Zonajatim.com, Sidoarjo – Kendati sudah memaparkan 4 rekomendasi DPRD yang menolak pembongkaran pagar tembok Mutiara Regency (MR), namun pimpinan DPRD Sidoarjo tak berani bersikap terhadap perintah Bupati Subandi yang membongkar pagar MR demi alasan integrasi jalan.
Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, SM mengatakan nanti komisi A dan C berkoordinasi dengan OPD terkait pembongkaran tembok MR untuk melakukan kajian bersama. “Hasil kajian nanti seperti apa, baru kita laksanakan perintah apakah tembok dibangun lagi atau gimana, ” tegas Abdillah Nasih dari PKB saat memimpin hearing dengan Kasatpol PP Yani Setyawan, Kadis Pemukiman dan Cipta Karya Ir Bachruni dan Kabag Hukum Komang, Rabu (4/2/2026) di ruang paripurna.

Sedang pimpinan DPRD yang hadir yakni Wakil Ketua DPRD Kayan dan Warih Andono. Anggota DPRD yang hadir yakni Emir Firdaus (PAN) , Rizza Ali Faizin (PKB), Choirul Hidayat (PDIP), Zakaria Dimas (Nasdem), M Rizal (PAN) , Rafi Wibisono (PKB), Bambang Riyoko (PDIP) Anang Siswandoko (Gerindra), Ainun Jariyah (PKB) dan Ahmad Muzayin (Gerindra) .


Begitu membuka hearing, Ketua DPRD H Abdillah Nasih langsung menyampaikan hasil rapat, DPRD Sidoarjo merekomendasikan tidak membuka jalan penghubung atau menolak pembongkaran pagar tembok Mutiara Regency dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. DPRD dan Pemkab Sidoarjo akan memfasilitasi mediasi antara warga yang menolak pembukaan jalan penghubung dengan pihak pengembang Mutiara City, agar ditemukan solusi bersama tanpa merugikan pihak manapun.
2. Pemkab Sidoarjo diminta segera menyusun kajian tata ruang baru, termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kota Sidoarjo yang hingga kini belum tersedia. Kajian tersebut penting untuk memastikan status dan fungsi kawasan, apakah termasuk wilayah permukiman, industri, atau komersial.
3. Pemerintah juga diharapkan menetapkan rencana pengembangan kawasan secara jangka panjang, tidak hanya fokus pada pembukaan jalan, tetapi juga menyiapkan alternatif lain seperti pelebaran Jalan Jati atau jalan baru yang dapat mengakomodasi enam perumahan besar di wilayah tersebut.
4. Jika muncul gugatan hukum dari warga atau pengembang, DPRD menghormati sepenuhnya proses tersebut sebagai bagian dari hak konstitusional warga.


Namun, empat rekomendasi DPRD itu tetap tak diindahkan Bupati Subandi dan nekad membongkar pagar tembok Mutiara Regency. “Kami menjalankan ini karena sudah sesuai aturan dan tahapan termasuk sosialisasi ke warga dan hasil rapat Forkopimda,” ujar Kadis Pemukiman dan Cipta Karya Ir Bachruni.
Sedang Kasatpol PP Yani Setyawan menegaskan melaksanakan pembongkaran tembok MR karena perintah Bupati Subandi. “Kami menjalankan perintah bongkar ya kita bongkar, berhenti ya kita patuh,” tegasnya.
Atas penjelasan pejabat pemkab tersebut, pimpinan dewan ada yang pro dan kontra. Wakil Ketua DPRD Kayan dari Partai Gerindra mengecam pembongkaran itu karena jelas melawan rekomendasi dewan. “Kami minta pemkab membangun pagar tembok MR karena bertindak arogan dan melecehkan dewan, ” papar Kayan.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Warih Andono dari Partai Golkar mengatakan pembongkaran sudah dilakukan, tugas kita bagaimana jalan integrasi itu dirawat untuk kepentingan masyarakat banyak. “Kalau ada warga tak puas dengan pembongkaran silakan melakukan gugatan biar ditetapkan hakim siapa yang salah dan benar, ” ujar Warih.

Sementara anggota DPRD lainnya yakni Emir Firdaus, Ahmad Muzayin dan M Rizal mengutuk pembongkaran tembok MR lantaran jelas melawan rekomendasi DPRD dan ada aroma titipan pengembang Mutiara City. “Kami minta tembok yang dibongkar harus dibangun lagi, kalau tidak kami DPRD punya atau memiliki hak angket dan interpelasi untuk mempersoalkan perintah Bupati Subandi tersebut,” tegas Emir Firdaus dari PAN.
Menurut Emir Firdaus, usulan hak angket dan interpelasi serius diajukan dan dibahas kepada pimpinan dan anggota DPRD. “Kami tidak main-main atas masalah ini, rekomendasi dewan merupakan marwah DPRD yang tidak boleh diremehkan, karena kita adalah pemerintah daerah yang terdiri dari eksekutif dan legislatif jadi harus seiring, kalau tak akur, ya contohnya kayak LPJ ditolak seperti dulu,” jelas Emir Firdaus.
Terkait tindakan Satpol PP yang mengakibatkan chaos saat pembongkaran, anggota DPRD Sidoarjo Bambang Riyoko, Rizza Ali Faizin, M Rizal dan Ahmad Muzayin mengecam keras aksi brutal petugas Satpol PP terhadap warga Mutiara Regency terutama ibu-ibu yang luka akibat diserang Satpol PP. “Tidak pantas Satpol PPP yang dibayar uang rakyat, malah menyakiti rakyat, jangan sampai terulang lagi ya, ” ujar Rizza Ali Faizin. Pr



