• Pasang Iklan
Jumat, 22 Mei 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Daerah

Dinilai Langgar Permendagri 2024, LSM Desak Pansel Revisi Syarat Seleksi Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
21 Mei 2026
in Daerah
0
Dinilai Langgar Permendagri 2024, LSM Desak Pansel Revisi Syarat Seleksi Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketua LSM AUU Desak Pansel Revisi Syarat Seleksi Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo

Zonajatim.com, Sidoarjo – Seleksi direksi PDAM Delta Tirta mulai digoyang karena dinilai menabrak Permendagri terbaru. Ketua LSM AUU yang akrab disapa Cak Banteng menyoroti proses seleksi Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo Tahun 2026. Ia meminta Panitia Seleksi (Pansel) segera merevisi ketentuan persyaratan sertifikasi kompetensi manajemen air minum yang dinilai tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.

Sorotan itu tertuju pada poin persyaratan seleksi yang menyebut calon Direktur Utama dan Direktur Pelayanan diperbolehkan melengkapi sertifikasi kompetensi manajemen air minum setelah pengangkatan jabatan.

Dalam pengumuman seleksi disebutkan, Direktur Utama dan Direktur Pelayanan wajib memiliki sertifikasi kompetensi tingkat madya paling lambat enam bulan setelah pengangkatan dan sertifikasi tingkat utama paling lambat 12 bulan setelah pengangkatan. Sementara calon Direktur Operasional diwajibkan telah memiliki sertifikasi saat proses pendaftaran.

Menurut Cak Banteng, ketentuan tersebut bertentangan dengan amanat Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang mewajibkan calon direksi BUMD Air Minum telah memiliki sertifikat uji kompetensi manajemen air minum sebelum mengikuti seleksi. Bunyi Permendagri 23/2024 Pasal 14 ayat (1) huruf h, Syarat calon Direksi: _”Memiliki sertifikat uji kompetensi manajemen air minum…”_

“Kalau mengacu pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, sertifikat uji kompetensi manajemen air minum itu wajib dimiliki calon direksi. Jadi bukan setelah dilantik baru melengkapi,” tegasnya, Kamis (21/5/2026).

Ia menilai aturan tersebut berpotensi membuka celah bagi peserta tertentu yang belum memiliki kompetensi sesuai ketentuan.

“Saya meminta Panitia Seleksi melakukan revisi aturan pada poin yang menyebut Direktur Utama dan Direktur Pelayanan dapat melengkapi sertifikasi setelah pengangkatan. Ini sudah tidak sesuai amanat Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 dan terindikasi menjadi celah titipan bagi peserta yang belum memiliki sertifikasi manajemen air minum,” ujarnya.

Cak Banteng juga mengingatkan agar persoalan yang pernah terjadi pada tahun 2021 tidak kembali terulang di tubuh Perumda Delta Tirta Sidoarjo.

“Jangan sampai kejadian tahun 2021 terulang lagi. Setelah pengangkatan ternyata direksi tidak memiliki sertifikasi manajemen air minum dan akhirnya Perumda Delta Tirta Sidoarjo banyak menghadapi persoalan hingga berurusan dengan hukum,” katanya.

Ia menegaskan akan melakukan aksi turun ke jalan apabila Panitia Seleksi tidak segera memperbaiki aturan tersebut.

“Kalau Pansel tidak merubah aturan itu, maka saya akan melakukan aksi turun jalan,” tandasnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo saat ini membuka seleksi untuk tiga posisi direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo, yakni Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Pelayanan. Pendaftaran dibuka mulai 14 hingga 28 Mei 2026. Bl

Tags: Direksi PDAM Delta TirtaPermendagriSeleksi
Previous Post

Humas Polresta Sidoarjo Raih Dua Penghargaan di Rakernis Bidhumas Polda Jatim 2026

Next Post

Amirul Haj Muhadjir Effendy Blusukan Temui Jamaah Haji Indonesia

Next Post
Amirul Haj Muhadjir Effendy Blusukan Temui Jamaah Haji Indonesia

Amirul Haj Muhadjir Effendy Blusukan Temui Jamaah Haji Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In