• Pasang Iklan
Jumat, 17 April 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum, Karena Cacat Formil dan Materiil

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
11 Maret 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum, Karena Cacat Formil dan Materiil
0
SHARES
87
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Sidang lanjutan Dedy Dwi Setiawan, yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi, terus bergulir kencang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

Kali ini agendanya adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Ahmad Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT, didampingi oleh Lukmanul Hakim SH MH, dan Muhammad Syai’in SH. MH.

Setelah Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan PH Ahmad Qodriansyah SH untuk membacakan eksepsinya.
“Tim Penasehat Hukum menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum memiliki sejumlah kelemahan mendasar. Baik dari aspek formil maupun materiil, sehingga dianggap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP,” ucapnya di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (11/3/2026).

Menurut Ahmad Qodriansyah SH, bahwa surat dakwaan dinilai tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Konstruksi dakwaan tidak menguraikan secara rinci perbuatan yang secara spesifik diduga dilakukan oleh Dedy.
Selain itu, dalam dakwaan juga disebutkan terdapat ketidakjelasan terkait identitas Dedy Dwi Setiawan, yang seharusnya menjadi unsur penting dalam penilaian sah atau tidaknya sebuah dakwaan di hadapan majelis hakim.

Tim Penasehat Hukum juga menilai terdapat ketidakjelasan mengenai peran serta dan pertanggungjawaban Dedy dalam perkara Nomor : 36/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby.
“Penuntut Umum tidak secara tegas menjelaskan hubungan antara perbuatan yang dituduhkan dengan unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dikenakan kepada Dedy. Sehingga dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Lagi pula, konstruksi dakwaan juga dinilai dipaksakan. Tim Penasehat Hukum berpendapat bahwa dakwaan yang diajukan cenderung memaksakan keterkaitan Dedy dalam suatu peristiwa hukum, tanpa diikuti uraian fakta yang jelas mengenai adanya perbuatan melawan hukum maupun unsur penyalahgunaan kewenangan.

Dalam analisis hukumnya, Tim Penasehat Hukm menyebutkan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, baik yang bersumber dari Undang-Undang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi maupun rujukan dalam KUHP yang baru, tidak diuraikan secara memadai di dalam surat dakwaan tersebut.

Atas pertimbangan-pertimbangan itulah, Tim Penasehat Hukum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima serta mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh pihak Dedy.
“Kami juga memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, dan membebaskan dari tahanan,” cetus PH Ahmad Qodriansyah SH.

Dalam eksepsi juga disebutkan, bahwa proses peradilan harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi azas kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak kemanusiaan. Oleh karena itu, setiap surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum harus memenuhi standar formil dan materiil, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas nota keberatan ini kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” katanya.

Nah setelah pembacaan nota keberatan (eksepsi) dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH menyatakan, sidang selanjutnya adalah tanggaan Jaksa atas eksepsi dari Penasehat Hukum yang akan dilaksanakan pada Jum’at, 13 Maret 2026 jam 08.00 pagi.
“Tolong sidang tanggaan Jaksa dilakukan pada Jum’at (13/3/2026) pagi ya. Dengan demikian kami nyatakan sidang ditutup,” tuturnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

Sehabis sidang, PH Ahmad Qodriansyah SH mengungkapkan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap kabur. Dakwaan Jaksa cacat formil dan materiil dan penerapan pasal tidak pas.
“Kami minta majelis hakim dakwaan jaksa dibatalkan. Pak Dedy dibebaskan , karena kelalaian dalam dakwaan tersebut. Dakwaan Jaksa batal demi hukum,” tukasnya. dd

Previous Post

Bupati Subandi Kebiri Kewenangan Atribusi Wabup Mimik Idayana

Next Post

Polsek Balongbendo Gelar Patroli Perintis Presisi Antisipasi Kejahatan 3C Saat Jam Rawan Sahur

Next Post
Polsek Balongbendo Gelar Patroli Perintis Presisi Antisipasi Kejahatan 3C Saat Jam Rawan Sahur

Polsek Balongbendo Gelar Patroli Perintis Presisi Antisipasi Kejahatan 3C Saat Jam Rawan Sahur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In