Zonajatim.com, Sidoarjo – Komisi C DPRD Sidoarjo, Rabu (5/2/2026) menggelar hearing dengan UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) Pemkab Sidoarjo untuk membahas pengadaan barang melalui sistem lelang dan juga e katalog.
Hadir dalam hearing yang dipimipin Ketua Komisi C H Choirul Hidayat yakni Kepala UKPBJ Sidoarjo Herison, Wakil Ketua Komisi C Anang Siswandoko, anggota Komisi C Emir Firdaus, Hj Ainun Jariyah, Rojik dan Zakaria Dimas.

Dalam hearing tersebut, Ketua Komisi C H Choirul Hidayat menyatakan bahwa banyak proyek di Pemkab Sidoarjo tahun kemarin yang pengerjaanya dinilai tidak maksimal dan terkesan asal-asalan dengan kualitas yang buruk.
Oleh karenanya, pihaknya mendorong agar Pemkab Sidoarjo melalui UKPBJ lebih selektif dalam memilih rekanan karena persoalan pengadaan barang dan jasa sangat penting untuk pembangunan di Kabupaten Sidoarjo. “Selama ini UKPBJ banyak menerima tawaran lelang dari rekanan yang berani menawar di bawah 80 persen dari pagu, bahkan ada yang 70 persen. Memang terlihat lebih murah, namun dampaknya, banyak proyek yang penawarannya di bawah 80 persen, berdampak pada kualitas proyek,” ujarnya.
Pihaknya berharap, rekanan yang melakukan penawaran di bawah 80 persen harus benar-benar dilihat track recordnya. Jangan sampai justru akan berdampak pada pembangunan itu sendiri.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi C Anang Siswandoko, ST menerangkan, selama ini UKPBJ bersama pokja terkesan memberikan lelang pekerjaan kepada rekanan yang memberikan tawaran yang murah. “Jangan mau dengan tawaran murah. Kalau seperti itu, malah terlihat pengembang ini hanya ingin dapat proyek saja. Sudah banyak kejadian selama beberapa tahun terakhir, dengan tawaran murah maka proyeknya ditinggal, tidak selesai, kualitas buruk dan banyak temuan-temuan lainnya, selain itu juga banyak rekanan yang tidak bisa menyelesaikan proyek tepat waktu, karena waktunya mepet serta modal kurang, ” tandasnya.
Politisi Gerindra ini juga meminta kepada UKPBJ untuk lebih tegas dalam menindak rekanan yang nakal, atau tidak bekerja dengan maksimal. “Dari evaluasi kami memang harus ada rekanan yang masuk dalam daftar hitam, karena mereka tidak komitmen dalam pengembangan di Sidoarjo. Agar kejadian tahun 2025 tidak terulang, kami minta aturan lelang dilakukan serentak di tahun 2026 awal tahun, sehingga proyek bisa selesai sebelum akhir tahun, selain itu kami minta untuk persyaratan lelang pihak PT atau CV juga harus melampirkan rekening koran tiga bulan terakhir untuk mengetahui posisi keuangannya dalam menggarap proyek, ” ungkapnya.
Komisi C DPRD mewarning kepada pokja agar bersikap adil kepada seluruh rekanan dan tak boleh bermain mata. Pr



