• Pasang Iklan
Sabtu, 18 April 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Tak Ada Unsur Pidana, Kuasa Hukum RM Minta Polda Jatim Hentikan Aduan Bupati Sidoarjo Subandi

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
18 Maret 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Tak Ada Unsur Pidana, Kuasa Hukum RM Minta Polda Jatim Hentikan Aduan Bupati Sidoarjo Subandi
0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Surabaya – Nasib aduan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilayangkan H Subandi, SH (Bupati Sidoarjo) terhadap Rahmat Muhajirin (RM), SH memasuki masa klimaks. Ini setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menggelar perkara hasil penyelidikan kasus tersebut tanggal 17 Maret 2026.


Berdasarkan surat resmi bernomor B/1699/III/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 12 Maret 2026, penyidik mengundang pihak-pihak terkait untuk hadir dalam gelar perkara yang digelar di Mapolda Jatim.

Dalam kegiatan itu, pihak pelapor dan terlapor turut hadir untuk memberikan keterangan. Dari pihak pelapor hadir Bupati Subandi bersama sejumlah pihak terkait, Rafi Wibisono, Mulyono dan Reno, sementara dari pihak terlapor hadir M Muzayin SH selaku kuasa hukum RM dan Dimas Yemahura Al Farauq, SH, MH.


Kasus ini bermula dari laporan H Subandi SH atas dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat tanah dan laporan palsu dengan terlapor Rahmat Muhajirin SH sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 361 KUHP.


Suasana atau aroma tegang ketika gelar perkara digelar pada Selasa, 17 Maret 2026, di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim lantai 6. Forum ini menjadi titik krusial untuk mengurai fakta, menguji alat bukti, sekaligus menentukan arah penanganan hukum ke depan.

M Muzayin SH kuasa hukum Rahmat Muhajirin SH

Kuasa hukum RM, Moh Muzayin, SH, M.Hum menyatakan bahwa proses gelar perkara berjalan lancar dan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penyidik.“Gelar perkara berjalan lancar. Kami percaya Polda Jatim akan bekerja secara profesional dan objektif dalam menilai fakta hukum yang ada,” ujar Muzayin, Rabu (18/3/2026).

Moh Muzayin menegaskan bahwa tidak ditemukan fakta baru yang menguatkan adanya unsur pidana. “Dari hasil gelar perkara, tidak ada hal baru. Unsur pidana dalam kasus ini tidak terpenuhi,” ujarnya.

Perkembangan lain terungkap, perkara yang dilaporkan terkait dugaan penggelapan sertifikat justru berkaitan dengan kasus berbeda. Tiga sertifikat yang menjadi objek sengketa diketahui telah disita oleh Bareskrim Polri sebagai barang bukti dalam perkara lain dengan nilai mencapai Rp28 miliar.
Selain itu, pihak terlapor sebelumnya telah melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan dana Rp 28 miliar yang saat ini telah naik ke tahap penyidikan di Mabes Polri.


Muzayin menilai laporan dugaan penggelapan dan laporan palsu yang diajukan pelapor tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Penyelidikan seharusnya dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana,” tegas Muzayin.

Muzayin menjelaskan, objek laporan berupa tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) sebelumnya disebut berada dalam penguasaan kliennya. Ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut tidak pernah diperjualbelikan maupun dialihkan kepada pihak lain.

Menurutnya, ketiga sertifikat tersebut saat ini telah disita oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai barang bukti dalam perkara lain yang tengah ditangani.“Ketiga sertifikat tersebut telah disita sebagai barang bukti oleh penyidik Bareskrim Polri dalam perkara yang berbeda,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa penyitaan tersebut berkaitan dengan laporan yang diajukan pihaknya terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana sebesar Rp28 miliar.

Lebih lanjut, Muzaiyin berpendapat bahwa dalam gelar perkara tersebut belum ditemukan unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kesimpulan akhir tetap menjadi kewenangan penyidik.“Kami berpendapat unsur pidana tidak terpenuhi, namun kami tetap menunggu hasil resmi dari penyidik,” ujarnya.

Terkait laporan dugaan laporan palsu, pihaknya juga menilai hal tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup. Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan belum ada keputusan final dari kepolisian.

Namun demikian, kuasa Hukum RM minta Polda Jatim segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor dumas tersebut karena dinilai tidak cukup bukti. Bk

Tags: Bupati SubandiGelar perkaraPolda Jatim
Previous Post

Wabup Mimik Idayana Groundbreaking KDMP Desa Temu, Upaya Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Next Post

Kapolresta Sidoarjo Cek Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Operasi Ketupat Semeru 2026

Next Post
Kapolresta Sidoarjo Cek Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Operasi Ketupat Semeru 2026

Kapolresta Sidoarjo Cek Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Operasi Ketupat Semeru 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In