• Pasang Iklan
Minggu, 24 Mei 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Politik

JCW Soroti Pengurus Dewan Pendidikan Sidoarjo Masuk Pengurus Parpol Manuver Muscab PKB

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
4 April 2026
in Politik
0
JCW Soroti Pengurus Dewan Pendidikan Sidoarjo Masuk Pengurus Parpol Manuver Muscab PKB
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Lembaga pemantau korupsi Java Corruption Watch (JCW) menyoroti dugaan rangkap jabatan yang melibatkan anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sidoarjo yang juga tercatat sebagai pengurus partai politik.

Ketua Umum JCW, Sigit Imam Basuki, S.T menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada salah satu anggota Dewan Pendidikan, Nanang Wahyono.“Yang bersangkutan mengakui mengajar di YPM serta menjabat sebagai anggota Dewan Pendidikan, dengan masa bakti yang akan berakhir pada Mei 2026,” ujar Sigit, Sabtu (4/4/2026).

Namun demikian, Sigit menilai posisi Nanang sebagai Ketua DPAC PKB Kecamatan Tarik berpotensi menimbulkan persoalan etik dan regulatif.

Pasalnya, Dewan Pendidikan merupakan lembaga mandiri yang seharusnya bebas dari kepentingan politik praktis. Selain itu, JCW juga mencatat nama lain, yakni Niswatin, yang menjabat sebagai Ketua DPAC PKB Kecamatan Buduran dan tercantum dalam struktur Dewan Pendidikan Kabupaten Sidoarjo.“Kami menemukan setidaknya dua pengurus partai politik yang masuk dalam struktur Dewan Pendidikan. Kondisi ini patut menjadi perhatian publik karena berpotensi melanggar prinsip independensi,” tegasnya.

JCW juga menilai, masa jabatan keduanya yang akan berakhir pada Mei 2026 berpotensi memunculkan konflik kepentingan. Bahkan, muncul dugaan adanya dorongan untuk menyuarakan dukungan terhadap figur tertentu dalam Musyawarah Cabang (Muscab) PKB yang digelar pada 4 April 2026.

Kajian Regulasi dan Etika

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Dewan Pendidikan merupakan lembaga mandiri yang berfungsi memberikan pertimbangan, dukungan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di daerah.

Dalam prinsip tata kelola yang baik, anggota Dewan Pendidikan dituntut memiliki integritas, independensi, serta bebas dari intervensi kepentingan politik praktis.

Secara normatif, terdapat batasan etik bagi anggota Dewan Pendidikan, antara lain:- Tidak menjadi pengurus partai politik.- Tidak terlibat aktif dalam kegiatan politik praktis.- Tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan politik tertentu.

Rangkap jabatan antara Dewan Pendidikan dan pengurus partai dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest), yang dapat memengaruhi objektivitas dalam pengambilan kebijakan pendidikan.

Catatan dan Rekomendasi JCWJCW menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, khususnya dalam proses evaluasi dan perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Pendidikan.

Adapun sejumlah rekomendasi yang disampaikan, antara lain:- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap anggota Dewan Pendidikan yang terindikasi memiliki afiliasi politik aktif.

Menegakkan prinsip independensi sesuai amanat regulasi.

Menjamin transparansi dalam proses seleksi dan perpanjangan jabatan guna menghindari intervensi kepentingan politik.

“Dewan Pendidikan harus steril dari kepentingan politik praktis, terlebih lembaga ini juga menerima dana hibah dari Pemkab Sidoarjo. Jika tidak, maka fungsi kontrol dan pertimbangan dalam dunia pendidikan berpotensi menjadi tidak objektif,” pungkas Sigit. Pk

Previous Post

Harapkan Pembangunan Sesuai Target, Kemenko PM Monitoring Pembangunan Ponpes Al Khoziny

Next Post

Kuasa Hukum RM Apresiasi Bareskrim Polri Periksa Terlapor Bupati Subandi

Next Post
Kuasa Hukum RM Apresiasi Bareskrim Polri Periksa Terlapor Bupati Subandi

Kuasa Hukum RM Apresiasi Bareskrim Polri Periksa Terlapor Bupati Subandi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In