• Pasang Iklan
Minggu, 19 April 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Subandi Kabulkan Keberatan Warga, Pembongkaran Pagar Mutiara Regency Diyakini Mandeg

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
16 Januari 2026
in Daerah
0
Bupati Subandi Kabulkan Keberatan Warga, Pembongkaran Pagar Mutiara Regency Diyakini Mandeg
0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Polemik pembongkaran pagar Mutiara Regency dekati penyelesaian. Ini setelah keberatan hukum yang diajukan warga Perumahan Mutiara Regency terkait rencana pembongkaran tembok pembatas dengan Perumahan Mutiara City dinyatakan dikabulkan secara mekanisme hukum oleh Bupati Sidoarjo Subandi.

Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kuasa hukum warga Perumahan Mutiara Regency, Urip Prayitno, SH, MH mengatakan hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang, tidak ada tindak lanjut atau keputusan dari Bupati Sidoarjo atas surat keberatan yang diajukan pihaknya.“Sejak surat keberatan kami sampaikan pada 31 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026, tidak ada respons apa pun. Karena telah melewati tenggang waktu 10 hari kerja, maka sesuai Pasal 77 ayat (5), keberatan kami dianggap dikabulkan secara hukum sesuai UU,” kata Urip didampingi Suhartono, Ketua RW dan puluhan warga Mutiara Regency, Jumat (16/1/2026).

Urip Prayitno saat beri keterangan pers

Lebih lanjut Urip menjelaskan, keberatan tersebut diajukan atas keputusan dan tindakan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang berencana membongkar tembok pembatas kawasan antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City. “Ini adalah kemenangan warga Mutiara Regency mempertahankan pagar perumahan dan tetap harus dikawal selamanya, “katanya.

Menurutnya, rencana pembongkaran itu dilakukan tanpa terlebih dahulu melengkapi dokumen hukum tata ruang dan perencanaan kawasan.

Urip menegaskan, sebelum pembongkaran dilakukan, Bupati Sidoarjo Subandi wajib memenuhi sejumlah tuntutan warga, antara lain penyusunan dan penyesuaian dokumen tata ruang, perizinan pengembangan Perumahan Mutiara City, serta kajian dampak pasca-integrasi kawasan.

“Kami menuntut agar seluruh ketentuan hukum tata ruang dipenuhi terlebih dahulu, termasuk RDTR, RP3KP, dan penyesuaian izin developer. Selain itu, harus ada audiensi khusus dengan warga untuk membahas dampak sosial dan keamanan pasca pembongkaran,” ujarnya didampingi staf hukumnya Sigit Imam Basuki.

Sebelumnya, upaya pembongkaran sempat dilakukan pada 30 Desember 2025 dengan melibatkan personel gabungan dari Dinas P2CKTR, Satpol PP, kepolisian, dan TNI. Namun, pembongkaran tersebut gagal setelah mendapat penolakan langsung dari warga di lapangan.

Urip Prayitno saat diwawancarai

Kendati keberatan warga telah dikabulkan secara hukum, Urip memastikan pihaknya tetap melanjutkan proses pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur serta mendorong DPRD Sidoarjo membentuk panitia khusus (pansus) terkait dugaan perbuatan melanggar hukum oleh kepala daerah.“Proses di Ombudsman dan DPRD tetap kami lanjutkan sebagai bentuk kontrol dan pembelajaran hukum agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Urip.

Karena itu, Urip juga menyebutkan, pada Senin (19/1/2026) pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Sidoarjo untuk meminta penerbitan keputusan tertulis sebagai tindak lanjut atas dikabulkannya keberatan warga sesuai amanat undang-undang. “Selain itu, kami juga mengirimkan surat ke intansi terkait, Mendagri, Forkopimda soal kemenangan ini, ” tegas Urip disambut tepuk tangan warga Mutiara Regency.

Suhartono, Ketua RW Mutiara Regency saat berbicara

Suhartono, Ketua RW Mutiara Regency mengatakan warga siap mengawal kemenangan ini dengan senang hati dan tetap menjaga keamanan pagar perumahan dari serangan dari manapun. Pr

Tags: Mutiara RegencyTembok pagarUrip Prayitno
Previous Post

JCW Soroti Komite Sekolah Diduga Dinonaktifkan dan Digantikan Paguyuban “Bayangan” di SDN Sumokali Sidoarjo

Next Post

Polresta Sidoarjo Gelar Apel Siaga dan Patroli Kamtibmas Selama Libur Panjang Isra Miraj

Next Post
Polresta Sidoarjo Gelar Apel Siaga dan Patroli Kamtibmas Selama Libur Panjang Isra Miraj

Polresta Sidoarjo Gelar Apel Siaga dan Patroli Kamtibmas Selama Libur Panjang Isra Miraj

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In