• Pasang Iklan
Sabtu, 18 Juli 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Warga Kecewa, Bupati Subandi Lakukan Banding Putusan PTUN Justru Perpanjang Konflik Lawan Rakyat

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
18 Juli 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Warga Kecewa, Bupati Subandi Lakukan Banding Putusan PTUN Justru Perpanjang Konflik Lawan Rakyat
0
SHARES
79
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Langkah Bupati Sidoarjo Subandi yang kalah melawan penggugat Suhartono warga sekaligus Ketua RW perumahan Mutiara Regency (MR) perihal pembongkaran tembok perumahan MR di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dan memilih untuk banding merupakan hak konstitusional mereka dalam proses peradilan.

Namun, dari sudut pandang warga, langkah ini memicu kekecewaan karena dianggap hanya memperpanjang konflik dan membuang anggaran daerah, alih-alih segera mematuhi putusan hukum dan memperbaiki kebijakan yang digugat.

Berikut adalah rangkuman umum mengenai sikap dan respons warga terkait rencana banding Bupati Subandi.

Ny Eti, warga Desa Jati menyatakan bahwa aspirasi warga sering kali diabaikan oleh pemkab contohnya kasus pembongkaran tembok Mutiara Regency dan menganggap langkah banding yang diambil Bupati Subandi sebagai bukti kurangnya empati terhadap penderitaan masyarakat khususnya warga MR. “Saya menilai proses banding hanya memperpanjang penderitaan, menghabiskan anggaran daerah (APBD), dan menunda pemenuhan hak-hak mereka yang sudah diputuskan oleh hakim,” kata Ny Eti, kemarin.

Sementara Yanto, warga Desa Semampir Sedati mengaku kecewa dengan langkah Bupati Subandi yang tidak mematuhi putusan PTUN, ia menyarankan agar pemerintah kabupaten/kota tidak membuang energi untuk banding. “Saya berharap bupati untuk bersikap legowo, segera mengevaluasi kebijakan internalnya, dan mematuhi putusan pengadilan demi pelayanan publik yang lebih baik, ” pintanya.

Menurut Yanto, jika langkah banding dirasa merugikan hak hidup orang banyak atau fasilitas umum, warga biasanya merespons dengan aksi demonstrasi atau mengadukan langkah pemda tersebut ke lembaga pengawas seperti Ombudsman dan Komisi Yudisial. “Karena putusan PTUN memerlukan waktu untuk proses hukum lanjutan, kami menyarankan bupati untuk menyelesaikan sengketa lewat musyawarah,” katanya.

Santo Sekretaris RW Mutiara Regency

Sekretaris RW Mutiara Regency, Santo juga mengaku kecewa, pesimis dengan langkah banding Bupati Subandi, dan ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk penundaan keadilan serta lari dari tanggung jawab hukum. “Saya minta warga MR untuk menuntut putusan segera dieksekusi. Warga MR berhak menuntut bupati untuk mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan UU PTUN, pejabat yang kalah dapat memilih banding, tetapi warga bisa mendesak eksekusi putusan jika bupati tetap kalah di tingkat banding atau kasasi, serta melaporkannya ke instansi berwenang jika diabaikan,” paparnya.

Disisi lain Sekti dan Ayoung warga Mutiara Regency memanjatkan puji syukur kehadirat Allah atas semua jerih payah yang telah kita lakukan dan kita perjuangkan bersama tim pengacara dalam menjaga ketenangan dan keamanan serta kenyaman hidup didalam area Perumahan Mutiara Regency.

Sekti
Ayoung

“Untuk warga penghuni Mutiara Regency mari kita tetap bersatu padu dalam menjaga kekondusifan perumahan kita.Ini bukan sebuah kemenangan namun ini merupakan cambuk buat kita untuk selalu bersadar diri dalam kehidupan. Kita hanya berusaha mempertahankan hak hak kita tanpa merebut hak orang lain itu yang utama,” tegas Sekti.

Sementara Ayoung menambahkan bahwa warga bersyukur ditengah tengah peristiwa keserakahan dan kearoganan yg dilakukan oleh oknum oknum tertentu masih ada secercah cahaya yg diberikan oleh hakim dalam memutus perkara ini..”Sekali lagi terima kasih saya selaku warga MR kepada tim pengacara, hakim pemutus perkara yg telah memberikan rasa keadilan untuk warga MR,” paparnya.

Seperti diketahui PTUN Surabaya menerbitkan putusan secara daring pada Jumat (17/7/2026) dalam perkara Nomor 29/G/TF/2026/PTUN.SBY oleh Majelis Hakim PTUN Surabaya yang diketuai Reza Adyatama, S.H.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Bupati Sidoarjo Subandi selaku tergugat maupun para tergugat II intervensi. Selanjutnya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan warga Perumahan Mutiara Regency.

Majelis hakim menyatakan tindakan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berupa pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City dalam rangka integrasi jalan, yang dilakukan pada kurun waktu 30 Desember 2025 hingga 29 Januari 2026, merupakan tindakan yang tidak sah.

Dalam putusan tersebut, hakim juga mewajibkan Bupati Sidoarjo Subandi memulihkan keadaan dengan membangun kembali tembok pembatas sebagaimana kondisi semula. Selain itu, tergugat bersama para tergugat II intervensi dihukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.286.000. Tl

Tags: Banding PTUNBupati SubandiWarga kecewa
Previous Post

Komitmen Pengabdian dalam HUT PP Polri Ke-27 di Polresta Sidoarjo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In