• Pasang Iklan
Rabu, 3 Juni 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Ayah Hamili Anak Kandung Ditahan Polresta Sidoarjo

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
3 Juni 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Ayah Hamili Anak Kandung Ditahan Polresta Sidoarjo
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Kasus tindak pidana persetubuhan berulang kali oleh ayah kandung terhadap anak kandungnya hingga hamil diungkap Polresta Sidoarjo di Gedung Serbaguna Polresta Sidoarjo, Rabu (3/6/2026).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Kasat PPA dan PPO, AKP Rohmawati Lailah menyampaikan bahwa berawal dari tersangka (SP) yang memiliki kebiasaan menonton film porno melalui ponselnya. Hal ini memicu nafsu bejatnya saat melihat anak kandungnya yang mulai beranjak remaja/dewasa cuma memakai handuk setelah mandi.

Menurut kapolresta, bahwa perbuatan melakukan tindakan persetubuhan berulang kali–hampir setiap hari selama rentang waktu kejadian. Bahkan tersangka memaksa korban mengonsumsi 1 butir pil KB secara rutin, agar korban tidak hamil.

Kejadian tersebut berlangsung berulang kali sejak bulan Maret hingga April 2026 di wilayah satu kecamatan, Kabupaten Sidoarjo.

Tersangka yang merupakan bapak kandung korban berinisial SP, laki-laki (58 tahun) berprofesi wiraswasta berstatus duda mati (istri telah meninggal dunia) dan korban berinisial S, perempuan (13 tahun), keduanya beralamat di kecamatan wilayah Sidoarjo telah diamankan Polresta Sidoarjo beserta barang buktinya.

Atas perbuatannya, tersangka (SP) terjerat Pasal 473 Ayat (9) jo. Pasal 418 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Jo. Pasal Penyesuaian Pidana UU No. 1 Tahun 2006 dengan ancaman: pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan bahwa penanganan khusus terkait persetubuhan anak dibawah umur melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, LPSK, Psikolog dan Konselor.

Kapolresta juga menambahkan bahwa Polresta Sidoarjo menyediakan Ruang Khusus PPA, agar korban merasa aman, nyaman dan tenang saat memberikan keterangan tanpa rasa takut atau malu. “Kami akan bertindak tegas terhadap kekerasan pada perempuan dan anak, serta menghimbau masyarakat untuk berani melapor dan bersuara,” tegasnya. Zn

Tags: PersetubuhanPolresta SidoarjoSat PPA
Previous Post

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Narkoba Cair Lintas Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In