Zonajatim.com, Jakarta – LBH Coperlink melaporkan kasus tanah seluas 9,5 Hektare di Duren Sawit Jakarta Timur yang masih dalam perkara kepada pimpinan Bursa Efek Indonesia (BEI). Aset bernilai di atas satu triliun rupiah tersebut berupa perumahan ruko tercatat milik PT CGK, anak perusahaan APL.
“Kami sampaikan surat kepada pimpinan BEI, kepada Dirut BEI Iman Rachman, bahwa APL sebagai salah satu entitas perusahaan yang memperjualbelikan saham memasukan aset tanah seluas 9,5 hektare yang masih berperkara. Penerbitan SHGB di atas tanah tersebut jelas-jelas cacat prosedur dan cacat administrasi, ” ungkap Ketua Umum LBH Coperlink Junaidi Siahaan SH di Gedung BEI, Jakarta, Senin (22/12/2025).


Junaidi berharap setelah surat laporan resmi disampaikan langsung ke Loket Mailing Room Dokumen, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman segera merespon. Karena hal ini berkaitan dengan kepentingan investor dan juga pihak perbankan.”Surat resmi sudah kami sampaikan langsung ke Loket. Petugasnya cukup responsif, dan menanyakan apakah penting untuk segera diketahui pimpinan Bursa. Ya, kami bilang sangat penting, agar direktur utama ataupun pimpinan Bursa efek segera merespon ini. Harus ada keterbukaan informasi. Jangan sampai investor membeli saham yang asetnya bermasalah dan Perbankan juga mengucurkan kredit aset bermasalah. Jangan sampai merugikan banyak pihak.” tandasnya.
Junaidi menambahkan, bukti-bukti penerbitan SHGB No 05152/Klender yang cacat administrasi sangat terang benderang. Sebab, tidak ada SIPPT dari Pemerintah Provinsi, ada bukti pelepasan hak dari ahli waris palsu. Sehingga Kementerian ATR/BPN mencopot Kepala Kantah Jakarta Timur Sudarman yang menerbitkan SHGB tersebut. “Selain Kantah Sudarman, Kantah Jaktim penggantinya yang menerbitkan 437 sertipikat pecahan dii HGB bermasalah dalam waktu sangat singkat pun sudah dicopot, “ungkapnya.


Menurut Junaidi, 437 pecahan sertipikat yang luas totalnya sekitar 50000 meter persegi atau 5 hektare tersebut sudah tidak tercatat lagi di BPN.
Junaidi mengatakan bahwa pengajuan blokir atas Sertipikat HGB 05152 sudah diajukan beberapa waktu lalu.Pada Senin (30/6/2025) Junaidi kuasa ahli waris Sukmadwijaya telah mengajukan permohonan pembatalan HGB no 05152/Klender berikut ratusan sertipikat pecahannya ke Kanwil ATR/BPN Jakarta.
Junaidi Siahaan selaku kuasa ahli waris mengungkapkan, surat pengajuan pembatalan HGB tersebut disertai dengan bukti-bukti lengkap termasuk bukti-bukti baru yang sudah diverifikasi dalam persidangan PTUN.”HGB 05152 seluas 9,5 hektare ini kan belum 5 tahun. Jadi tidak harus menunggu putusan pengadilan. Apalagi bukti cacat materil dan cacat prosedur juga sangat jelas. Jadi bukan hanya HGB no 05152 saja, termasuk ratusan sertipikat pecahan dari HGB tersebut yang kami ajukan pembatalan, “ungkap Junaidi ketika menyerahkan dokumen pengajuan pembatalan di Kanwil BPN Jakarta.
Sebelumnya, mantan Kantah BPN Terbaik se Indonesia, Tjahjo Widijanto menegaskan, berdasarkan peraturan, Kantor Pertanahan (Kantah) BPN tidak berhak menerbitkan sertipikat tanah yang masih dalam status sengketa. Apalagi menerbitkan sertipikat dengan dasar Surat Pelepasan Hak yang sudah terbukti palsu oleh putusan pengadilan.
“Kantor pertanahan seharusnya meneliti terlebih dahulu sebelum menerbitkan sertipikat, apakah tanah tersebut masih dalam status sengketa atau tidak. Jika tahu status tanah masih dalam status sengketa tetapi tetap diterbitkan sertipikat maka ini termasuk cacat hukum, Kepala kantor yang menandatangani bisa dilaporkan melakukan tindak pidana karena termasuk cacat Hukum,”ungkap Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN terbaik se-Indonesia tahun 2012 Tjahjo Widijanto saat dihubungi wartawan, Selasa (15/7/2025).
Tjahjo yang pernah menjabat direktur pengukuran kementerian ATR/BPN ini menjelaskan meskipun ada kewenangan Kanwil ATR/BPN berhak membatalkan sertipikat yang cacat administrasi dan cacat prosedur, biasanya pejabat tersebut tidak berani menggunakan kewenangannya sesuai dengan PP no 18 tahun 2021.
“Biasanya mereka (pejabat BPN) cari aman, mereka meminta pihak yang mengajukan permohonan pembatalan sertipikat untuk mengajukan gugatanke pengadilan terlebih dulu. Atau mereka minta petunjuk atasannya lagi seperti petunjuk menteri ATR/BPN, baru bisa membuat keputusan” ujarnya.
Sedangkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid hingga kini belum merespon pertanyaan wartawan melalui pesan WA terkait soal permohonan pembatalan HGB nomor 05152/Klender. Jk



