasar hukumnya apabila Pemerintah Daerah Sidoarjo melakukan pembongkaran atas tembok pembatas perumahan Mutiara Regency.
“Sidoarjo Belum mempunyai Peraturan Daerah tentang RP3KP, untuk itu Pemda dalam hal ini Bupati Sidoarjo Subandi tidak punya dasar hukum untuk melakukan pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency, “tegasnya.
Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih menyampaikan bahwa hasil rapat menegaskan posisi DPRD yang tetap netral dan berpihak pada kepentingan publik secara keseluruhan.
Cak Nasih menegaskan bahwa hingga proses kajian tata ruang rampung, DPRD merekomendasikan agar pembongkaran tembok pembatas jalan antara dua perumahan itu ditunda.“Kita belum memiliki RDTR yang menjadi acuan hukum tata ruang di kawasan tersebut. Karena itu, kami minta agar tembok pembatas jalan tidak dibongkar dulu sampai pemerintah memiliki dasar perencanaan yang jelas,” tegasnya.
Oleh karena itu, Pemkab Sidoarjo diminta segera menyusun kajian tata ruang baru, termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kota Sidoarjo yang hingga kini belum tersedia. Kajian tersebut penting untuk memastikan status dan fungsi kawasan, apakah termasuk wilayah permukiman, industri, atau komersial.
“Pemerintah juga diharapkan menetapkan rencana pengembangan kawasan secara jangka panjang, tidak hanya fokus pada pembukaan jalan, tetapi juga menyiapkan alternatif lain seperti pelebaran Jalan Jati atau jalur baru yang dapat mengakomodasi enam perumahan besar di wilayah tersebut, ” katanya. Bd



