Zonajatim.com, Malang – Penutupan Situs Purbakala Petirtaan Watugede peninggalan Kerajaan Singosari yang sempat menjadi polemik, akhirnya dibuka paksa Polsus Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Trowulan, Minggu (17/5) malam sekitar pukul 22.00 wib.
Sungguhpun demikian belum diketahui secara pasti siapa orang yang berani menutup pintu masuk dengan rantai 2 gembok besar selama 8 hari sejak Minggu (10/5) malam dengan banner bertuliskan,
MOHON MAAF untuk sementara situs petirtaan Watu Gede KAMI TUTUP (gembok) sebelum ada penyelesaian pembayaran material dan tenaga kerja oleh dinas kebudayaan Jawa Timur dan PT Rama Karya Mandiri sebagai pemenang tender.
“Gemboknya sudah dibuka minggu malam sekitar pukul 22.00 wib oleh 3 petugas Polsus Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah XI Trowulan pak,’ ujar Imam Pinarko, Korwil BPK Malang Raya dan Agus petugas Petirtaan Watugede kepada Zonajatim.com, Senin (18/5).
Ditegaskan, dengan dibukanya pintu petirtaan para pekerja bisa kembali bekerja pemugaran sejumlah bangunan situs itu. “Yang penting bagi kami pengerjaan atau pembenahan bangunan situs berjalan lancar itu saja,” ungkapnya.
Sementara dihubungi terpisah via WA Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Endah Budi Heryani menyatakan bila pihaknya sudah bersurat ke perusahaan dan mengaku sudah membayar semua kewajiban.
“Itu urusan internal perusahaan pak tidak ada kaitannya dengan kami karena sudah membayar semua kewajiban kok,” ujar Endah kepada Zonajatim.com.
Ditambahkan tindakan menutup situs tersebut termasuk upaya menghalangi pelestarian, itu ada hukumannya bagi yang melanggar dan itu diatur di UU No 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. yap



