• Pasang Iklan
Minggu, 24 Mei 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Daerah

DPRD dan Bupati Sidoarjo Sahkan Perda APBD 2026 Rp 5,7 Triliun

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
25 November 2025
in Daerah
0
DPRD dan Bupati Sidoarjo Sahkan Perda APBD 2026 Rp 5,7 Triliun
0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Setelah dibahas intensif DPRD Kabupaten Sidoarjo menyetujui Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 sebesar Rp 5,716 Triliun. Persetujuan terhadap APBD 2026 itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri 44 anggota dewan di Kantor DPRD Sidoarjo, Selasa (25/11/2025).

Sebelum diambil keputusan persetujuan, Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih meminta seluruh fraksi-fraksi memberikan pendapat akhir (PA) terhadap rancangan APBD 2026.

Setelah itu, dilanjutkan meminta pendapat dari 44 anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. Semua dengan suara bulat menyetujui dan dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Sidoarjo Subandi dan pimpinan DPRD Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan struktur APBD Kabupaten Sidoarjo tahun 2026.

Menurut Bupati Subandi bahwa pendapatan daerah di tahun depan ditargetkan mencapai Rp5,40 triliun. Sementara pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp675 miliar”Dan untuk belanja daerah dialokasikan sebesar Rp5,716 triliun,” lanjutnya.

Bupati Subandi juga menyampaikan apresiasi atas kerja DPRD, terutama Badan Anggaran (Banggar) yang telah mengawal setiap proses pembahasan dalam APBD 2026. “Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya, khususnya kepada Banggar dalam penyusunan Perda APBD 2026,” tegas Bupati Subandi.

Setelah disetujui, rancangan Perda APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.”Setelah ini akan segera kami sampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan evaluasi dari Perda APBD 2026 ini,” paparnya. Pr

Tags: Bupati SubandiDPRD SidoarjoPerda APBD 2026
Previous Post

Hari Guru Nasional, Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Datangi Sekolah Sapa Guru dan Murid

Next Post

Soal Utang Usaha Menjadi Laba Bersih PDAM Delta Tirta Rp 11 Miliar, FGerindra Warning Berpotensi Melanggar Hukum

Next Post
Soal Utang Usaha Menjadi Laba Bersih PDAM Delta Tirta Rp 11 Miliar, FGerindra Warning Berpotensi Melanggar Hukum

Soal Utang Usaha Menjadi Laba Bersih PDAM Delta Tirta Rp 11 Miliar, FGerindra Warning Berpotensi Melanggar Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In