Zonajatim.com, Sidoarjo – Sidang lanjutan gugatan warga Mutiara Regency (MR) Suhartono selaku penggugat menyoal pembongkaran tembok pagar perumahan MR oleh tergugat Bupati Sidoarjo Subandi segera menginjak kesimpulan. Sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Reza Adyatama, S.H., mengagendakan penyerahan tambahan bukti final dari para pihak. Penggugat dan tergugat utama dan tergugat intervensi menyerahkan bukti tambahan dan akhir, Selasa (30/6/2026).

Pihak penggugat yang diwakili kuasa hukum Eko Prastian SH menyerahkan bukti yang sempat tertunda dalam persidangan sebelumnya. Begitu juga pihak tergugat menyerahkan bukti tambahan. Ketua Majelis Hakim Reza Adyatama SH mengatakan bahwa agenda sidang selanjutnya yakni tanggal 7 Juli 2026 memasuki penyampaian kesimpulan yang dilakukan secara elektronik. “Setelah itu kami ambil putusan hakim, untuk itu kami menghimbau agar para pihak tidak memperdulikan ada orang yang mengaku dari PTUN guna memenangkan sidang, itu jangan dipercaya, kami hakim independen dan bebas dari intervensi siapapun,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa warga perumahan Mutiara Regency, Eko Prastian SH menegaskan bahwa pihaknya optimis bakal memenangkan persidangan, sebab dilihat dari permasalahan yang ada, sudah mengantongi bukti asli lengkap bahwa pembongkaran tembok itu tidak ada sosialisasi, surat pemberitahuan pun dikirim secara mendadak dan ilegal. “Kami berharap, Majelis hakim fair dan adil dalam memutuskan perkara ini. Insyaallah kalau bener fair dan berintegritas, kami optimistis 90 persen menang dalam gugatan ini,” tandas Pras panggilan akrab Eko Prastian.
Menurut Eko Pras, dalam sidang pihaknya juga sudah menyerahkan semua berkas asli dalam gugatan kami, termasuk surat perintah pembongkaran dari tergugat Bupati Subandi.
Suhartono selaku penggugat juga menyatakan sangat yakin memenangkan gugatan karena dasar hukum tergugat Bupati Subandi untuk membongkar tembok pagar perumahan Mutiara Regency untuk integrasi jalan pihak Mutiara City tidak ada. Pr



