Zonajatim.com, Sidoarjo – Seleksi dan persyaratan pendaftaran direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo yang dinilai melanggar aturan mendapat kritikan. Ketua Garuda Muda Delta, Faizal Fathoni Yahya, mendesak Panitia Seleksi (Pansel) Direksi PDAM Delta Tirta untuk bersikap transparan dan fair dalam menjalankan tahapan seleksi.
Faizal menilai proses pencalonan direksi berpotensi mencederai aturan yang telah ditetapkan pemerintah, khususnya terkait persyaratan kompetensi manajemen air minum yang dimiliki peserta sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.
Dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 poin (h) sudah sangat terang disebutkan bahwa peserta harus memiliki sertifikat kompetensi manajemen air minum bukan siap mengikuti. Tapi fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Ini sangat mencederai aturan dan curang, ” tegas Faizal, Jumat (22/5/2026).
Faizal mempertanyakan bagaimana peserta yang diduga belum mengantongi sertifikat kompetensi manajemen air minum tetap dapat lolos dalam tahapan administrasi seleksi. Kondisi itu, menurutnya, memunculkan dugaan kuat bahwa proses rekrutmen tidak berjalan objektif.“Kami justru mempertanyakan, apakah orang-orang tersebut merupakan titipan penguasa? Jangan sampai seleksi ini identik dengan penunjukan terselubung. Kalau mekanismenya hanya formalitas, publik patut curiga ada skenario yang sudah diatur sejak awal,” ujarnya dengan nada keras.

Faizal bahkan menilai Pansel terkesan menutup mata terhadap substansi aturan dan membuka ruang dugaan adanya praktik “settingan” dalam proses penjaringan calon direksi perusahaan daerah yang mengelola kebutuhan vital masyarakat tersebut.“PDAM ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, yaitu air minum. Jangan sampai dikelola oleh orang-orang yang tidak kompeten hanya karena kepentingan tertentu. Jika benar ada pembiaran terhadap syarat yang tidak terpenuhi, maka kredibilitas pansel patut dipertanyakan,” tambahnya.
Ia mengajak seluruh elemen pemuda di Sidoarjo untuk aktif mengawal proses seleksi direksi PDAM Delta Tirta agar tidak menjadi arena kompromi kepentingan elite.“Hari ini pemuda Sidoarjo harus tegas mengawal isu ini. Jangan sampai persoalan air minum masyarakat dijadikan permainan oleh orang-orang yang tidak memiliki kompetensi. Transparansi dan profesionalisme harus dikedepankan,” paparnya.
Menurutnya, dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 secara jelas disebutkan bahwa calon direksi wajib memiliki sertifikat kompetensi manajemen air minum, bukan sekadar bersedia atau siap mengikuti sertifikasi di kemudian hari. Bl



