Zonajatim.com, Sidoarjo – Pasca pengiriman SPDP oleh Bareskrim Mabes Polri ke Jampidum Kejaksaan Agung RI tanggal 5 Februari 2026, tim penyidik Bareskrim yang menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan terlapor Subandi SH (Bupati Sidoarjo) dan putranya bernama Rafi Wibisono anggota DPRD Sidoarjo mulai memanggil dan memeriksa terlapor tersebut.
Dimas Yemahura Alfarouq SH, MH selaku kuasa hukum Rahmat Muhajirin SH, MH sebagai pelapor mengatakan sesuai informasi yang diterimanya Bareskrim Mabes Polri sudah memeriksa terlapor Subandi SH pada Kamis (2/4/2026). “Kami dapat informasi dari media bahwa Bareskrim telah memeriksa terlapor Subandi tanggal 2 April 2026, ” ujar Dimas Yemahura, Sabtu (4/4/2026).

Lebih lanjut Dimas Yemahura mengatakan bahwa pihaknya selaku pelapor sangat mengapresiasi tindak lanjut penyiidik Bareskrim Polri memeriksa kasus ini secara sungguh-sungguh. “Setelah Subandi diperiksa sebagai saksi terlapor, kami dapat info giliran diperiksa juga saksi terlapor Rafi Wibisono yang putra Subandi serta Mulyono sebagai saksi juga, ” katanya.
Menurut Dimas, dengan diperiksanya para terlapor akan memperjelas status kasus ini ke depannya. “Kami berharap penyidik profesional menangani kasus ini yakni tidak melihat status jabatan terlapor melainkan objek kasus dimata hukum sesuai dengan KUHP, ” tambahnya.
Menurut Dimas, dengan pemeriksaan terlapor ini akan membuka tabir kasus dugaan penggelapan uang Rp 28 miliar milik pelapor Rahmat Muhajirin yang digunakan para terlapor secara terang benderang. “Bukti transfer dan penggunaan uang sudah dilakukan, namun pertanggungjawabannya bagaimana, inilah yang ditanyakan penyidik, ” paparnya.
Lebih lanjut Dimas, menambahkan bahwa berdasarkan info media yang diterimanya bahwa terlapor Subandi memberikan keterangan uang Rp 28 miliar digunakan untuk kampanye Pilkada Sidoarjo 2024 oleh Mulyono. “Itu hak terlapor memberikan keterangan seperti itu sebagai alat menyangkal, itu nanti penyidik yang menilai, ” terangnya.
Dimas menjelaskan Subandi bersama anaknya yakni Rafi Wibisono diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi perumahan terhadap kliennya.
Keduanya menjanjikan adanya rencana pembangunan proyek perumahan dan meminta dana investasi.
“Setelah dilakukan pendistribusian dana investasi via transfer antar perusahaan milik pelapor dan terlapor ternyata dana investasi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai dengan saat ini,” jelasnya.
Dimas mengatakan sejak menerima dana investasi sebesar Rp 28 miliar dari kliennya pada tahun 2024, rencana pembangunan komplek perumahan itu tidak kunjung terealisasi sampai saat ini.
“Dijanjikan oleh dia itu akan dibangun oleh developer yang akan menghasilkan keuntungan jika dibangun perumahan. Tapi sampai dengan saat ini tidak ada perumahan, masih berupa pesawahan, dan tidak pernah ada pembangunan proyek developer,” jelasnya.
Dimas mengatakan kliennya juga sudah berulang kali melayangkan somasi terhadap keduanya namun tidak kunjung mendapatkan jawaban sehingga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Pr



